Zakat Penghasilan

Ketentuan Zakat Penghasilan :

Jika jumlah penghasilan sebesar Rp8.000.000,- dan sudah melebihi dari nisab. Maka  wajib membayar zakat dengan penghitungan sebagai berikut: 8.000.000 x 2,5% = Rp200.000,-

Ayo tunaikan zakat penghasilan bersama bantusemua.id!

 

5 Terbaru

Pengisian
Secure 100%

Pilih Metode Pembayaran

telah berzakat Zakat Penghasilan
45 menit lalu