Qurban untuk Orang yang Sudah Meninggal, Bagaimana Hukumnya?

Qurban untuk Orang yang Sudah Meninggal, Bagaimana Hukumnya?

Pertanyaan:

Assalamu’alaikum Ustadz Nasiruddin saya ingin konsultasi. Apakah bisa kalau saya ingin qurban atas nama orang tua saya yang sudah meninggal?
(Zaza – Depok)

Jawaban:

Berkurban sebenarnya disyariatkan untuk orang yang masih hidup, namun qurban atas nama orang yang sudah meninggal – meskipun tanpa wasiat – hukumnya tetap sah menurut jumhur ulama’ (Hanafiyah, Malikiyah, Hanabilah dan sebagian Syafi’iyah).

Al-Kasani berkata: “Berkurban untuk orang yang sudah meninggal adalah sah karena ketika Rasulullah saw berkurban untuk umatnya, beliau tidak membedakan antara umat yang masih hidup dan umat yang sudah meninggal. (Badai’ al-Shanai’ 5/72).

Ibnu Baz berkata: “Berkurban untuk orang yang sudah meninggal itu baik, termasuk ibadah, ketaatan dan kebaikan yang besar” (Fatawa Nur ‘alad Darb, bab al-Tadhiyah ‘anil mayyit)

Muhammad Shalih al-Munajjid berkata: “Sah berkurban atas nama orang yang sudah meninggal secara terpisah dari qurban orang yang masih hidup, seperti berkurban tersendiri untuk ayahnya atau ibunya yang sudah meninggal” (al-Islam; Sual wa Jawab, No 36596).

Sedikit berbeda dengan pendapat di atas, Imam Nawawi dari Madzhab Syafi’i mengatakan bahwa qurban untuk orang yang sudah meninggal sah hanya ketika terdapat wasiat. (al-Majmu’ Syarah Muhaddzab 8/380)

Oleh:
Ustaz Nasiruddin Al Baijuri, S.Th.I., M.Ag
Dewan Pengawas Syariah LMI


Yuk, Salurkan qurban Anda melalui LMI!
Qurban di LMI Pasti Dapat Hewan Jantan, Sesuai Syariat dengan Harga Sepadan!
Qurban Sapi Kolektif Mulai 2,8 Juta!


Konfirmasi: 0823 3770 6554


LAZ Nasional LMI Jakarta 
Jalan Desa Putera No.5 RT 1 RW 17, Kel. Srengseng Sawah, Kec. Jagakarsa, Jakarta Selatan
www.zakato.co.id | Hotline: 0823 3770 6554
SK Kementrian Agama Republik Indonesia No. 672 Tahun 2021
SK Nazhir Wakaf Uang BWI No. 3.3 00231 Tahun 2019

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *