Dalam undang-undang RI Nomor 23 tahun 2011 tentang Pengelolaan zakat, pendapatan dan jasa merupakan objek dari Zakat Maal. Saudi Arabia adalah negara yang mendahului adanya regulasi ini. Peraturan Kerajaan tentang Kewajiban Zakat No. 8634 tahun 1370 H/1951 M menyebutkan bahwa modal dan laba, pendapatan dan penghasilan individu atau perusahaan yang diperoleh melalui tijarah (bisnis), shina`ah (industri), a`mal syakhsiyah (wiraswasta) merupakan objek zakat. Begitu pula undang-undang zakat Republik Sudan tahun 1413 H/1993 M menyebutkan wajibnya zakat atas gaji, upah, bonus, dana pensiun, dan penghasilan profesional.
Meskipun beberapa negara telah menetapkan regulasi zakat profesi, tetapi implementasinya terjadi pro dan kontra. Perbedaan ini wajar, mengingat tidak ditemui adanya dalil yang jelas, spesifik, dan definitif menyebutkan ratib (rawatib-gaji tetap) sebagai objek zakat. Selain itu, `Urf (tradisi) gaji tetap atau pendapatan profesi belum dikenal pada masa kenabian maupun khulafaurrasyidin.
Pihak yang menolak zakat profesi menggunakan pendekatan tafshili (rinci) dalam penetapan objek zakat. Bahwa objek zakat hanyalah jenis harta yang secara spesifik disebutkan oleh dalil, yaitu hasil pertanian (petani), barang dagangan (pedagang), hewan ternak (peternak), dan tambang. Sedangkan jenis harta yang tidak disebut oleh dalil tidak termasuk objek zakat. Alasan lain, substansi zakat profesi adalah gaji dan pendapatan berupa uang, padahal terdapat aturan syar`i terkait zakat uang itu sendiri. Yaitu, dalam satu objek (uang) tidak diperkenankan zakat ganda, maka penetapan zakat profesi (berupa uang) berpotensi menganulir zakat uang yang diakui oleh syara`. Meskipun, pihak yang tidak menyetujui zakat profesi, sesungguhnya mereka tetap mewajibkan zakat atas uang yang biasanya diperoleh dari hasil kerja dan profesi.
Sedangkan pihak yang menyetujui zakat profesi menggunakan pendekatan ijmali (global), bahwa banyak dalil tentang zakat menyebutkan kata maal (harta) sebagai objek zakat. Dalil tersebut di antaranya:
1. Surat Al-Baqarah: 267, “Hai orangorang yang beriman, infaqkanlah sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik …” (Al Baqarah: 267). Imam Al-Bukhari menyebutkan ayat di atas dalam Shahihnya pada Kitab Al-Zakat Bab Shadaqah al-Kasbi (penghasilan) dan Perdagangan. Sedangkan Ibnu Katsir meriwayatkan pendapat Ibnu Abbas yang menafsirkan ayat di atas dengan: (menginfakkan) harta-harta yang baik yang dikaruniakan oleh Allah, yaitu harta yang mereka usahakan.
2. Surat Al-Mukminun: 4, “Walladziina hum lizzakaati faa`iluun”. Ayat ini diterjemahkan dengan ‘orang-orang yang membayar zakat’ sebagai ciri orang beriman. Tetapi Syaikh Mutawalli Sya`rawi berpendapat bahwa ayat ini lebih tepat dimaknai sebagai ‘orangorang yang demi untuk berzakat mereka bekerja’. Sehingga diantara ciri orang beriman adalah mereka yang semangat bekerja, mencari penghasilan lebih untuk selanjutnya membayarkan zakatnya.
Syariat zakat maal menyaratkan nishab, yaitu batas minimal seorang muslim disebut kaya dengan hartanya sehingga berkewajiban zakat. Sebagai objek baru hasil ijtihad, para pendukung zakat profesi berbeda dalam penentuan nishab.
Pendapat pertama, nishab gaji dan pendapatan disamakan dengan nishab hasil pertanian, yaitu sekitar 653 kg beras. Alasannya karena gaji dan penghasilan merupakan buah dari suatu pekerjaan, begitupula hasil pertanian yang merupakan hasil kerja dan upaya petani.
Pendapat kedua, menyamakan nishab zakat profesi dengan uang (nuqud), setara dengan 85 gram emas. Alasannya adalah karena seorang pekerja atau profesional memperoleh gaji dan pendapatan berupa uang.
Pendapat ketiga, melakukan pemilahan, bahwa nishab gaji disamakan dengan uang, sedangkan pendapatan wirausaha disamakan dengan hasil pertanian. Pembedaan ini dilakukan mengingat ‘gaji’ bersumber dari kerja saja, sedangkan penghasilan wirausaha bersumber dari kerja dan modal finansial.
Syarat nishab inipun memantik diskusi di kalangan ulama, apakah dihitung dari penghasilan kotor (bruto) atau penghasilan bersih (netto). Mayoritas fuqaha cenderung pada pendapatan netto sebagai pertimbangan nishab. Karena seseorang disebut kaya ketika segala kebutuhan pokok terpenuhi, sehingga harta lebihannya menentukan status sebagai muzakki atau tidak.
Bila terkait kadar yang dibayarkan, mayoritas fuqaha kontemporer menetapkan angka 2,5%, sebagaimana kadar zakat uang.
Kadar ini dipilih mengingat pendapatan profesional didasarkan pada upaya dan hasil kerjanya. Angka ini juga diinspirasi oleh praktik Ibnu Mas`ud dan Umar bin Abdul Aziz yang memotong zakat dari setiap al-`atha` (imbalan kerja) 1000 dipotong 25. Sebagian fuqaha kontemporer konsisten dengan pemilahan antara gaji murni dan hasil usaha mandiri. Bahwa kadar zakat gaji adalah 2,5% karena dihasilkan dari kerja yang dicurahkan, adapun wirausaha yang mengandalkan kerja dan modal finansial diqiyaskan dengan kadar zakat pertanian, yaitu 5% hingga 10%.
Sebagai titik temu dari ragam pendapat di atas, dapat diambil benang merah bahwa,
zakat profesi dibebankan atas uang (gaji/pendapatan yang diperoleh). Dengan nishab didasarkan pada kekayaan netto, meskipun terbuka pula memilih perhitungan nishab atas dasar penghasilan bruto.
Adapun syarat haul, tetap mengikat pada kewajiban zakat harta. Tetapi terkait zakat profesi, sebagian fuqaha kontemporer yang mengqiyaskan zakat profesi dengan maal mustafad tidak mengambil syarat haul tersebut. Sehingga seseorang dapat berzakat saat pendapatan diperoleh. Tetapi, pendapat mayoritas ulama menganggap keharusan syarat haul untuk pembayaran zakat.
Meskipun demikian, dalam praktiknya dimungkinkan bagi muzakki untuk mengeluarkan zakat profesinya tiap kali memperoleh pendapatan. Yang demikian termasuk bab ta`jilu (menyegerakan) membayar zakat demi meringankan muzakki sekaligus agar dapat segera dirasakan manfaatnya oleh mustahik. Sebagaimana Al-Abbas paman Rasulullah pernah mendahulukan membayar zakat atas tanggungan tahun berjalan dan tahun mendatang. Wallahu a`lam bisshawab.
Ustaz Dr. Ahmad Jalaluddin, Lc., MA
Dosen Ekonomi Syariah UIN Maulana Malik Ibrahim Malang
————————
Sobat zakat, salurkan zakat profesi Anda melalui LAZ Nasional LMI melalui:
Transfer Bank
💳 BSI: 708 2604 191
a.n Lembaga Manajemen Infaq
Atau klik: https://www.bantusemua.id/product/zakat-penghasilan/
Konfirmasi: 0823 3770 6554
—
LAZ Nasional LMI Jakarta – Banten – Jawa Barat
Jalan Gelatik I Blok V2/2 Rengas, Ciputat Timur, Tangerang Selatan
www.zakato.co.id | Hotline: 0823 3770 6554
SK Kementrian Agama Republik Indonesia No. 672 Tahun 2021
SK Nazhir Wakaf Uang BWI No. 3.3 00231 Tahun 2019
Ilmu adalah cahaya. Kita seringkali mendengar pepatah tersebut, yang umumnya dinisbatkan pada perkataan Imam Waki’, guru Imam Syafi’i. Memang benar, ilmu adalah cahaya yang akan menunjukkan kita mana yang benar dan salah. Dengan ilmu kita mampu mengambil jalan yang benar, beribadah dengan benar, bermu’amalah dengan benar dan memahami Islam secara kaffah agar kita berada di …
Kita hidup di dunia ini sebenarnya hanya dalam tiga kelompok hari, yaitu hari kemarin, hari ini dan hari esok. Hari kemarin harus kita pertanggung jawabkan, hari ini harus kita jalani dan hari esok harus kita rencanakan. Meskipun demikian, kita tidak tahu sampai esok kapan kita bertahan di dunia ini. Bisa jadi tahun depan kita sudah …
Ulama fiqih (fuqaha) mensyaratkan aset yang menjadi objek zakat adalah aset yang tergolong dalam maal naamy atau harta produktif. Harta produktif berarti harta tersebut tumbuh, berkembang biak, memberikan hasil, keuntungan, buah, atau pendapatan bagi pemiliknya. Pertumbuhan harta disini mengarah pada pertumbuhan secara riil atau memiliki potensi untuk tumbuh dan berkembang. Tanaman dan hewan tergolong maal …
Pertanyaan Konsultasi Syariah: “Assalamu’alaikum ustadz, izin bertanya, bagaimana cara membersihkan modal dan aset usaha yang sudah terlanjur dibangun melalui hutang bank dan dana riba? Apakah cukup dengan zakat tahunan?” (Mindi – Banjarnegara) Jawaban: Islam adalah agama yang sempurna dan memahami kondisi fitrah manusia yang cenderung berbuat salah. Allah SWT memberikan kesempatan bagi orang yang berbuat …
Manusia memiliki naluri untuk selalu bersaing dan berkompetisi dengan orang lain. Naluri semacam ini pada dasarnya adalah dorangan nafsu yang sangat besar manfaatnya apabila berhasil diarahkan ke jalan yang baik. Pemanfaatan nafsu di jalan yang benar setidaknya tergambar dalam hadis Rasulullah yang membolehkan iri pada dua orang; yaitu orang kaya yang menggunakan hartanya di jalan …