Hubungan Iman, Ilmu, dan Amal dalam Islam

Hubungan Iman, Ilmu, dan Amal dalam Islam

Ada tiga hal yang tidak bisa dipisahkan dalam ajaran Islam, yaitu iman ilmu dan amal. Iman adalah keyakinan di dalam hati tentang adanya Allah sebagai satu-satunya tuhan, dimana keyakinan ini tidak akan pernah bertambah kualitasnya, jika tidak disertai dengan ilmu. Demikian juga ilmu tidak akan bernilai apa-apa tanpa dibuktikan dalam bentuk amal perbuatan yang nyata. Dapat dikatakan bahwa iman tanpa ilmu hampa, ilmu tanpa iman sia-sia, amal tanpa ilmu percuma dan iman tanpa amal dusta.
Allah swt menjelaskan keterkaitan antara iman dan ilmu dalam Al Quran surat al-Mujadalah ayat 11. Jika iman dan ilmu ini menyatu dalam hubungan yang indah dan harmonis, maka Allah akan mengangkat derajat hidup manusia setinggi-tingginya dengan memperoleh rahmat, hidayah dan ampunan-Nya.   Tidak mungkin iman kita bisa semakin kokoh dan berkualitas bila tidak didasari dengan ilmu, ilmu tidak ada gunanya jika tidak dapat melahirkan amal, ilmu dan amal sia-sia jika tidak didasari iman. Dalam surah al-Nur ayat 39 Allah menggambarkan amal dan perbuatan ‘baik’ orang-orang yang tidak beriman itu seperti fatamorgana yang tampak seperti air saat dilihat dari kejauhan. Para pelakunya ibarat orang yang sedang kehausan dan menuju tempat itu melepas dahaganya, namun ketika didatangi tidak ada air setetespun. Artinya, amal tanpa didasari iman hanyalah kebaikan semu, harapan palsu dan bersiap untuk kecewa. Iman yang sudah terukir dalam hati harus diimplementasikan dalam wujud amal shalih. Di dalam al-Qur’an hampir setiap ayat yang menyebut kata iman diikuti dengan perbuatan baik. Artinya, iman itu harus dibuktikan kebenarannya, tanpa pembuktian bisa dikatakan keimananya itu dusta. Iman memiliki tiga kriteria; al tashdiq bil qalb (membenarkan dengan hati), al-iqrar bil lisan (berikrar dengan lisan) dan al-amal bil arkan (melakukan amal shaleh dengan segenap jiwa raga). Semoga iman, ilmu dan amal kita semakin baik, kokoh dan berkualitas sampai akhir hayat. Aamiin.
Ustadz Nasiruddin Al Bajuri, S. Th.I, M.Ag Dewan Pengawas Syariah Laznas LMI — Tunaikan Zakat Infaq Sedekah dan Wakaf melalui Lembaga Amil Zakat Nasional LMI, transfer bank: BSI: 708 2604 191 a.n Lembaga Manajemen Infaq atau klik https://www.zakato.co.id/payment/?pid=1425 Konfirmasi: 0823 3770 6554 — LAZ Nasional LMI Jakarta Jalan Desa Putera No.5 RT 1 RW 17, Kel. Srengseng Sawah, Kec. Jagakarsa, Jakarta Selatan www.zakato.co.id | Hotline: 0823 3770 6554 SK Kementrian Agama Republik Indonesia No. 672 Tahun 2021 SK Nazhir Wakaf Uang BWI No. 3.3 00231 Tahun 2019

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *