Zakat Emas dan Perak

Zakat Emas dan Perak

Kehadiran ragam dan jenis uang yang bermunculan saat ini tidak bisa menggeser posisi emas dan perak. Bahkan kedua logam mulia ini dianggap sebagai ashlu al-maal (harta atau uang yang asli). Al-Naysaburi (w. 319 H) berpendapat bahwa emas dan perak disukai masyarakat karenanya kedua dijadikan sebagai standar harga (alat tukar) bagi semua benda. Memiliki emas dan perak berarti memiliki semua jenis harta.

Dalam bahasa Arab, emas diartikan dengan kata ‘dzahab’. Kata dzahaba secara tekstual memiliki arti pergi. Disebut dzahab karena fungsi utama emas adalah bergerak, beredar, berputar untuk belanja dan transaksi dan tidak boleh diam tertimbun. Adapun perak berasal dari kata fiddlah yang berarti sesuatu yang berpencar, beredar dengan dibelanjakan, cepat berputar dan tidak diam. Emas dan perak memiliki peran yang sama, yaitu alat transaksi (mengedarkan kekayaan). Allah -ta`alamenciptakan emas dan perak dengan peran utama sebagai uang sehingga Rasulullah -shallallahu `alaihi wa sallam- mengakui penggunaan emas dan perak dalam praktik dagang masyarakat Arab dengan Romawi dan Persia.

Demi terwujudnya peran utama emas dan perak, yaitu beredar dan berputar, Al-Qur`an memerintahkan pemilik emas dan perak untuk membelanjakan harta (infaq). Kata infaq oleh Yusuf Qardhawi dimaknai dengan belanja yang mencakup belanja konsumsi, donasi, dan investasi. Adapun Ibnu Umar RA memaknai perintah infaq pada Al-Taubah 34 dengan zakat sebagai pengeluaran minimal dalam memutar harta (emas dan perak).

Harta tabungan dapat disebut timbunan bila telah mencapai nishab tetapi tidak dibayarkan zakatnya.

Surat Al-Taubah 34 menyebutkan: “Orangorang yang menyimpan emas dan perak serta tidak menginfakkannya di jalan Allah, maka berilah kabar gembira (bahwa mereka akan mendapat) azab yang pedih”. Ayat ini dipertegas dalam hadits riwayat Imam Muslim, “Siapa yang memiliki emas dan perak, tetapi enggan menunaikan zakatnya, maka di hari kiamat akan disiapkan baginya setrika api yang dipanaskan di dalam neraka, lalu disetrikakan ke perut, dahi dan punggungnya. Bila telah dingin, setrika itu dipanaskan kemudian disetrikakan lagi. Hal itu dilakukan setiap hari (sehari setara lima puluh tahun di dunia) hingga perkaranya diputuskan. Setelah itu, barulah ia melihat jalan keluar, menuju surga atau menuju neraka”.

Dari Jabir RA, Rasulullah SAW bersabda: “Tak ada zakat pada perak yang kurang dari 5 auqiyah (600 gr)” (HR. Muslim). Makna hadits ini, apabila perak telah mencapai 5 auqiyah (nishab 600 gr), maka wajib dibayarkan zakatnya. Dalil-dalil ini dikuatkan oleh ijma` ulama, sebagaimana dikatakan oleh Abu Ubaid bin Salam, Ibnu Hazm, Ibnu Qudama, dan Imam Nawawi -rahimahumullah.

Pemilik emas dan perak wajib menunaikan zakat apabila memenuhi syarat berikut, yaitu:

1. Kepemilikan sempurna, yaitu emas dan perak berada di tangan pemilik dan bisa dimanfaatkan sewaktu-waktu.

2. Telah mencapai haul (1 tahun). Bahwa zakat merupakan kewajiban tahunan, dibayarkan tiap tahun apabila waktu haulnya tiba serta memenuhi syarat nishab.

3. Mencapai nishab, yaitu batas minimal jumlah emas dan perak. Nishab emas sebesar 20 mitsqal (setara 85 gram). Nishab perak sebesar 5 auqiyah atau sekitar 600 gram.

Dengan demikian, apabila seorang muslim memiliki simpanan emas mencapai 85 gram, atau memiliki perak yang mencapai 600 gram, maka tiap putaran haul tiba wajib baginya membayarkan zakatnya sebesar 2,5%. Syekh Ali al-Qaradhaghi menyebutkan bahwa yang menjadi standar nishab adalah emas 24 karat sebesar 85 gram. Adapun di bawah 24 karat maka dihitung dengan berpatokan pada harga yang berlaku atas emas 24 karat 85 gram.

Adapun emas dan perak yang dihitung sebagai objek zakat adalah sebagai berikut:

1. Emas mentah dan koin emas, demikian pula dengan perak.

2. Uang emas (dinar), uang perak (dirham). Di masa dulu, uang emas dan perak merupakan objek zakat.

3. Perabot dan perkakas rumah tangga yang terbuat dari emas. Pada dasarnya, Islam melarang penggunaan emas untuk keperluan perabot rumah tangga, seperti piring, panci, sendok, pisau, lemari, dan sebagainya.

4. Emas dan perak yang diperjualbelikan (barang dagangan).

5. Emas yang dibeli dengan niat sebagai simpanan (tabungan), bila mencapai nishab ditunaikan zakatnya agar tidak berubah status menjadi kanz (timbunan yang diancam azab oleh Al-Taubah 34- 35).

catatan: Pada perhiasan yang biasa dikenakan oleh perempuan, baik emas maupun non emas, para ulama berbeda pendapat tentang statusnya sebagai objek zakat. Nantikan pembahasan lengkapnya di Zakato edisi bulan Agustus, ya!

Salurkan Zakat Infak Sedekah dan Wakaf Anda melalui Lembaga Amil Zakat Nasional LMI! 

Rekening:
💳 BSI: 708 2604 191
a.n Lembaga Manajemen Infaq

Konfirmasi: 0823 3770 6554


LAZ Nasional LMI Jakarta – Banten – Jawa Barat
Jalan Gelatik I Blok V2/2 Rengas, Ciputat Timur, Tangerang Selatan
www.zakato.co.id | Hotline: 0823 3770 6554
SK Kementrian Agama Republik Indonesia No. 672 Tahun 2021
SK Nazhir Wakaf Uang BWI No. 3.3 00231 Tahun 2019

Zakat Saham? Berikut Penjelasannya!

Zakat Saham? Berikut Penjelasannya!

Saham merupakan salah satu instrumen pasar modal dan jenis investasi yang likuid. Saham mudah diperjualbelikan. Para pemegang saham memiliki tujuan di balik kepemilikan itu untuk investasi jangka panjang atau untuk diperdagangkan (trading/ mutajarah). Saham dianggap sebagai kepemilikan nilai suatu perusahaan. Dalam Keuangan Islam, kata saham dianggap berasal dari bahasa Arab ‘sahmun’ yang berarti bagian atau jatah (nashib). Allah berfirman: “Mereka itulah yang memperoleh bagian (nashibun) dari apa yang telah mereka kerjakan, dan Allah Maha Cepat perhitungan-Nya” (QS. Al-Baqarah: 202).

Secara terminologi saham merupakan bagian dari modal perusahaan (syirkah). Musahim atau pemilik saham dianggap sebagai salah satu pemilik bagian dari keseluruhan modal perusahaan. Pemilik bebas menjual sebagian sahamnya kapan saja ia menghendakinya. Pemilik saham berpotensi mengalami untung atau rugi, sebagaimana ciri syirkah dalam usaha.

Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia dalam Ijtima’nya yang ke-7 (Nopember 2021) menetapkan beberapa keputusan, diantaranya adalah zakat saham. Saham dikategorikan sebagai harta (maal) yang wajib dizakati dengan ketentuan bahwa pemiliknya adalah muslim, dimiliki secara sempurna, mencapai nishab, dan mencapai haul (setahun) untuk jenis perusahaan industri, jasa dan ekstraktif. Praktik zakat saham berdasar beberapa fatwa dan kebijakan beberapa lembaga yang otoritatif dapat dijabarkan sebagai berikut:

1. Ketentuan Pihak yang Membayar Zakat Saham

a. Pada dasarnya pemegang saham sebagai pihak yang wajib mengeluarkan zakat saham miliknya. Diperkenan bagi pemilik saham untuk mewakilkan kepada perusahaan guna membayarkan zakat atas nama pemilik saham itu. Meskipun demikian, terdapat pendapat yang menyebutkan kewajiban zakat perusahaan sehingga pada dasarnya yang mengeluarkan zakat saham adalah perusahaannya.

b. Dalam keadaan perusahaan yang mengeluarkan zakat, Majma` Fiqih Islami menyebutkan beberapa ketentuan, yaitu bahwa anggaran dasar perusahaan menetapkan adanya zakat perusahaan, atau keputusan dewan komisaris mewajibkan zakat perusahaan, atau undang-undang zakat yang berlaku mewajibkan zakat perusahaan, atau para pemilik saham mewakilkan kepada perusahaan untuk membayarkan zakat atas saham mereka.

c. Apabila perusahaan telah membayarkan zakat, maka pemegang saham tidak lagi terbebani kewajiban membayar zakat saham berdasar kaidah pada satu jenis harta tidak ada zakat ganda dalam satu putaran haul.

2. Zakat saham berdasar tujuan kepemilikannya

a. Pemegang saham yang bertujuan untuk memperjualbelikan sahamnya (trading/ mutajarah), ketentuan zakat mengikuti aturan zakat perdagangan, baik nishab (setara dengan emas, 85 gram) maupun kadarnya (2,5%) yang dihitung sesuai nilai pasar saham saat haul. b. Pemegang saham yang bertujuan investasi jangka panjang, maka melihat didasarkan pada ketentuan jenis usaha perusahaan sebagai pada poin 3.

3. Ketentuan zakat saham didasarkan pada jenis usaha perusahaan

a. Bagi saham perusahaan yang bergerak dalam bidang pertanian, maka mengikuti ketentuan zakat pertanian dimana zakat dibayarkan ketika panen, nishab hasil pertanian (lima wasaq dengan ketentuan Baznas setara 653 kg gabah/522 kg beras) dengan kadar zakat 5% hingga 10%.

b. Bagi saham perusahaan perdagangan, maka mengikuti zakat perdagangan (sebagaimana dalam bahasan sebelumnya).

c. Untuk saham industri jasa yang tidak melakukan kegiatan jual-beli komoditas, seperti perhotelan dan transportasi, maka mengikuti ketentuan zakat almustaghallat. Praktiknya, jenis ini tidak ada zakat atas saham, karena nilai saham berupa alat-alat, gedung (bangunan) dan barang modal lainnya. Akan tetapi zakat dibebankan atas laba perusahaannya apabila mencapai nishab dan berlaku ketentuan haul.

d. Untuk saham atas perusahaan industri ekstraktif yang menggabungkan antara usaha pengolahan dan perdagangan (ekstraktif), seperti saham perusahaan eksplorasi sumberdaya alam, zakat perusahaan dihitung dari sahamnya setelah dikurangi nilai gedung, alat, barang modal lainnya yang dimiliki oleh perusahaan.

Berdasar uraian di atas, bahwa saham merupakan maal (harta), sehingga berdasar pendekatan ijmali (global) saham memenuhi syarat sebagai objek zakat. Pembayar zakat saham adalah pemilik saham, namun dalam kondisi perusahaan telah mengeluarkan zakat atas usahanya, maka pemegang saham tidak diwajibkan zakat kedua kalinya dalam satu putaran haul (setahun).

Ketentuan zakat saham didasarkan pada beberapa tinjauan diantaranya adalah tujuan akan kepemilikannya dan bidang usaha dari perusahaan. Wallahu a`lam bishawab

—–

Oleh:
Ustaz Dr. Ahmad Jalaluddin, Lc., MA
Dosen Ekonomi Syariah UIN Maulana Malik Ibrahim Malang

Yuk tunaikan zakat Anda di Lembaga Amil Zakat Nasional LMI, transfer zakat:
💳 BSI: 708 260 7794
a.n Lembaga Manajemen Infaq

Atau klik: https://www.zakato.co.id/payment/?pid=1177

Konfirmasi: 0823 3770 6554


LAZ Nasional LMI Jakarta – Banten – Jawa Barat
Jalan Gelatik I Blok V2/2 Rengas, Ciputat Timur, Tangerang Selatan
www.zakato.co.id | Hotline: 0823 3770 6554
SK Kementrian Agama Republik Indonesia No. 672 Tahun 2021
SK Nazhir Wakaf Uang BWI No. 3.3 00231 Tahun 2019

 

Zakat Bisa Mengurangi Pajak? Berikut Penjelasannya!

Zakat Bisa Mengurangi Pajak? Berikut Penjelasannya!

Assalamualaikum wr.wb
Sobat zakat sudah tahu belum? Ternyata zakat bisa jadi pengurang pajak lho, jika di bayarkan kepada lembaga yang sudah berizin dari pemerintah. Begini padangan hukumnya:

Dalam UU No. 17 Tahun 2000 tentang Pajak Penghasilan, Pasal 4 ayat (3) huruf a nomor 1 yang berbunyi:

“Yang tidak termasuk sebagai Objek Pajak adalah: bantuan sumbangan, termasuk zakat yang diterima oleh badan amil zakat atau lembaga amil zakat yang dibentuk atau disahkan oleh Pemerintah dan para penerima zakat yang berhak.”

 

Yuk tunaikan zakat di Lembaga Amil Zakat Nasional LMI, transfer zakat:
💳 BSI: 708 260 7794
a.n Lembaga Manajemen Infaq

Atau klik: https://www.bantusemua.id/product/zakat-penghasilan/

Konfirmasi: 0823 3770 6554


LAZ Nasional LMI Jakarta – Banten – Jawa Barat
Jalan Gelatik I Blok V2/2 Rengas, Ciputat Timur, Tangerang Selatan
www.zakato.co.id | Hotline: 0823 3770 6554
SK Kementrian Agama Republik Indonesia No. 672 Tahun 2021
SK Nazhir Wakaf Uang BWI No. 3.3 00231 Tahun 2019

Santriwati SMP Ibnu Batutah Binaan LAZNAS LMI Juara MHQ Tingkat Nasional

Santriwati SMP Ibnu Batutah Binaan LAZNAS LMI Juara MHQ Tingkat Nasional

Allah memuliakan setiap hambanya yang belajar dan mengajarkan alquran. Belajarnya tidak hanya membaca saja, melainkan menjadikannya teman dalam keseharian kita yakni dengan menghafalkannya. Ini memang tidak mudah, namun setiap yang berusaha dekat dengan Kalamullah insyaallah Allah mudahkan setiap prosesnya. Seperti cerita Wanda kali ini, santri SMP Ibnu Batutah Madiun, Jawa Timur yang berhasil menghadiahkan prestasi nasional untuk sekolah dan orang tuanya melalui hafalannya.

Anak tunggal ini mempunyai jiwa yang gigih dalam belajar. Seminggu sebelum pendaftaran lomba di buka, persiapan matang dilakukan oleh Wanda. Ini bukan hal yang baru, namun kebiasaan sehari-harinya yang menjadi bekal terkuat atas keberhasilan prestasinya. Dalam sehari anak yang duduk di bangku kelas 9 ini setor hafalan dan murajaah sebanyak 4 kali. Pagi, siang, sore, dan malam hari-harinya tak lepas dari Alquran, didampingi Ustadzah Devi dan Ustadzah Fadhilah sambung ayat makin meningkatkan memori hafalannya.

 

Lomba yang diselenggarakan 11 November 2021 ini menjadi pemacu semangat Wanda. Sudah cukup lama Ia tidak mengikuti kompetisi, terakhir kelas 3 SD kala itu lomba MHQ juga dengan capaian terbaik juara 1.Ini lomba pertama yang Ia ikuti di jenjang pendidikan SMP. Cukup membuatnya gugup karena harus beradaptasi dengan jiwa kompetisi peserta lainnya. Selepas dhuhur Santri SMP IB ini sudah bersiap di depan layar laptopnya, ketika dipanggil “Niwanda Azzahra Nabilla Putri” rasa gugupnya hilang, hafalannya lancar, dan tebak nama ayat serta suratpun dilahap tuntas. Masyaallah.

Tibalah waktu yang menegangkan pengumuman pemenang lomba MHQ ALBACADABRA yang diselenggarakan oleh SMA PU AL-BAYAN Sukabumi ini. Nama Wanda menduduki urutan pertama, artinya Ia mengantongi juara 1 pada kompetisi ini. Syukur luar biasa, “Alhamdulillah seneng banget bisa dapat juara 1, makasih orang tua saya serta Ustadzah di SMP IB.” Tuturnya saat diminta menyampaikan satu dua kata dalam acara lomba ini.

Lomba ini hadiah untuk lelah letihnya Wanda selama menghafal Alquran, yang dilombakan memang juz 29 dan 30. Namun perjuangan untuk menuntaskan semua juz itulah PR yang saat ini dikejar Wanda. Anak yang berasal dari Magetan ini, 3 tahun ditempa dalam naungan pendidikan SMP Ibnu Batutah saat ini hafal 19 juz. “Doakan Wanda supaya bisa selesai 30 juz, buat Allah dan orang tua bangga.” Tutupnya.

Jazakumullah kami ucapkan kepada seluruh donatur dan orang tua asuh SMP Ibnu Batutah LAZNAS LMI. Semoga prestasi ini menjadi berkah untuk rezeki dan kehidupan Bapak/Ibu sekalian, aamiin.


Yuk, jadi bagian keberkahan dari para penghafal qur’an!
Salurkan donasi Anda untuk para santri/santriwati yatim dan dhuafa SMP Ibnu Batutah dengan klik link berikut ini!
https://www.zakato.co.id/payment/?pid=1169

atau Rek. Bank Syariah Indonesia an Lembaga Manajemen Infaq
No. Rek 708 2604 191

LAZ Nasional LMI Kantor Wilayah DKI Jakarta – Banten – Jawa Barat
Jalan Gelatik I Blok V2/2 Rengas, Ciputat Timur, Tangerang Selatan
Instagram: @laznaslmijakarta website: zakato.co.id | bantusemua.id

Kedudukan Zakat dalam Al-Qur’an

Kedudukan Zakat dalam Al-Qur’an

Allah Maha Sempurna mengatur semuanya dengan baik, sebagai muslim kita diajarkan mulai dari bangun sampai tidur lagi ada adabnya. Apapun yang kita lakukan di dunia Allah mengaturnya, bahkan harta yang kita miliki agar semakin berkah Allah perintahkan untuk sebagian dikeluarkan zakatnya. Tak lain salah satu tujuannya agar saling berhubungan timbal-balik dengan baik, saling membantu satu sama lain. Zakat akan menjadikan kedua belah pihak hidup beriringan berjalan secara harmonis.

 

Dalam Alquran, kita temukan sejumlah ayat yang membahas tentang zakat melalui para Nabi, seperti Ibrahim, Ishaq, dan Ya’kub:

“Kami telah menjadikan mereka itu sebagai pemimpin yang memberi petunjuk dengan perintah Kami dan telah Kami wahyukan kepada mereka agar mengerjakan kebajikan, mendirikan shalat, menunaikan zakat, dan hanya kepada Kami mereka selalu menyembah.”
(QS. Al-Anbiya’: 73)

Ayat ini diperkuat dengan QS. Maryam ayat 55 yang menjabarkan anjuran shalat dan zakat. Ditinjau dari segi lafaz ayat, kata Az-Zakah/Zakah (zakat) disebutkan Allah sebanyak 32 kali dalam Alquran, yaitu mengikuti kata As-Shalah (shalat) sebanyak 26 kali dalam satu ayat dan sebanyak 6 kali kata Az-Zakah (zakat) terpisah dengan kata As-Salah (shalat).

“Dan ia menyuruh ahlinya untuk shalat dan menunaikan zakat, dan ia adalah seorang yang diridhai di sisi Tuhannya.”
(QS. Maryam: 55)

Allah juga memerintahkan shalat dan zakat dalam QS. Al-Bayyinah ayat 5. Allah menambahkan dalam ayat ini bahwa dalam menjalankan perintah-Nya harus disertai niat yang ikhlas. Menjalankan ibadah shalat dengan khusu’, merendah di hadapan Allah, berserah diri kepada Allah. Jika harta sudah mencapai nishab maka kewajiban kita harus mengeluarkan sebagiannya, menunaikan hak kita untuk saudara muslim kita yang membutuhkan.

“Padahal mereka hanya diperintah menyembah Allah dengan ikhlas menaatiNya semata-mata karena (menjalankan) agama, dan juga agar melaksanakan salat dan menunaikan zakat; dan yang demikian itulah agama yang lurus (benar).”
(QS. Al-Bayyinah: 5)

Dari sini kita dapat memahami bahwa menunaikan zakat hukumnya adalah wajib dan menjadi sifat orang-orang yang beriman, serta membuang sifat-sifat musyrik. Abdullah bin Mas’ud berkata “Kalian diperintahkan mendirikan shalat dan membayar zakat, siapa yang tidak berzakat berarti tidak ada arti shalat baginya.”

Jarang sekali zakat dipisahkan dengan shalat, Ibnu Zaid menambahkan, “Shalat dan zakat diwajibkan bersama, tidak secara terpisah-pisah.” Kemudian ia membaca yang tertulis dalam Qs. At-Taubah ayat 11 yang berbunya “Dan jika mereka bertobat, melaksanakan salat dan menunaikan zakat, maka (berarti mereka itu) adalah saudarasaudaramu seagama. Kami menjelaskan ayatayat itu bagi orang-orang yang mengetahui.”

Shalat tidak akan diterima tanpa zakat.” Selamat bagi Abu Bakar yang mengerti benar tentang masalah ini, katanya menunjuk ucapan Abu Bakar, “Saya tidak memisah-misahkan dua hal yang disatukan sendiri oleh Allah.”

Sumber: Buku Fikih Zakat Kontekstual yang diterbitkan oleh BAZNAS

LAZ Nasional LMI Kantor Wilayah DKI Jakarta
Jalan Gelatik I Blok V2/2 Rengas, Ciputat Timur, Tangerang Selatan
Hotline: 0823 3770 6554
Instagram: @laznaslmijakarta
Website: bantusemua.id