Hadiah, hibah, `athaya (pemberian) merupakan salah satu sumber perolehan harta. Tetapi, pendapatan hadiah bersifat insidental, tidak periodik layaknya upah atau gaji. Hadiah merupakan pemberian tanpa syarat imbalan tertentu yang memiliki manfaat penting untuk mengeratkan hubungan dan menjadi bukti cinta, kasih sayang, serta kebersihan hati. Hadiah juga merupakan ungkapan hormat dan penghargaan.
Hadiah bisa bernilai material seperti barang, uang, fasilitas dan layanan; dan ada pula hadiah yang bersifat non material, seperti piagam, sertifikat, dan sebagainya.
Pada dasarnya memberi hadiah adalah mandub (dianjurkan, sunnah). Rasulullah -shallallahu `alaihi wa sallam- terbiasa memberi hadiah kepada orang lain. Beliau juga bersedia menerima hadiah dari siapapun baik dari muslim maupun non muslim, dari sahabat (lelaki) dan shahabiyah (perempuan), bahkan mendorong praktik saling memberi hadiah.
Tetapi hukum asal sunnah ini bisa berubah menjadi haram apabila mengindikasikan praktik suap atau gratifikasi. Adapun menerima hadiah, ulama sepakat bahwa hukum asal menerima hadiah adalah boleh (masyru`) selama tidak ada unsur-unsur pelanggaran dan kemaksiatan.
Imam Muhammad bin al-Hasan al-Syaibani menyebutkan empat jenis hadiah, dilihat dari sisi pemberi dan penerima: Hadiah halal bagi pemberi dan penerima, seperti hadiah yang diberikan demi mengeratkan hubungan. Hadiah haram bagi pemberi dan penerima, seperti hadiah yang diberikan agar penerima membantu dan mendukung pemberi dalam melakukan kedzaliman Hadiah haram bagi penerima saja, yaitu hadiah yang diberikan agar si penerima tidak mendzalimi pemberi Hadiah yang diberikan guna menghindarkan diri dari rasa takut atas diri, harta, keluarga, dan kehormatan.
Jenis ini boleh bagi pemberi tetapi tidak boleh meminta bagi penerima karena mencegah kemudharatan dari muslim adalah wajib dan tidak boleh meminta imbalan atas kewajiban. Tema zakat hadiah berhubungan dengan hadiah yang halal, bukan hadiah yang haram. Hadiah berupa harta haram tidak termasuk dalam bahasan zakat hadiah karena harta haram tidak memenuhi syarat untuk dimiliki sedangkan zakat harta mensyaratkan kepemilikan dan halalnya jenis harta yang akan dizakati.
Hadiah berbeda dengan ghanimah (harta rampasan perang). Ghanimah merupakan harta rampasan perang, diperoleh oleh pihak pemenang melalui kekuatan dan peperangan. Pada ghanimah diwajibkan khumus (20%) yang selanjutnya dialokasikan bagi kepentingan muslimin. Adapun hadiah, derma, sedekah diperoleh seseorang dengan tanpa usaha dan upaya serta tidak ada keharusan memberi imbalan kepada pemberi hadiah.
Dengan demikian, tidak tepat bila hadiah dianalogikan dengan ghanimah. Hadiah juga berbeda dengan rikaz. Dalam istilah fiqih, rikaz diartikan sebagai harta karun yang tertimbun bumi, sebagai peninggalan masa jahiliyah. Pendapat lain menyebutkan bahwa rikaz merupakan barang tambang. Dalam rikaz ada kewajiban khumus (20%), sebagaimana disebutkan dalam hadits riwayat Al-Bukhari dan Muslim.
Hadiah bukan rikaz, sebab hadiah bukan harta karun era jahiliyah, hadiah juga bukan tambang yang perolehannya diperlukan proses tertentu. Istilah zakat hadiah tidak melekat kepada ‘hadiahnya’, tetapi melekat kepada besar nilai harta yang diperoleh melalui hadiah. Dengan demikian apabila memperoleh hadiah berupa harta, maka harus dipastikan terpenuhinya syarat zakat pada harta itu, diantaranya adalah harta dari hadiah itu tergolong halal, mencapai nishab, dan berlalu haul (setahun) dengan kadar kewajiban 2,5%. Apabila hadiah yang diperoleh berupa harta haram, maka mengikuti ketentuan fatwa DSN Nomor 123/ DSN-MUI/XI/2018.
Apabila hadiah yang diterima tidak mencapai nishab, maka tidak ada zakat atas harta itu. Tetapi hadiah itu bisa digabung dengan harta lain yang dimiliki oleh penerima untuk kemudian diberlakukan syarat haul. Apabila hadiah belum melewati haul (putaran setahun) kemudian digunakan untuk memenuhi kebutuhan, maka yang disudah digunakan tidak dibebani zakat. Wallahu a`lam bisshawab
Oleh:
Ustaz Dr. Ahmad Jalaluddin, Lc., MA
Dosen Ekonomi Syariah UIN Maulana Malik Ibrahim Malang
————————
Tunaikan Zakat Infaq Sedekah dan Wakaf di Lembaga Amil Zakat Nasional LMI, transfer bank:
💳 BSI: 708 2604 191
a.n Lembaga Manajemen Infaq
Atau klik: https://www.zakato.co.id/payment/?pid=1425
Konfirmasi: 0823 3770 6554
—
LAZ Nasional LMI Jakarta – Banten – Jawa Barat
Jalan Gelatik I Blok V2/2 Rengas, Ciputat Timur, Tangerang Selatan
www.zakato.co.id | Hotline: 0823 3770 6554
SK Kementrian Agama Republik Indonesia No. 672 Tahun 2021
SK Nazhir Wakaf Uang BWI No. 3.3 00231 Tahun 2019