Pertanyaan:
Bismillah. Mohon izin konsultasi, ustadz. Saya pernah mendengar kalau sebaiknya pakaian wanita itu panjangnya dibawah mata kaki tapi tidak boleh lebih dari 2 jengkal tangan. Tapi pakai rok/gamis yang kepanjangan seperti itu kemudian menyapu sepanjang jalan bahkan saat ke kamar mandi, apakah tidak najis? (Zahra – Gresik)
Jawaban
Terdapat dua kewajiban yang harus diperhatikan dalam masalah ini. Pertama adalah kewajiban menggunakan pakaian yang menutup aurat bagi muslimah, dan kedua kewajiban menjaga pakaian tersebut agar tidak terkena najis. Keduanya penting dan sama-sama terkait dengan sahnya ibadah. Kaki adalah aurat yang harus ditutupi bagi seorang muslimah, dan menutupinya bisa dengan menjulurkan pakaian maupun
menggunakan kaos kaki.
Dalam hadis riwayat al-Tirmidzi (No. 1731) dari Ibnu Umar dijelaskan bahwa Rasulullah memberi petunjuk agar pakaian muslimah dijulurkan sepanjang satu jengkal. Ummu Salamah menyela bahwa dengan hanya satu jengkal maka kaki masih terlihat. Rasulullah kemudian menganjurkan maksimal dua jengkal dan tidak boleh lebih. Pakaian yang menjulur tentu berkonsekuensi rentan terkena najis, sehingga harus lebih berhati-hati, terlebih kondisi lingkungan di Indonesia berbeda dengan di Madinah yang tanahnya berpasir dan berbatu serta jarang turun hujan.
Pakaian yang menyapu tanah tidak mesti najis. Jika pakaian tersebut kering dan tanah yang dilewati juga kering meskipun rentan terdapat najis di tanah tersebut maka tetap dihukumi suci, karena hukum asal dari tanah adalah suci. Jika salah satu atau keduanya basah maka perlu dipastikan terlebih dahulu apakah tekena najis atau tidak. Jika terkena najis maka harus dicuci bagian yang terkena najis itu saja, misalnya
bagian ujung dari pakaian tersebut, tidak harus semuanya.
(Syarah Shaghir, 1/76).
Sementara untuk kamar mandi memang dugaan terkuat (ghalabatun dhann) adalah najis ketika dalam keadaan basah karena merupakan
tempat buang air. Tapi tempat seperti ini umumnya tertutup dari lawan jenis, sehingga muslimah bisa lebih berhati-hati dengan menaikkan pakaiannya supaya tidak terkena najis. Untuk konteks lingkungan di Indonesia, mungkin yang lebih cocok adalah pakaian di bawah mati kaki, lalu dilengkapi dengan kaos kaki. Dengan begitu, aurat terjaga dan kesucian pakaian juga terjaga.
Oleh:
Ustaz Nasiruddin Al Baijuri, S.Th.I., M.Ag
Dewan Pengawas Syariah LMI
—
Tunaikan Zakat Infaq Sedekah dan Wakaf melalui Lembaga Amil Zakat Nasional LMI, transfer bank:
BSI: 708 2604 191
a.n Lembaga Manajemen Infaq
atau klik https://www.zakato.co.id/payment/?pid=1425
Konfirmasi: 0823 3770 6554
—
LAZ Nasional LMI Jakarta
Jalan Desa Putera No.5 RT 1 RW 17, Kel. Srengseng Sawah, Kec. Jagakarsa, Jakarta Selatan
www.zakato.co.id | Hotline: 0823 3770 6554
SK Kementrian Agama Republik Indonesia No. 672 Tahun 2021
SK Nazhir Wakaf Uang BWI No. 3.3 00231 Tahun 2019