Konsultasi Syariah:Assalamu’alaikum. Mohon pencerahannya ustadz. Kapankah kita dianggap sudah wajib untuk membayar atau menanggung zakat fitrah sendiri? karena orang tua masih melarang saya untuk membayarnya sendiri dan meminta agar mereka yang memenuhi kewajiban ini.
(Riska – Mojokerto)
Jawaban:
Zakat fitrah seorang anak merupakan kewajiban orangtua ketika anak tersebut masih menjadi tanggungannya, sebagaimana kewajiban memberi nafkah. Ketika anak sudah mandiri dan mampu memenuhi kebutuhannya sendiri maka orang tua sudah tidak memiliki kewajiban
membayarkan zakat fitrahnya anak.
(al-Majmu’ Syarh Muhadzab 6/113).
Namun, apabila orangtua tetap bermaksud membayarkan zakat fitrahnya anak (atau orang lain) setelah mereka mandiri maka dihukumi sah dengan dua syarat; pertama, harus sepengetahuan anak; kedua, harus mendapatkan izin dari anak.
Oleh:
Ustaz Nasiruddin Al Baijuri, S.Th.I., M.Ag
Dewan Pengawas Syariah LMI
—
Yuk, tunaikan Zakat FItrah melalui LAZ Nasional LMI dengan nominal Rp. 36.000/jiwa:
Rek. Bank Syariah Indonesia
708 260 7794
an. Lembaga Manajemen Infaq
Kode unik 17 contoh Rp. 36.017
atau klik link https://www.zakato.co.id/zakat-fitrah/
Konfirmasi: 0823 3770 6554
Berbicara perihal zakat perusahaan, terdapat 2 perbedaan pendapat tentang siapa yang wajib mengeluarkan zakat tersebut. Pendapat pertama mengatakan bahwa zakat diwajibkan atas perusahaan, karena perusahaan merupakan badan hukum yang dianggap orang (syakhshiyah i`tibariyah), dianggap sebagai pemilik harta dan bertanggung jawab penuh atasnya. Pendapat pertama telah dibahas pada edisi bulan Oktober lalu. Zakat Perusahaan Bagian 1 …
Pertanyaan: Assalamu’alaikum ustadz. saya ingin bertanya. Saya selama ini menggunakan paylater dan saya tahu dengan konsekuensi bunga yang akan saya tanggung, dan saya tidak merasa keberatan akan hal itu. Jika dilakukan berdasarkan kesadaran dan baik pembeli maupun penjual tidak merasa dirugikan, bagaimana hukum menggunakan paylater, Ustadz? (Ridho – Tangerang) Jawaban Paylater memiliki pola yang mirip …
Fadilah Sholawat – Terdapat suatu ibadah yang tidak hanya dilakukan oleh manusia sebagai hamba, tapi juga dilakukan oleh para malaikat, bahkan Allah swt. Ibadah itu tidak lain adalah bershalawat kepada Rasulullah saw. Kita bershalawat, malaikat bershalawat, dan Allah pun bershalawat, tentu dengan makna yang berbeda-beda. Shalawat dari Allah bukan ibadah, melainkan rahmat, shalawat dari malaikat …
Mari, kita panjatkan doa untuk palestina ini di sholat-sholat kita! اللَّهُمَّ أَعِزَّالْإِسْلَامَا وَ لْمُسلِمِين اللَّهُمَّ انْصُرْإِخْوَاننَاَ الْمُسلِمِين المُجَاهِدِينَ فِي فِلِسْطِين اللَّهُمَّ ثَبِّتْإِ يمَانَهُمْ وَأَ نْزِلِ السَّكِينَةَ عَلَىقُلُوبِهِم وَ وَحِّدْ صُفُوفَهُمْ “Ya Allah, muliakanlah Islam dan kaum Muslimin. Ya Allah, tolonglah kaum Muslimin dan Mujahidin di Palestina. Ya Allah, teguhkanlah Iman mereka dan turunkanlah ketenteraman di …
Pertanyaan: Assalamu’alaikum ustadz. Darah nyamuk yang terkena baju apakah najis? dan sebenarnya batasan mengenai najisnya darah (apapun) itu seperti apa ya? (Fatimah- Surabaya) Jawaban: Terdapat perbedaan pendapat di kalangan madzhab fikih mengenai hukum darah nyamuk. Madzhab Hanabilah berpendapat suci, Malikiyah mengatakan harus dibasuh jika kadarnya banyak tanpa menegaskan kenajisannya, dan Syafi’iyah mengatakan najis yang dimaafkan …