Tiga kegiatan ekonomi yang dianggap penting dalam ekonomi Islam, yaitu konsumsi, distribusi, dan menabung. Menabung atau menyisihkan sebagian pendapatan sebagai perilaku iqtishad (hemat) sangat dianjurkan. Tetapi, kita perlu berhati-hati bila tabungan itu berubah menjadi ‘timbunan’ (kanz). Ibnu Umar r.a. berpendapat, “Harta yang sudah ditunaikan zakatnya tidak disebut kanz (timbunan), meskipun berada di bawah 70 bumi. Dan bila tidak ditunaikan zakatnya, maka disebut kanz, meskipun berada di atas tanah.” Jadi, zakat merupakan pengeluaran minimal bagi harta atau tabungan yang telah mencapai nishab agar tidak disebut timbunan yang diancam dengan siksa yang pedih.
Zakat tabungan dibayarkan selama tabungan memenuhi kriteria wajib zakat.
Pertama, tabungan berupa uang, emas, dan/atau perak.
Kedua, tabungan itu dimiliki sempurna yang berarti dapat dimanfaatkan oleh pemiliknya sewaktu-waktu.
Ketiga, jumlah tabungan telah mencapai batas minimal (nishab) wajib zakat.
Keempat, tabungan memenuhi kriteria haul, yaitu telah tersimpan selama setahun.
Besaran untuk masing-masing jenis tabungan (uang-emas-perak) adalah sebesar 2,5%. Dalam penentuan nishab, jenis harta yang berbeda, perhitungan zakatnya tidak disatukan.
A. Tabungan di Bank
Tabungan di bank umumnya dikhususkan untuk keperluan masa depan, seperti tabungan haji, umrah, walimah, sekolah anak, dan sebagainya. Perhitungan zakatnya, saat akhir haul semua saldo di tabungan itu dijumlahkan dan dikalikan 2,5%. Tabungan giro dan deposito yang dimiliki secara sempurna termasuk dalam jangkauan zakat, meskipun belum bisa dicairkan setiap waktu, tetapi uang dalam tabungan deposito dapat diterima secara utuh saat jatuh tempo.
Apabila tabungan, deposito, dan giro berada di bank konvensional, maka zakat dibebankan kepada pokok tabungan. Bunga bank tidak dihitung sebagai harta yang dizakati, tetapi dikeluarkan untuk disalurkan pada pos-pos yang diatur dalam Fatwa Dewan Syariah Nasional tentang Penyaluran Dana yang Tidak Boleh Diakui sebagai Pendapatan (No. 123/2018).
B. Safe Deposit Box
Safe deposit box merupakan layanan yang diberikan oleh lembaga keuangan kepada nasabah berupa jasa penyewaan tempat penyimpanan barang berharga, diantaranya adalah emas. Apabila yang disimpan berupa emas, maka wajib dibayarkan zakat setelah emas tersebut memenuhi kriteria wajib zakat. Begitupula bila barang berharga yang disimpan adalah logam mulia selain emas seperti permata, berlian, mutiara, dan sebagainya, menurut pendekatan ijmali (global) jenis logam mulia ini termasuk objek zakat.
Kewajiban ini ditetapkan berdasarkan dalil-dalil zakat yang menyebutkan kata maal (harta) sebagai objek zakat. Selama barang atau benda disebut harta dan bernilai maka menjadi objek zakat. Dalam pelaksanaan pembayaran zakat tabungan, dikarenakan tidak adanya nash atau dalil tertentu yang mengaturnya secara spesifik, sehingga terjadi perbedaan pada metode penghitungan nishabnya.
Pertama, metode nishab pada saldo akhir haul. Metode ini menyatakan bahwa zakat tabungan dibayarkan ketika saldo akhir tabungan pada akhir haul memenuhi batas nishab. Meskipun apabila pada awal haul jumlah tabungan belum memenuhi nishab, tetapi penambahan tabungan secara periodik sehingga menjadikannya mencapai nishab di akhir tahun, maka pemilik wajib membayarkan zakatnya sebesar 2,5%. Sebaliknya, jika di awal haul tabungan mencapai nishab tetapi di akhir haul tabungan itu berkurang hingga di bawah batas nishab, maka tidak memenuhi kriteria wajib zakat
Kedua, metode saldo terendah. Metode ini meniscayakan kewajiban membayar zakat apabila saldo terendahnya dalam setahun telah melebihi batas nishab.
Ketiga, metode saldo rata-rata. Metode ini melihat batas nishab pada nominal saldo rata-rata bulanan. Jika saldo rata-rata telah memenuhi batas nishab, maka tabungan wajib dizakati, meskipun pada awal dan akhir haul saldo tabungan itu tidak mencapai nishab. Ketiga metode di atas adalah pilihan bagi muzakki untuk menunaikan ibadah maliyahnya (harta), dan untuk meraih berkah tambahan akan harta yang dimiliki dari Allah Sang Maha Pemberi Rizki. Wallahu’alam.
Oleh:
Ustaz Dr. Ahmad Jalaluddin, Lc., MA
Dosen Ekonomi Syariah UIN Maulana Malik Ibrahim Malang
Tunaikan Zakat Infaq Sedekah dan Wakaf melalui Lembaga Amil Zakat Nasional LMI, transfer bank:
BSI: 708 2604 191
a.n Lembaga Manajemen Infaq
atau klik https://www.zakato.co.id/payment/?pid=1425
Konfirmasi: 0823 3770 6554
LAZ Nasional LMI Jakarta – Banten – Jawa Barat
Jalan Desa Putera No.5 RT 1 RW 17, Kel. Srengseng Sawah, Kec. Jagakarsa, Jakarta Selatan
www.zakato.co.id | Hotline: 0823 3770 6554
SK Kementrian Agama Republik Indonesia No. 672 Tahun 2021
SK Nazhir Wakaf Uang BWI No. 3.3 00231 Tahun 2019
Pertanyaan: Assalamu’alaikum ustadz, ini saya dan teman-teman berinisiasi membuat arisan qurban. Mungkin dengan begini kami bisa merealisasikan qurban agar lebih ringan. Setiap tahun kita akan mengocok 2 nama untuk kemudian dibelikan hewan qurban atas nama yang bersangkutan. Apakah qurban dengan cara seperti ini diperbolehkan? (Nahya – Surabaya) Jawaban: Ada dua permasalahan hukum yang harus diperhatikan …
Lailatul qadar adalah malam yang istimewa, malam yang lebih baik daripada seribu bulan, dan hanya diberikan kepada Umat Rasulullah saw. Suatu ketika, Rasulullah saw merasa sedih karena memikirkan umur umatnya yang sangat pendek apabila dibandingkan dengan umur umat terdahulu. Umat Rasulullah yang rata-rata berumur antara 60 sampai 70 tahun, tentu sangat jauh apabila dibandingkan dengan …
Nishab merupakan salah satu syarat wajib zakat, yakni batas minimal kekayaan seorang muslim sehingga pemiliknya dianggap sebagai muzakki (wajib zakat) dan diwajibkan mengeluarkan zakat atas harta tersebut. Setiap jenis harta, besar nishabnya berbedabeda. Pemberlakukan nishab harta terikat oleh dua syarat: pertama, harta milik lebih dari kebutuhan yang paling pokok, seperti pangan, sandang, papan dan kendaraan …
Era kenabian disebut `ahdu tasyri`, yaitu era penetapan hukum. Rasulullah diutus oleh Allah untuk menyampaikan dan mengajarkan ketetapan hukum Allah kepada manusia, termasuk hukum zakat. Pada fase Makkiyah, turun beberapa ayat yang menyebutkan kata zakat, di antaranya Al-Muzammil: 20, Al-Ma’arij: 24-25, Al-Mukminun: 4, Al-Rum:39, Fushilat: 6-7. Sehingga pada dasarnya zakat telah diwajibkan secara global saat …
Manusia memiliki naluri untuk selalu bersaing dan berkompetisi dengan orang lain. Naluri semacam ini pada dasarnya adalah dorangan nafsu yang sangat besar manfaatnya apabila berhasil diarahkan ke jalan yang baik. Pemanfaatan nafsu di jalan yang benar setidaknya tergambar dalam hadis Rasulullah yang membolehkan iri pada dua orang; yaitu orang kaya yang menggunakan hartanya di jalan …