Saham merupakan salah satu instrumen pasar modal dan jenis investasi yang likuid. Saham mudah diperjualbelikan. Para pemegang saham memiliki tujuan di balik kepemilikan itu untuk investasi jangka panjang atau untuk diperdagangkan (trading/ mutajarah). Saham dianggap sebagai kepemilikan nilai suatu perusahaan. Dalam Keuangan Islam, kata saham dianggap berasal dari bahasa Arab ‘sahmun’ yang berarti bagian atau jatah (nashib). Allah berfirman: “Mereka itulah yang memperoleh bagian (nashibun) dari apa yang telah mereka kerjakan, dan Allah Maha Cepat perhitungan-Nya” (QS. Al-Baqarah: 202).
Secara terminologi saham merupakan bagian dari modal perusahaan (syirkah). Musahim atau pemilik saham dianggap sebagai salah satu pemilik bagian dari keseluruhan modal perusahaan. Pemilik bebas menjual sebagian sahamnya kapan saja ia menghendakinya. Pemilik saham berpotensi mengalami untung atau rugi, sebagaimana ciri syirkah dalam usaha.
Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia dalam Ijtima’nya yang ke-7 (Nopember 2021) menetapkan beberapa keputusan, diantaranya adalah zakat saham. Saham dikategorikan sebagai harta (maal) yang wajib dizakati dengan ketentuan bahwa pemiliknya adalah muslim, dimiliki secara sempurna, mencapai nishab, dan mencapai haul (setahun) untuk jenis perusahaan industri, jasa dan ekstraktif. Praktik zakat saham berdasar beberapa fatwa dan kebijakan beberapa lembaga yang otoritatif dapat dijabarkan sebagai berikut:
1. Ketentuan Pihak yang Membayar Zakat Saham
a. Pada dasarnya pemegang saham sebagai pihak yang wajib mengeluarkan zakat saham miliknya. Diperkenan bagi pemilik saham untuk mewakilkan kepada perusahaan guna membayarkan zakat atas nama pemilik saham itu. Meskipun demikian, terdapat pendapat yang menyebutkan kewajiban zakat perusahaan sehingga pada dasarnya yang mengeluarkan zakat saham adalah perusahaannya.
b. Dalam keadaan perusahaan yang mengeluarkan zakat, Majma` Fiqih Islami menyebutkan beberapa ketentuan, yaitu bahwa anggaran dasar perusahaan menetapkan adanya zakat perusahaan, atau keputusan dewan komisaris mewajibkan zakat perusahaan, atau undang-undang zakat yang berlaku mewajibkan zakat perusahaan, atau para pemilik saham mewakilkan kepada perusahaan untuk membayarkan zakat atas saham mereka.
c. Apabila perusahaan telah membayarkan zakat, maka pemegang saham tidak lagi terbebani kewajiban membayar zakat saham berdasar kaidah pada satu jenis harta tidak ada zakat ganda dalam satu putaran haul.
2. Zakat saham berdasar tujuan kepemilikannya
a. Pemegang saham yang bertujuan untuk memperjualbelikan sahamnya (trading/ mutajarah), ketentuan zakat mengikuti aturan zakat perdagangan, baik nishab (setara dengan emas, 85 gram) maupun kadarnya (2,5%) yang dihitung sesuai nilai pasar saham saat haul. b. Pemegang saham yang bertujuan investasi jangka panjang, maka melihat didasarkan pada ketentuan jenis usaha perusahaan sebagai pada poin 3.
3. Ketentuan zakat saham didasarkan pada jenis usaha perusahaan
a. Bagi saham perusahaan yang bergerak dalam bidang pertanian, maka mengikuti ketentuan zakat pertanian dimana zakat dibayarkan ketika panen, nishab hasil pertanian (lima wasaq dengan ketentuan Baznas setara 653 kg gabah/522 kg beras) dengan kadar zakat 5% hingga 10%.
b. Bagi saham perusahaan perdagangan, maka mengikuti zakat perdagangan (sebagaimana dalam bahasan sebelumnya).
c. Untuk saham industri jasa yang tidak melakukan kegiatan jual-beli komoditas, seperti perhotelan dan transportasi, maka mengikuti ketentuan zakat almustaghallat. Praktiknya, jenis ini tidak ada zakat atas saham, karena nilai saham berupa alat-alat, gedung (bangunan) dan barang modal lainnya. Akan tetapi zakat dibebankan atas laba perusahaannya apabila mencapai nishab dan berlaku ketentuan haul.
d. Untuk saham atas perusahaan industri ekstraktif yang menggabungkan antara usaha pengolahan dan perdagangan (ekstraktif), seperti saham perusahaan eksplorasi sumberdaya alam, zakat perusahaan dihitung dari sahamnya setelah dikurangi nilai gedung, alat, barang modal lainnya yang dimiliki oleh perusahaan.
Berdasar uraian di atas, bahwa saham merupakan maal (harta), sehingga berdasar pendekatan ijmali (global) saham memenuhi syarat sebagai objek zakat. Pembayar zakat saham adalah pemilik saham, namun dalam kondisi perusahaan telah mengeluarkan zakat atas usahanya, maka pemegang saham tidak diwajibkan zakat kedua kalinya dalam satu putaran haul (setahun).
Ketentuan zakat saham didasarkan pada beberapa tinjauan diantaranya adalah tujuan akan kepemilikannya dan bidang usaha dari perusahaan. Wallahu a`lam bishawab
—–
Oleh:
Ustaz Dr. Ahmad Jalaluddin, Lc., MA
Dosen Ekonomi Syariah UIN Maulana Malik Ibrahim Malang
Yuk tunaikan zakat Anda di Lembaga Amil Zakat Nasional LMI, transfer zakat:
💳 BSI: 708 260 7794
a.n Lembaga Manajemen Infaq
Atau klik: https://www.zakato.co.id/payment/?pid=1177
Konfirmasi: 0823 3770 6554
—
LAZ Nasional LMI Jakarta – Banten – Jawa Barat
Jalan Gelatik I Blok V2/2 Rengas, Ciputat Timur, Tangerang Selatan
www.zakato.co.id | Hotline: 0823 3770 6554
SK Kementrian Agama Republik Indonesia No. 672 Tahun 2021
SK Nazhir Wakaf Uang BWI No. 3.3 00231 Tahun 2019