Pertanyaan:
Assalamu’alaikum Ustadz Nasiruddin saya ingin konsultasi. Apakah bisa kalau saya ingin qurban atas nama orang tua saya yang sudah meninggal?
(Zaza – Depok)
Jawaban:
Berkurban sebenarnya disyariatkan untuk orang yang masih hidup, namun qurban atas nama orang yang sudah meninggal – meskipun tanpa wasiat – hukumnya tetap sah menurut jumhur ulama’ (Hanafiyah, Malikiyah, Hanabilah dan sebagian Syafi’iyah).
Al-Kasani berkata: “Berkurban untuk orang yang sudah meninggal adalah sah karena ketika Rasulullah saw berkurban untuk umatnya, beliau tidak membedakan antara umat yang masih hidup dan umat yang sudah meninggal. (Badai’ al-Shanai’ 5/72).
Ibnu Baz berkata: “Berkurban untuk orang yang sudah meninggal itu baik, termasuk ibadah, ketaatan dan kebaikan yang besar” (Fatawa Nur ‘alad Darb, bab al-Tadhiyah ‘anil mayyit)
Muhammad Shalih al-Munajjid berkata: “Sah berkurban atas nama orang yang sudah meninggal secara terpisah dari qurban orang yang masih hidup, seperti berkurban tersendiri untuk ayahnya atau ibunya yang sudah meninggal” (al-Islam; Sual wa Jawab, No 36596).
Sedikit berbeda dengan pendapat di atas, Imam Nawawi dari Madzhab Syafi’i mengatakan bahwa qurban untuk orang yang sudah meninggal sah hanya ketika terdapat wasiat. (al-Majmu’ Syarah Muhaddzab 8/380)
Oleh:
Ustaz Nasiruddin Al Baijuri, S.Th.I., M.Ag
Dewan Pengawas Syariah LMI
—
Yuk, Salurkan qurban Anda melalui LMI!
Qurban di LMI Pasti Dapat Hewan Jantan, Sesuai Syariat dengan Harga Sepadan!
Qurban Sapi Kolektif Mulai 2,8 Juta!
Konfirmasi: 0823 3770 6554
—
LAZ Nasional LMI Jakarta
Jalan Desa Putera No.5 RT 1 RW 17, Kel. Srengseng Sawah, Kec. Jagakarsa, Jakarta Selatan
www.zakato.co.id | Hotline: 0823 3770 6554
SK Kementrian Agama Republik Indonesia No. 672 Tahun 2021
SK Nazhir Wakaf Uang BWI No. 3.3 00231 Tahun 2019