Hijrah artinya adalah pindah, yang dalam sejarahnya diartikan sebagai perpindahan kaum muslimin dari Makkah ke daerah lain, baik Habasyah, Thoif, Maupun Yatsrib yang kelak dikenal sebagai Madinah. Peristiwa hijrah yang paling dikenal dalam sejarah Islam adalah hijrah dari Makkah ke Madinah saat kondisi Makkah waktu tidak memungkinkan untuk menyebarkan dakwah Islam. Perintah hijrah waktu itu terasa berat bagi sebagian orang, karena harus meninggalkan keluarga yang tidak seiman, meninggalkan kampung halaman, ternak, ladang dan perkebunan. Hijrah yang demikian merupakan hijrah makani (pindah tempat).
Setelah Makkah direbut kembali oleh umat Islam dan penduduknya berbondong-bondong memeluk Islam, kewajiban hijrah makani sudah tidak ada lagi. Yang ada adalah hijrah maknawi. Rasulullah waktu itu bersabda:
لا هجرة بعد الفتح ولكن جهاد ونية
Tidak ada kewajiban hijrah setelah fathu Makkah, melainkan kewajiban jihad dan memperbaiki niat.
kewajiban hijrah maknawi secara garis besar meliputi dua dimensi, yaitu dimensi ibadah dan dimensi akhlak. Setiap orang harus hijrah, karena setiap orang harus memperbaiki diri dan tidak boleh merasa puas dengan capaian kebaikannya sendiri. Ada kecenderungan bahwa orang enggan untuk berhijrah dan memperbaiki diri saat merasa memiliki waktu yang masih panjang karena usianya masih muda. Seolah mereka mampu membuat perencanaan terhadap umurnya sendiri, masa muda untuk bersenang-senang menikmati hidup, setelah tua baru akan bertaubat dan memperbaiki diri. Padahal siapa yang menjamin bahwa seseorang baru akan meninggal setelah tua?
Sekali-kali cobalah kita hitung siapa saja teman, keluarga dan kerabat yang sudah meninggal sementara usianya lebih muda dari kita. Jumlahnya pasti banyak. Kenapa mereka mendahului kita? Tentu karena umur tidak mengenal urutan usia. Hal yang sama bisa saja kita alami, kita meninggal sebelum orang-orang yang lebih tua dari kita di lingkungan tempat kita tinggal. Hidup ini ibarat melangkahkan kaki di malam yang gelap tanpa cahaya sama sekali. Kita tidak akan menyadari jurang di depan kita yang akan membuat kita terperosok. Kita hakekatnya melangkahkan kaki menuju kuburan, tapi kita tidak tahu tinggal berapa langkah lagi untuk sampai.
Jadi, berhijrah dan mempebaiki diri itu harus dilakukan sekarang juga, karena kita tidak tahu apakah kita ini akan mengalami masa tua atau tidak. Bisa saja besok pagi kita sudah tidak ada lagi di dunia ini …. Lalu kapan hijrahnya?
Ustadz Nasiruddin Al Bajuri, S. Ag., M. Th. I.
Dewan Pengawas Syariah Laznas LMI
—
Tunaikan Zakat Infaq Sedekah dan Wakaf melalui Lembaga Amil Zakat Nasional LMI, transfer bank:
BSI: 708 2604 191
a.n Lembaga Manajemen Infaq
atau klik https://www.zakato.co.id/payment/?pid=1425
Konfirmasi: 0823 3770 6554
LAZ Nasional LMI Jakarta – Banten – Jawa Barat
Jalan Desa Putera No.5 RT 1 RW 17, Kel. Srengseng Sawah, Kec. Jagakarsa, Jakarta Selatan
www.zakato.co.id | Hotline: 0823 3770 6554
SK Kementrian Agama Republik Indonesia No. 672 Tahun 2021
SK Nazhir Wakaf Uang BWI No. 3.3 00231 Tahun 2019
Ada tiga hal yang tidak bisa dipisahkan dalam ajaran Islam, yaitu iman ilmu dan amal. Iman adalah keyakinan di dalam hati tentang adanya Allah sebagai satu-satunya tuhan, dimana keyakinan ini tidak akan pernah bertambah kualitasnya, jika tidak disertai dengan ilmu. Demikian juga ilmu tidak akan bernilai apa-apa tanpa dibuktikan dalam bentuk amal perbuatan yang nyata. …
Ilmu adalah cahaya. Kita seringkali mendengar pepatah tersebut, yang umumnya dinisbatkan pada perkataan Imam Waki’, guru Imam Syafi’i. Memang benar, ilmu adalah cahaya yang akan menunjukkan kita mana yang benar dan salah. Dengan ilmu kita mampu mengambil jalan yang benar, beribadah dengan benar, bermu’amalah dengan benar dan memahami Islam secara kaffah agar kita berada di …
Pertanyaan: Assalamu’alaikum Ustadz Nasiruddin saya ingin konsultasi. Apakah bisa kalau saya ingin qurban atas nama orang tua saya yang sudah meninggal? (Zaza – Depok) Jawaban: Berkurban sebenarnya disyariatkan untuk orang yang masih hidup, namun qurban atas nama orang yang sudah meninggal – meskipun tanpa wasiat – hukumnya tetap sah menurut jumhur ulama’ (Hanafiyah, Malikiyah, Hanabilah …
Secara prinsip, untuk jenis harta yang mensyaratkan haul, pembayaran zakat ditunaikan di saat haul (telah mencapai masa kepemilikan selama 1 tahun). Madzhab Malikiyah tidak membolehkan menunaikan zakat sebelum masuk haul. Tetapi kebanyakan ulama membolehkan praktik menyegerakan (tajil, membayarkan zakat lebih awal sebelum masuk haul), utamanya bila terdapat mashlahah. Bila ada orang fakir yang terdesak oleh …
Kalimat “yang muda yang berkarya” rupanya cocok untuk menggambarkan ibu muda asal Sentul, Kota Blitar, Jawa Timur. Riva Redianita Hapsari yang merupakan seorang dokter ini patut disebut tokoh inspiratif sebab kisah hidupnya yang menarik. Di kala pemuda sekarang banyak yang kehilangan semangat mudanya, beliau justru semakin termotivasi menjadi ibu muda yang produktif. Ibu Riva juga …