Zakat Penghasilan
Ketentuan Zakat Penghasilan :
- Nisab zakat penghasilan adalah 653kg beras atau jika harga beras per kg adalah Rp 10.000,-maka nisabnya sebesar Rp6.530.000,-
- Tarif atau kadarnya 2,5%
Jika jumlah penghasilan sebesar Rp8.000.000,- dan sudah melebihi dari nisab. Maka wajib membayar zakat dengan penghitungan sebagai berikut: 8.000.000 x 2,5% = Rp200.000,-
Ayo tunaikan zakat penghasilan bersama bantusemua.id!
5 Terbaru
-
Departemen Parasitologi FKUB
1 tahun setelahnya
Rp. 2.250.475
-
Muhammad Thoriq Al Fatih
1 tahun setelahnya
Rp. 210.459
-
ESTRI
2 tahun setelahnya
Rp. 641.083
-
Meutia Miranti
2 tahun setelahnya
Rp. 1.000.309
-
Dimas Pamungkas
2 tahun setelahnya
Rp. 11.100