Zakat Aset Produktif – Part 2

Zakat Aset Produktif – Part 2

Untuk yang belum membaca bagian satu, silakan klik link ini: https://www.zakato.co.id/zakat-aset-produktif-bagian-1/ Melanjutkan pembahasan Mengenai “Zakat Aset Produktif” bagian 1, sebagai pengaplikasian dar syarat tumbuh, berkembang, atau produktifnya aset produktif seseorang, para ulama berpendapat bahwa:
  1. Kendaraan, rumah, perabot rumah tangga, mesin dan peralatan yang digunakan untuk keperluan pribadi dan untuk operasional usaha atau bisnis, tidak termasuk objek zakat.
  2. Harta dhimar, harta yang tidak bisa dimanfaatkan oleh pemiliknya, seperti piutang yang berada di pihak lain dan belum ada kejelasan pengembaliannya, tidak termasuk dalam kategori produktif atau dalam kepemilikan sempurna, dengan demikian tidak termasuk yang dizakati.
  3. Hasil pertanian dibayarkan zakat sekali di saat panen, tidak berulang oleh perulangan haul (putaran setahun). Hasil pertanian yang tersimpan tidak dizakati meskipun memasuki haul, sebab yang tersimpan dianggap tidak produktif bahkan berpotensi mengalami penyusutan.
Zakat Aset (harta) produktif ini memunculkan pertanyaan, apakah zakat dihitung dari hasil saja? dari pokok saja? atau dari pokok harta dan digabung dengan hasilnya? Dalam hal ini terdapat dalil yang menyebutkan bahwa zakat diwajibkan atas hasil saja, sebagaimana dijumpai pula dalil yang menyebutkan kewajiban zakat atas pokok saja, atau atas pokok serta hasil sekaligus. Terhadap dalil-dalil ini ulama menyebutkan beberapa kategori aset produktif yang tumbuh dan berkembang atau yang memiliki potensi untuk berkembang beserta penghitungan kewajiban zakatnya, yaitu:
  1. Lahan pertanian atau perkebunan adalah aset produktif dan berpotensi untuk tumbuh dan berkembang. Terhadap jenis harta ini zakat dibayarkan atas hasilnya, sebagaimana firman Allah “… dan sebagian dari apa (hasil) yang kami keluarkan dari bumi untukmu”… (QS. AlBaqarah: 267). Apabila lahan pertanian atau perkebunan tidak terdapat tanaman, maka tidak ada zakat atas tanah itu. Tetapi patut diperhatikan oleh pemilik lahan, apabila membiarkan lahan terbengkalai, maka ia berdosa sebab mengabaikan perintah Allah untuk mendayagunakan lahan. Rasulullah mengingatkan para pemilik lahan: “Hendaknya menanaminy bila tidak mampu mengelolanya hendaknya memberikan kepada saudara muslimnya dan tidak menyewakannya” (HR. Ahmad).
2. Emas, perak, uang yang disimpan tergolong jenis aset atau harta yang memiliki potensi berkembang. Uang diciptakan agar dijadikan sebagai alat transaksi serta diputar untuk kegiatan produktif. Apabila uang ditabung atau disimpan, maka diwajibkan zakat atas harta pokok sebagai kewajiban minimal memutar harta guna menjaga produktivitasnya (harta pokok).
3. Hewan ternak (onta, sapi, domba) adalah aset produktif, berpotensi tumbuh dan berkembang secara natural. Jenis harta ternak ini zakat dibebankan atas induk dan anak yang dilahirkan (pokok dan hasil). 4. Properti, kendaraan dan peralatan yang disewakan dikenakan zakat atas biaya sewa (hasil) selama memenuhi syarat haul dan nishab. Syarat nama’ (tumbuh, berkembang, produktif) selaras dengan karakter zakat yang diantara maknanya adalah tumbuh dan berkembang. Sejumlah harta yang dibayarkan disebut zakat karena pada akhirnya zakat menghasilkan keberkahan dan pertumbuhan, sebagaimana firman Allah -taala: “Apapun yang kalian infakkan Allah akan menggantinya” (QS. Saba: 39), dan ayat “…dan apa yang kamu berikan berupa zakat yang kamu maksudkan untuk meraih ridha Allah, maka itulah orang-orang yang melipatgandakan” (QS. Al-Rum: 39). Wallahu a’lam bisshawab Oleh: Ustaz Dr. Ahmad Jalaluddin, Lc., MA Dosen Ekonomi Syariah UIN Maulana Malik Ibrahim Malang — Tunaikan Zakat Infaq Sedekah dan Wakaf melalui Lembaga Amil Zakat Nasional LMI, transfer bank: BSI: 708 2604 191 a.n Lembaga Manajemen Infaq atau klik https://www.zakato.co.id/payment/?pid=1425 Konfirmasi: 0823 3770 6554 — LAZ Nasional LMI Jakarta Jalan Desa Putera No.5 RT 1 RW 17, Kel. Srengseng Sawah, Kec. Jagakarsa, Jakarta Selatan www.zakato.co.id | Hotline: 0823 3770 6554 SK Kementrian Agama Republik Indonesia No. 672 Tahun 2021 SK Nazhir Wakaf Uang BWI No. 3.3 00231 Tahun 2019

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *