Laznas LMI dan ASBISINDO berkomitmen untuk terus membersamai para penyintas APG Semeru hingga kembali pulih dan bangkit seperti sebelumnya. Program yang digulirkan yaitu Budidaya Ikan Dalam Ember (BUDIKDAMBER) sebagai upaya recovery ekonomi para penyintas yang kini sudah menempati Hunian Tumbuh Candipuro.
Program ini merupakan bentuk implementasi ketahanan pangan melalui sistem pertanian aquaponik yang menggabungkan budidaya ikan dan tanaman. “Dengan bantuan budidaya produktif ini diharapkan para penyintas (yang didominasi oleh para petani dan peternak) bisa menciptakan pendapatan sementara sebelum lahan pertaniannya bisa menghasilkan sebagaimana sebelum bencana melanda,” ujar Pak Achmad Saifoel Ghozi, Ketua Kompartemen BPRS ASBISINDO Jawa Timur.
Kelompok Usaha Bersama (KUBE) Semeru Berkah yang menjadi penerima manfaat program ini terdiri atas 20 Kepala Keluarga yang diketuai oleh Pak Imam Syafii warga Desa Curah Koboan. Lahan yang terbatas dimanfaatkan untuk budidaya integritas hortikultura (kangkung) dan ikan lele di dalam ember. Dari setiap ember berukuran 80 liter dapat diisi ± 50 ekor bibit lele berukuran 9 – 10 cm yang dalam kurun waktu 66 hari atau 2 bulan 1 minggu sudah dapat dipanen.
Di dalam budikdamber ini ada tanaman sayuran kangkung yang digabungkan dengan ikan lele di bagian bawahnya. Tanaman sayur kangkung yang terletak diatas dapat mengambil makanan atau pupuk dari air kotoran ikannya sehingga dapat tumbuh dengan subur dan ikan dapat besar dan hidup dengan baik.
“Program Recovery Ekonomi budikdamber ini merupakan bentuk ketahanan pangan secara sederhana dan dapat dibuat di pekarangan rumah masing-masing.” Tutur Pak Susanto, Manajer Penanggulangan Bencana Laznas LMI. Terima kasih Sobat Zakat semua dan ASBISINDO yang mendukung program ini. Ayo kita sama-sama entaskan kemiskinan dan wujudkan mustahik berdaya. Semoga Allah meringankan tangan-tangan kita untuk terus membantu dalam kebaikan.
————————
Tunaikan Zakat Infaq Sedekah dan Wakaf di Lembaga Amil Zakat Nasional LMI, transfer bank:
💳 BSI: 708 2604 191
a.n Lembaga Manajemen Infaq
Atau klik: https://www.zakato.co.id/payment/?pid=1425
Konfirmasi: 0823 3770 6554
—
LAZ Nasional LMI Jakarta – Banten – Jawa Barat
Jalan Gelatik I Blok V2/2 Rengas, Ciputat Timur, Tangerang Selatan
www.zakato.co.id | Hotline: 0823 3770 6554
SK Kementrian Agama Republik Indonesia No. 672 Tahun 2021
SK Nazhir Wakaf Uang BWI No. 3.3 00231 Tahun 2019
Melanjutkan pembahasan “Zakat Hewan Ternak” yang lalu, hewan ternak sendiridapat diklasifikasikan menjadi kategori berikut: Baca dulu ini: https://www.zakato.co.id/zakat-hewan-ternak/ Hewan ternak (kambing, sapi, unta) yang dipiara dengan niat untuk diperdagangkan tetapi ada biaya pemeliharaan dan pakan, maka tidak diberlakukan zakat hewan ternak melainkan berlaku zakat perdagangan. Kecuali, peternak di daerah-daerah yang memiliki padang rumput terbuka sehingga …
Secara sederhana sunnah dapat diartikan sebagai perilaku Rasulullah saw. Sunnah Rasulullah SAW merupakan kunci untuk memahami pesan-pesan al-Qur’an dan sebagai perangkat pengurai dalil-dalil yang ada di dalamnya. Al-Qur’an diturunkan hanya memuat prinsip-prinsip dasar dan hukum Islam secara global sebagai aturan hidup, sedang sunnah mengajarkan petunjuk pelaksanaannya. Jadi sunnah merupakan suatu kekharusan jika seseorang hendak mengamalkan …
Era kenabian disebut `ahdu tasyri`, yaitu era penetapan hukum. Rasulullah diutus oleh Allah untuk menyampaikan dan mengajarkan ketetapan hukum Allah kepada manusia, termasuk hukum zakat. Pada fase Makkiyah, turun beberapa ayat yang menyebutkan kata zakat, di antaranya Al-Muzammil: 20, Al-Ma’arij: 24-25, Al-Mukminun: 4, Al-Rum:39, Fushilat: 6-7. Sehingga pada dasarnya zakat telah diwajibkan secara global saat …
Tiga kegiatan ekonomi yang dianggap penting dalam ekonomi Islam, yaitu konsumsi, distribusi, dan menabung. Tiga kegiatan ini didasarkan pada ayat: “Makanlah dari buahnya (yang bermacam-macam itu) bila dia berbuah, dan tunaikanlah haknya di hari memetik hasilnya (dengan disedekahkan kepada fakir miskin); dan janganlah kamu berlebihlebihan. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang yang berlebih-lebihan” (QS. Al An`am: …
Rasulullah pernah menginstruksikan kepada sahabat Wabishah, “Istafti qalbaka was tafti nafsaka; mintalah fatwa pada hatimu dan mintalah fatwa pada dirimu”, dan hal ini diulang Rasulullah sebanyak tiga kali. Rasulullah menjelaskan, “karena kebaikan adalah yang membuat tenang jiwa dan hatimu. Dan dosa adalah yang membuat bimbang hatimu dan goncang dadamu. Walaupun engkau meminta fatwa pada orang-orang …