Kisah Inspiratif Rangga, Penerima Beasiswa LMI

Kisah Inspiratif Rangga, Penerima Beasiswa LMI

Apapun yang terjadi kita harus tetap bangkit, inilah kesan pertama ketika bertemu Rangga. Remaja yang rajin dan pantang menyerah. Ayahnya meninggal sejak ia duduk dibangku kelas 3 SD. Tak dipungkiri, situasi ini membuat remaja yang tinggal di Pasuruan bersama dua saudaranya ini, sejak kecil terbiasa mandiri dan cekatan menyelesaikan pekerjaan rumah.

Meskipun Ayahnya sudah meninggal, kasih sayang serta dukungan dari Ibu dan saudaranya tak ada kurangnya. Ibunya sering bilang “Kalau ingin sukses harus rajin belajar & doanya sama Allah jangan lupa.” Sosok ibu hebat yang mendukung anaknya agar berpendidikan tinggi, agar kelak bisa jadi orang yang lebih bermanfaat dan mengangkat derajat keluarga.

Tahun lalu Rangga sempat gagal ujian masuk perguruan tinggi negeri. Kegagalan ini tak membuat niatnya luntur, justru ia berpikir belajarnya harus lebih giat lagi supaya bisa masuk kampus impian. Dalam setahun kemarin ia berusaha memperbaiki kesalahan serta memperbanyak latihan mengerjakan soal dengan dibantu kakaknya. Tahun ini, lelahnya belajar terjawab sudah.

Kampus impian di depan mata, melalui jalur SBMPTN ia berhasil lolos masuk ke jurusan S1 Akuntansi di Universitas Jember. Senang dan berkacakaca saat membaca laman sbmptn dengan warna hijau pertanda lulus. LMI dan para donatur bangga dengan capaian Rangga, selamat ya!

————————

Sobat zakat, masih banyak salman-salman lain penerima beasiswa yatim LAZNAS LMI yang berjuang untuk pendidikannya. Salurkan donasi terbaik Anda untuk mereka melalui:

💳 BSI: 708 2604 191
a.n Lembaga Manajemen Infaq

Atau klik: https://www.zakato.co.id/payment/?pid=1695

Konfirmasi: 0823 3770 6554


LAZ Nasional LMI Jakarta – Banten – Jawa Barat
Jalan Gelatik I Blok V2/2 Rengas, Ciputat Timur, Tangerang Selatan
www.zakato.co.id | Hotline: 0823 3770 6554
SK Kementrian Agama Republik Indonesia No. 672 Tahun 2021
SK Nazhir Wakaf Uang BWI No. 3.3 00231 Tahun 2019

Wakaf Profesi Memberikan Manfaat Abadi

Wakaf Profesi Memberikan Manfaat Abadi

Menurut data dari Sistem Informasi Wakaf (SIWAK) Kementerian Agama yang diakses pada tanggal 29 September 2021, potensi wakaf tanah di Indonesia mencapai 414.829 lokasi dengan luas 55.259,87 hektar. Kemudian, menurut Badan Wakaf Indonesia (BWI) potensi wakaf tunai di Indonesia mencapai Rp180 triliun per tahun. Namun, besarnya potensi wakaf tersebut belum dapat dioptimalkan dengan baik. Utamanya disebabkan karena pemahaman masyarakat terkait wakaf yang masih minim. Ketika mendengar istilah wakaf, Sebagian besar masyarakat hanya akan terpikir tentang madrasah, makam, dan masjid/musholla. Hal tersebut sangat disayangkan mengingat banyaknya jenis wakaf yang sebenarnya dapat menghasilkan potensi kebermanfaatan yang luas.

Salah satu jenis wakaf yang masih terbilang baru yaitu wakaf profesi. Wakaf profesi dilakukan dengan cara mewakafkan pekerjaan, baik pekerjaan fisik yang mengandalkan tenaga untuk menghasilkan layanan atau jasa yang sesuai dengan syariah, seperti tukang bangunan, montir atau mekanik kendaraan, dan pekerjaan non fisik yang mengandalkan akal untuk menghasilkan layanan atau jasa yang sesuai syariah seperti dokter, guru atau dosen. Wakaf profesi ini dapat dilakukan secara mandiri atau melalui lembaga dan perusahaan untuk tujuan kebajikan.

Tujuan wakaf profesi adalah memberikan manfaat yang lebih luas dari pekerjaan yang dilakukan. Manfaat yang dihasilkan dari pekerjaan manusia tidak sama dengan manfaat yang dihasilkan dari modal bergerak seperti manfaat mobil dan manfaat komputer. Manfaat inilah yang oleh sebagian fuqaha sah untuk diwakafkan. Wakaf profesi atau wakaf pekerjaan bisa dilakukan selamanya atau juga bisa dalam jangka waktu tertentu (sementara).

Seperti yang disebutkan dalam Keputusan Forum Wakaf Internasional ke-3 di Kuwait bahwa “Boleh mewakafkan manfaat yang dimiliki oleh perorangan, seperti layanan sosial yang diberikan di saat tertentu – misalnya oleh orang yang berprofesi sebagai dokter, insinyur, guru, pemikir dan seterusnya”. (Muntada Qadaya al-Waqf al-Fiqhiyyah al-Thalith, 405).

Ada banyak contoh profesi yang bisa diwakafkan, di antaranya yaitu arsitek, akuntan, atlet, bankir, artis (aktor, aktris, penyanyi, seniman, penari model/peragawan, dll), tenaga medis (bidan, dokter, apoteker, analis), tenaga pendidikan (dosen, guru), desainer, programmer, video-editor, penerjemah, polisi, tentara, hakim, jaksa, pengacara, koki / chef, pilot, pramugari, nakhoda, sopir, wartawan, penulis konten web jurnalis video popcast producer copywriter content writer, konsultan, financial technology (fintech) analyst, dan lain-lain.

Supaya dapat dinyatakan sah, maka wakaf profesi harus memenuhi syarat-syarat berikut ini:

a. Manfaat profesi yang diwakafkan harus dihasilkan oleh wakif
b. Profesi yang diwakafkan harus bernilai menurut syariah
c. Profesi yang diwakafkan harus mampu diserahterimakan atau dilaksanakan
d. Profesi yang diwakafkan harus jelas atau diketahui
e. Profesi yang diwakafkan ditentukan waktunya jika wakaf untuk sementara.
f. Profesi yang diwakafkan dibuatkan akta ikrar wakaf.
g. Pekerjaan yang diwakafkan adalah pekerjaan yang dibolehkan secara syariah
h. Wakif tidak menerima imbalan dari pekerjaan yang diwakafkannya, atau imbalannya langsung diterima oleh mauquf ‘alaih.

Dari syarat dan ketentuan tersebut, dalam pelaksanaanya wakaf profesi terbagi ke dalam dua jenis yaitu:
1. Profesi yang diwakafkan, selanjutnya disebut sebagai wakaf profesi
2. Dana hasil kegiatan/kerja profesional pada suatu waktu, selanjutnya disebut wakaf uang melalui profesi Ingin memberi kebermanfaatan abadi melalui wakaf profesi?

Hubungi nomor hotline LMI 0823 3770 6554 Wakaf LMI merupakan lembaga pengelola wakaf resmi melalui Surat Keputusan Badan Wakaf Indonesia nomor 3.3.00231 tahun 2019 dan nazhir Wakaf LMI juga telah tersertifikasi oleh LSP Badan Wakaf Indonesia.

————————

Tunaikan Zakat Infaq Sedekah dan Wakaf di Lembaga Amil Zakat Nasional LMI, transfer bank:
💳 BSI: 708 2604 191
a.n Lembaga Manajemen Infaq

Atau klik: https://www.zakato.co.id/payment/?pid=1425

Konfirmasi: 0823 3770 6554


LAZ Nasional LMI Jakarta – Banten – Jawa Barat
Jalan Gelatik I Blok V2/2 Rengas, Ciputat Timur, Tangerang Selatan
www.zakato.co.id | Hotline: 0823 3770 6554
SK Kementrian Agama Republik Indonesia No. 672 Tahun 2021
SK Nazhir Wakaf Uang BWI No. 3.3 00231 Tahun 2019

Hukum Pay Later – Konsultasi Syariah

Hukum Pay Later – Konsultasi Syariah

Konsultasi Syariah Hukum Pay Later

Penanya:

Assalamu’alaikum ustadz, saya ingin tau bagaimana hukumnya menggunakan e-wallet yang menyediakan jasa pay later? Di awal, kami bisa meminjam sejumlah nominal untuk membeli barang tertentu yang kemudian harus kami bayar dalam jangka waktu sebulan. Bila dalam bulan itu terdapat transaksi peminjaman, maka kami akan dikenai biaya administrasi. Namun jika tidak ada transaksi, maka tidak ada potongan lainnya. Dan bila terdapat keterlambatan pembayaran, akan ada denda keterlambatan.

(Isnaini – Palembang)

Jawaban: 

Untuk menjawab pertanyaan ini kita perlu memperhatikan fakta tentang pay later terlebih dahulu, yaitu: Pay later bukan akad jual beli dengan pembayaran tertunda (bay’ muajjal), karena faktanya jual beli dilakukan secara tunai.

Dalam hal ini pembayaran secara tunai dipinjami oleh pihak ketiga. Dalam transaksi pay later terdapat biaya tambahan yang harus dibayarkan (admin) bersama dengan jumlah pinjaman. Jika terjadi keterlambatan maka peminjam terkena denda sekian persen dari jumlah pinjaman.

Berdasarkan fakta di atas maka dapat dimengerti bahwa transaksi pay later adalah sejenis pinjaman dengan adanya ziyadah (tambahan) yang disyaratkan di muka. Padahal hukum hutang adalah kembalinya harta pokok (ra’su mal) yang dihutang tanpa tambahan. Hal ini termasuk kategori riba qardh (riba utang) yang dilarang dalam agama.

Selain itu jika ditambahkan persyaratan bahwa setiap keterlambatan akan dikenakan denda sekian persen dari jumlah pinjaman, maka semakin mayakinkan bahwa transaksi ini adalah riba.

Oleh:
Ustaz Prof. Dr. H. M. Roem Rowi, MA  
Ketua Dewan Pengawas Syariah LMI

————————

Tunaikan Zakat Infaq Sedekah dan Wakaf di Lembaga Amil Zakat Nasional LMI, transfer bank:
💳 BSI: 708 2604 191
a.n Lembaga Manajemen Infaq

Atau klik: https://www.zakato.co.id/payment/?pid=1425

Konfirmasi: 0823 3770 6554


LAZ Nasional LMI Jakarta – Banten – Jawa Barat
Jalan Gelatik I Blok V2/2 Rengas, Ciputat Timur, Tangerang Selatan
www.zakato.co.id | Hotline: 0823 3770 6554
SK Kementrian Agama Republik Indonesia No. 672 Tahun 2021
SK Nazhir Wakaf Uang BWI No. 3.3 00231 Tahun 2019

Zakat Hadiah dan Hukum Pelaksanaannya

Zakat Hadiah dan Hukum Pelaksanaannya

Hadiah, hibah, `athaya (pemberian) merupakan salah satu sumber perolehan harta. Tetapi, pendapatan hadiah bersifat insidental, tidak periodik layaknya upah atau gaji. Hadiah merupakan pemberian tanpa syarat imbalan tertentu yang memiliki manfaat penting untuk mengeratkan hubungan dan menjadi bukti cinta, kasih sayang, serta kebersihan hati. Hadiah juga merupakan ungkapan hormat dan penghargaan.

Hadiah bisa bernilai material seperti barang, uang, fasilitas dan layanan; dan ada pula hadiah yang bersifat non material, seperti piagam, sertifikat, dan sebagainya.

Pada dasarnya memberi hadiah adalah mandub (dianjurkan, sunnah). Rasulullah -shallallahu `alaihi wa sallam- terbiasa memberi hadiah kepada orang lain. Beliau juga bersedia menerima hadiah dari siapapun baik dari muslim maupun non muslim, dari sahabat (lelaki) dan shahabiyah (perempuan), bahkan mendorong praktik saling memberi hadiah.

Tetapi hukum asal sunnah ini bisa berubah menjadi haram apabila mengindikasikan praktik suap atau gratifikasi. Adapun menerima hadiah, ulama sepakat bahwa hukum asal menerima hadiah adalah boleh (masyru`) selama tidak ada unsur-unsur pelanggaran dan kemaksiatan.

Imam Muhammad bin al-Hasan al-Syaibani menyebutkan empat jenis hadiah, dilihat dari sisi pemberi dan penerima: Hadiah halal bagi pemberi dan penerima, seperti hadiah yang diberikan demi mengeratkan hubungan. Hadiah haram bagi pemberi dan penerima, seperti hadiah yang diberikan agar penerima membantu dan mendukung pemberi dalam melakukan kedzaliman Hadiah haram bagi penerima saja, yaitu hadiah yang diberikan agar si penerima tidak mendzalimi pemberi Hadiah yang diberikan guna menghindarkan diri dari rasa takut atas diri, harta, keluarga, dan kehormatan.

Jenis ini boleh bagi pemberi tetapi tidak boleh meminta bagi penerima karena mencegah kemudharatan dari muslim adalah wajib dan tidak boleh meminta imbalan atas kewajiban. Tema zakat hadiah berhubungan dengan hadiah yang halal, bukan hadiah yang haram. Hadiah berupa harta haram tidak termasuk dalam bahasan zakat hadiah karena harta haram tidak memenuhi syarat untuk dimiliki sedangkan zakat harta mensyaratkan kepemilikan dan halalnya jenis harta yang akan dizakati.

Hadiah berbeda dengan ghanimah (harta rampasan perang). Ghanimah merupakan harta rampasan perang, diperoleh oleh pihak pemenang melalui kekuatan dan peperangan. Pada ghanimah diwajibkan khumus (20%) yang selanjutnya dialokasikan bagi kepentingan muslimin. Adapun hadiah, derma, sedekah diperoleh seseorang dengan tanpa usaha dan upaya serta tidak ada keharusan memberi imbalan kepada pemberi hadiah.

Dengan demikian, tidak tepat bila hadiah dianalogikan dengan ghanimah. Hadiah juga berbeda dengan rikaz. Dalam istilah fiqih, rikaz diartikan sebagai harta karun yang tertimbun bumi, sebagai peninggalan masa jahiliyah. Pendapat lain menyebutkan bahwa rikaz merupakan barang tambang. Dalam rikaz ada kewajiban khumus (20%), sebagaimana disebutkan dalam hadits riwayat Al-Bukhari dan Muslim.

Hadiah bukan rikaz, sebab hadiah bukan harta karun era jahiliyah, hadiah juga bukan tambang yang perolehannya diperlukan proses tertentu. Istilah zakat hadiah tidak melekat kepada ‘hadiahnya’, tetapi melekat kepada besar nilai harta yang diperoleh melalui hadiah. Dengan demikian apabila memperoleh hadiah berupa harta, maka harus dipastikan terpenuhinya syarat zakat pada harta itu, diantaranya adalah harta dari hadiah itu tergolong halal, mencapai nishab, dan berlalu haul (setahun) dengan kadar kewajiban 2,5%. Apabila hadiah yang diperoleh berupa harta haram, maka mengikuti ketentuan fatwa DSN Nomor 123/ DSN-MUI/XI/2018.

Apabila hadiah yang diterima tidak mencapai nishab, maka tidak ada zakat atas harta itu. Tetapi hadiah itu bisa digabung dengan harta lain yang dimiliki oleh penerima untuk kemudian diberlakukan syarat haul. Apabila hadiah belum melewati haul (putaran setahun) kemudian digunakan untuk memenuhi kebutuhan, maka yang disudah digunakan tidak dibebani zakat. Wallahu a`lam bisshawab

Oleh:
Ustaz Dr. Ahmad Jalaluddin, Lc., MA
Dosen Ekonomi Syariah UIN Maulana Malik Ibrahim Malang

————————

Tunaikan Zakat Infaq Sedekah dan Wakaf di Lembaga Amil Zakat Nasional LMI, transfer bank:
💳 BSI: 708 2604 191
a.n Lembaga Manajemen Infaq

Atau klik: https://www.zakato.co.id/payment/?pid=1425

Konfirmasi: 0823 3770 6554


LAZ Nasional LMI Jakarta – Banten – Jawa Barat
Jalan Gelatik I Blok V2/2 Rengas, Ciputat Timur, Tangerang Selatan
www.zakato.co.id | Hotline: 0823 3770 6554
SK Kementrian Agama Republik Indonesia No. 672 Tahun 2021
SK Nazhir Wakaf Uang BWI No. 3.3 00231 Tahun 2019

 

CERITA MUZZAKI INSPIRATIF | Hikmah Sedekah Usaha Servis AC Mobil Makin Berkah

CERITA MUZZAKI INSPIRATIF | Hikmah Sedekah Usaha Servis AC Mobil Makin Berkah

Orang sekitar akrab memanggilnya Pak Rohim, sosok yang murah senyum pada semua orang. Mungkin ini salah satu alasan yang membuat pelanggan suka dengan pelayanan di bengkelnya. Owner ini mengiyakan bahwa tarif servis di bengkelnya berbeda dari bengkel lainnya, namun para pelanggan mengaku puas dengan hasilnya. Ibarat pepatah Jawa “Rego nggowo rupo”, maksudnya harga yang dibayar sebanding dengan kualitas yang didapatkan. Bapak yang dikaruniai 3 anak ini bercerita bahwa membuka bengkel ini bermodal ilmu dan nekat.

Ilmu tentang per-AC-an mobil pernah ia dapatkan selama 7 tahun di Malaysia dan hampir 4 bulan di Jakarta. Alasan terbesarnya membuka usaha di rumah yakni ingin memiliki penghasilan lebih, kemudian cukup untuk biaya masuk pondok bagi anaknya. Keseharian Bapak 43 tahun ini perlu kita teladani, ia begitu istiqomah sedekah subuh, padahal di awal-awal pelanggannya belum banyak. Ia meyakini bahwa sedekah itu marketing langit. Kita merayu ke Allah, kemudian Allah yang memberikan rezekinya sehingga pelanggan ramai berdatangan.

Tak hanya itu, Bapak yang tinggal di Desa Bogem, Kecamatan Kawedanan, Magetan, Jawa Timur ini juga bermitra dengan LMI dalam program servis sambil amal. Konsepnya sederhana, setiap ada pelanggan servis mobil, sebagian labanya disedekahkan melalui LMI. Banyak hikmah yang didapatkan oleh Pak Rohim dan keluarga. Hati menjadi lebih tenang, hari-harinya terasa dimudahkan dan dilancarkan oleh Allah SWT. Hal yang menurutnya tak mungkin, ternyata begitu mudah terlaksana.

Alhamdulillah, berkat kerja keras dan rutin bersedekah bengkel Pak Rohim selalu ramai. Bahkan saat ini ia sudah punya 3 karyawan, padahal awalnya seperti tidak mungkin bisa menggaji seorang karyawan. Ternyata Allah datangkan pelanggan setiap hari sehingga rezeki ini bisa bermanfaat bagi orang banyak hingga membuka lapangan pekerjaan.

Tak ingin menyia-nyiakan hal baik ini, Pak Rohim pun berbagi pengalaman kepada teman-temannya di Facebook. Tertulis di kolom komentar, keajaiban sedekah membuat temantemannya terpesona bahkan terinspirasi. Semoga keistiqomahan Pak Rohim bisa kita duplikasi yang kemudian mendatangkan kesuksesan usaha tidak hanya di dunia tapi juga di akhirat.

————————

Tunaikan Zakat Infaq Sedekah dan Wakaf di Lembaga Amil Zakat Nasional LMI, transfer bank:
💳 BSI: 708 2604 191
a.n Lembaga Manajemen Infaq

Atau klik: https://www.zakato.co.id/payment/?pid=1425

Konfirmasi: 0823 3770 6554


LAZ Nasional LMI Jakarta – Banten – Jawa Barat
Jalan Gelatik I Blok V2/2 Rengas, Ciputat Timur, Tangerang Selatan
www.zakato.co.id | Hotline: 0823 3770 6554
SK Kementrian Agama Republik Indonesia No. 672 Tahun 2021
SK Nazhir Wakaf Uang BWI No. 3.3 00231 Tahun 2019

Program BUDIKDAMBER untuk Penyintas APG Semeru

Program BUDIKDAMBER untuk Penyintas APG Semeru

Laznas LMI dan ASBISINDO berkomitmen untuk terus membersamai para penyintas APG Semeru hingga kembali pulih dan bangkit seperti sebelumnya. Program yang digulirkan yaitu Budidaya Ikan Dalam Ember (BUDIKDAMBER) sebagai upaya recovery ekonomi para penyintas yang kini sudah menempati Hunian Tumbuh Candipuro.
Program ini merupakan bentuk implementasi ketahanan pangan melalui sistem pertanian aquaponik yang menggabungkan budidaya ikan dan tanaman. “Dengan bantuan budidaya produktif ini diharapkan para penyintas (yang didominasi oleh para petani dan peternak) bisa menciptakan pendapatan sementara sebelum lahan pertaniannya bisa menghasilkan sebagaimana sebelum bencana melanda,” ujar Pak Achmad Saifoel Ghozi, Ketua Kompartemen BPRS ASBISINDO Jawa Timur. Kelompok Usaha Bersama (KUBE) Semeru Berkah yang menjadi penerima manfaat program ini terdiri atas 20 Kepala Keluarga yang diketuai oleh Pak Imam Syafii warga Desa Curah Koboan. Lahan yang terbatas dimanfaatkan untuk budidaya integritas hortikultura (kangkung) dan ikan lele di dalam ember. Dari setiap ember berukuran 80 liter dapat diisi ± 50 ekor bibit lele berukuran 9 – 10 cm yang dalam kurun waktu 66 hari atau 2 bulan 1 minggu sudah dapat dipanen. Di dalam budikdamber ini ada tanaman sayuran kangkung yang digabungkan dengan ikan lele di bagian bawahnya. Tanaman sayur kangkung yang terletak diatas dapat mengambil makanan atau pupuk dari air kotoran ikannya sehingga dapat tumbuh dengan subur dan ikan dapat besar dan hidup dengan baik. “Program Recovery Ekonomi budikdamber ini merupakan bentuk ketahanan pangan secara sederhana dan dapat dibuat di pekarangan rumah masing-masing.” Tutur Pak Susanto, Manajer Penanggulangan Bencana Laznas LMI. Terima kasih Sobat Zakat semua dan ASBISINDO yang mendukung program ini. Ayo kita sama-sama entaskan kemiskinan dan wujudkan mustahik berdaya. Semoga Allah meringankan tangan-tangan kita untuk terus membantu dalam kebaikan. ———————— Tunaikan Zakat Infaq Sedekah dan Wakaf di Lembaga Amil Zakat Nasional LMI, transfer bank: 💳 BSI: 708 2604 191 a.n Lembaga Manajemen Infaq Atau klik: https://www.zakato.co.id/payment/?pid=1425 Konfirmasi: 0823 3770 6554 — LAZ Nasional LMI Jakarta – Banten – Jawa Barat Jalan Gelatik I Blok V2/2 Rengas, Ciputat Timur, Tangerang Selatan www.zakato.co.id | Hotline: 0823 3770 6554 SK Kementrian Agama Republik Indonesia No. 672 Tahun 2021 SK Nazhir Wakaf Uang BWI No. 3.3 00231 Tahun 2019
Santunan Yatim LAZNAS LMI Jakarta Banten Jawa Barat

Santunan Yatim LAZNAS LMI Jakarta Banten Jawa Barat

Kab. Tangerang – Hangat dan bersahabat, itulah kesan yang hadir selama  acara Santunan Yatim Gemilang Muharram 1444 H yang di adakan LAZ Nasional LMI Wilayah Banten, Jakarta, dan Jawa Barat (Banjabar)

Hari Ahad, 21 Agustus 2022 menjadi hari spesial bagi 20 anak yatim dan 1 dhuafa di Desa Taban, Kecamatan Jambe, Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten.  Pasalnya, pada hari itu LAZNAS LMI Banjabar mengadakan acara Santunan Yatim dalam Rangka Gemilang Muharram 1444 H.

Acara berlangsung dengan suasana kekeluargaan yang hangat dan bersahabat. Tidak hanya dihadari 20 anak yatim, para ibu tangguh yang berjuang membesarkan anak-anaknya juga turut hadir dan antusias mengikuti acara tersebut. Kehangatan juga terpancar sebelum acara di mana warga setempat turut serta hadir membantu keberlangsungan acara.

Acara Santunan Yatim digelar di salah satu rumah amil LAZNAS LMI, hal ini sekaligus menjadi syiar untuk pemberdayaan di bidang pendidikan di Kab. Tangerang dalam bentuk Rumah Baca dan Rumah Belajar SEKAR. Harapannya, para penerima manfaat setelah ini dapat mendapatkan pembinaan dan pendidikan untuk membentuk kepribadian yang cerdas, sholih, dan berkarakter.

Dalam acara tersebut juga dihadiri oleh Ketua dan tokoh masyarakat. Dalam kesempatan tersebut, Khoirul Nur Mustaqim sebagai Kepala Perwakilan LAZNAS LMI Banjabar mengucapkan banyak-banyak terima kasih dan mohon doa untuk kebaikan para donatur LAZNAS LMI.  Semoga doa mustajab dari anak-anak yatim dan dhuafa yang hadir dapat menjadi keberkahan baik untuk donatur maupu  seluruh staff dan amil di LAZNAS LMI.

Terakhir, acara ditutup dengan pemberian santunan biaya pendidikan, perlengkapan sekolah berupa tas dan buku tulis, serta bingkisan nutiri rendang kaleng.

Selamat berbahagia di bulan Muharram ya adik-adik 🙂 dan jazakumullah khoirul katsiron kepada seluruh donatur yang telah terlibat dalam acara ini. Semoga segala kebaikan dibalas dengan kebaikan yang berlipat ganda dari Allah SWT, aamiin.

————————

Tunaikan Zakat Infaq Sedekah dan Wakaf di Lembaga Amil Zakat Nasional LMI, transfer bank:
💳 BSI: 708 2604 191
a.n Lembaga Manajemen Infaq

Atau klik: https://www.zakato.co.id/payment/?pid=1425

Konfirmasi: 0823 3770 6554


LAZ Nasional LMI Jakarta – Banten – Jawa Barat
Jalan Gelatik I Blok V2/2 Rengas, Ciputat Timur, Tangerang Selatan
www.zakato.co.id | Hotline: 0823 3770 6554
SK Kementrian Agama Republik Indonesia No. 672 Tahun 2021
SK Nazhir Wakaf Uang BWI No. 3.3 00231 Tahun 2019

Cerita Hafizhoh 30 Juz Siswa SMP Ibnu Batutah Binaan LAZNAS LMI

Cerita Hafizhoh 30 Juz Siswa SMP Ibnu Batutah Binaan LAZNAS LMI

Sobat, apakah pernah menulis sederet mimpi yang ingin kalian capai? Setelah menulis apa yang kalian lakukan? Sebagian ada yang ditempel di lemari, meja, pintu, dan semua tempat yang sering ia lihat agar selalu ingat bahwa ada harapan besar untuk mewujudkannya. Mimpi itu bukan hanya ditulis lalu ditempel, setelahnya butuh faktor penting yakni usaha untuk membuatnya jadi nyata.

Ini adalah gambaran kisah dari seorang bernama Alfi Ainnur Mufida. Santri dari SMP Ibnu Batutah Madiun yang punya jiwa membara dalam menceklist satu per satu tujuannya. Tak hayal sampai saat ini sudah 10 kali mendapatkan juara dalam ajang kompetisi tingkat kota maupun nasional. Terakhir kompetisi yang diikutinya yakni Musabaqo Hifdzil Quran yang diselenggarakan oleh MAN 1 Madiun. Ajang yang menguji kelancaran, tajwid, dan tartil ini terlewati oleh baik. Alfi pulang dengan penuh syukur mempersembahkan piala juara 3 untuk orang tua dan sekolahnya.

Anak dari pasangan Pak Kadaryono dan Ibu Wiwik ini punya kemauan yang tinggi. Ia juga masih punya sederet impian untuk diwujudkan lagi untuk membanggakan orang tua serta membantu banyak orang. “Nanti pengen jadi pengusaha sukses yang hafal quran terus bisa buka lapangan pekerjaan untuk orang lain.” Ujarnya saat ditanya apa cita-citanya.

Alhamdulillah pada 28 Mei 2022 kemarin Alfi sudah merampungkan setoran hafalan 30 juz. Masyaallah, jadi iri dengan santri satu ini. “Doakan Alfi supaya bisa istiqomah murajaah dan menjaga hafalannya. Ini semua Alfi persembahkan untuk Ibu dan Bapak di rumah. Semoga kelak Alfi bisa menghadiahkan mahkota dan jubah kemuliaan untuk Ibu dan Bapak.” Tuturnya sambil berkaca-kaca.

Sobat, itulah kisah Alfi, semoga kita semua bisa memulai menghafal Alquran ya. Paling tidak kita dekatkan diri dengan membacanya setiap hari lalu naik level mengahafalkan serta mengamalkan isi Alquran dalam kehidupan sehari-hari kita. Aamiin.

————————

Untuk Anda yang ingin menjadi bagian dari perjuangan para penghafal qur’an dalam menghafal kalamNya, yuk berdonasi melalui Rekening:
💳 BSI: 708 2604 191
a.n Lembaga Manajemen Infaq

Atau klik: https://www.bantusemua.id/product/program-orang-tua-asuh-smp-tahfizh-ibnu-batutah-jakarta/

Konfirmasi: 0823 3770 6554


LAZ Nasional LMI Jakarta – Banten – Jawa Barat
Jalan Gelatik I Blok V2/2 Rengas, Ciputat Timur, Tangerang Selatan
www.zakato.co.id | Hotline: 0823 3770 6554
SK Kementrian Agama Republik Indonesia No. 672 Tahun 2021
SK Nazhir Wakaf Uang BWI No. 3.3 00231 Tahun 2019

Adakah Zakat Warisan?

“Assalamu’alaikum Ustadz, saya mau bertanya, apakah rumah warisan yang mau dijual terus dibelikan rumah baru lagi itu wajib dizakatkan?” (Ochi, Palangkaraya) Jawaban: Penerimaan harta warisan sudah banyak terjadi di zaman Rasulullah SAW, namun demikian beliau tidak mewajibkan zakat pada harta tersebut. Dari sini ulama membuat kesimpulan bahwa harta warisan tidak termasuk objek zakat dan tidak ada yang disebut dengan zakat warisan. Namun umumnya warisan yang diterima adalah dalam bentuk harta, dan inilah sebenarnya yang dimaksud dengan warisan yang harus dikeluarkan zakatnya, yaitu harta dari warisan tersebut. Firman Allah Swt: “Hai orang-orang yang beriman, nafkahkanlah (di jalan Allah) sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik.” (QS. Al-Baqarah (2): 267) Maka, jika harta dari warisan itu memenuhi nishab, maka harta warisan tersebut wajib dikeluarkan zakatnya. Namun jika belum memenuhi, maka harta warisan tersebut tidak wajib zakat. Persentase zakat dari harta warisan ada dua pendapat ulama: pertama, 20% karena dianalogikan dengan zakat barang temuan (rikaz); kedua, 2,5% karena dianalogikakan dengan barang hak milik (perdagangan atau simpanan). Umumnya ulama menggunakan 2,5% apabila harta warisan tersebut dalam bentuk emas, uang simpanan di bank, ataupun dalam bentuk simpanan lainnya. Jika harta warisan yang diterima tersebut dalam bentuk perusahaan perdagangan, maka zakat yang dikeluarkan adalah sama dengan zakat perdagangan. Sebagaimana dalam sebuah riwayat dari Samurah bin Jundub: “Rasulullah menyuruh kami untuk mengeluarkan zakat dari barang-barang yang kami jual.” (HR. Abu Daud) Maka, jawaban dari pertanyaan ini adalah uang dari hasil penjualan rumah tersebut apabila mencapai nisab keluarkan terlebih dahulu zakatnya sebanyak 2,5% baru kemudian bisa digunakan untuk membeli rumah baru lagi. Ustaz Prof. Dr. H. M. Roem Rowi, MA Ketua Dewan Pengawas Syariah LMI
Salurkan Zakat Infak Sedekah dan Wakaf Anda melalui Lembaga Amil Zakat Nasional LMI!  Rekening: 💳 BSI: 708 2604 191 a.n Lembaga Manajemen Infaq Konfirmasi: 0823 3770 6554 — LAZ Nasional LMI Jakarta – Banten – Jawa Barat Jalan Gelatik I Blok V2/2 Rengas, Ciputat Timur, Tangerang Selatan www.zakato.co.id | Hotline: 0823 3770 6554 SK Kementrian Agama Republik Indonesia No. 672 Tahun 2021 SK Nazhir Wakaf Uang BWI No. 3.3 00231 Tahun 2019
Hukum Zakat Perhiasan

Hukum Zakat Perhiasan

Pada pembahasan rubrik zakat edisi Bulan Juli, telah dijelaskan dengan rinci mengenai hukum dan aturan zakat emas dan perak apabila dalam rupa logam mulia murni. Lalu, bagaimana dengan perhiasan-perhiasan yang bahan dasarnya bisa jadi juga berasal dari emas, perak, batu-batuan, atau logam mulia lainnya?

1. Perhiasan Emas

Adapun emas perhiasan yang biasa dikenakan oleh perempuan, para ulama berbeda pendapat tentang statusnya sebagai objek zakat. Pendapat pertama, perhiasan emas termasuk objek zakat. Pendapat ini didasarkan pada QS. At-Taubah ayat 34 yang menyebutkan kata emas, baik perhiasan maupun bukan perhiasan. Keduanya termasuk objek zakat. Dalam atsar yang diriwayatkan dari Aisyah RA beliau berkata, “Boleh mengenakan perhiasan apabila dibayarkan zakatnya.” Alasan lain, bahwa emas dan perak diciptakan sebagai uang (alat bayar) dan alat transaksi sehingga secara natural disiapkan untuk tumbuh dan berkembang sehingga tanpa niat diperdagangkan pun tetap menjadi objek zakat, berbeda dengan barang dagangan lainnya yang membutuhkan niat dagang untuk menjadi objek zakat.

Pendapat kedua, perhiasan yang dimiliki dengan tujuan untuk dipakai tidak diwajibkan zakat. Pendapat ini juga menggunakan QS. AtTaubah ayat 34 sebagai dasar, hanya saja kata emas dan perak pada ayat itu diartikan sebagai uang/nilai tukar bergerak. Sehingga perhiasan yang dipakai di badan tidak termasuk kategori ditimbun. Dalil lain adalah hadits yang diriwayatkan oleh Zainab istri Abdullah bahwa Rasulullah bersabda, “Wahai para wanita, bersedekahlah meskipun dengan perhiasan kalian.” Hadits ini dianggap sebagai dasar bahwa tak ada zakat pada perhiasan emas, sebab sekiranya zakat atas perhiasan emas itu wajib, tentu Nabi tidak menjadikannya sebagai objek perintah sedekah sunnah.

Abu Said al-Khudri meriwayatkan hadits Nabi, “Uang perak yang kurang dari 5 auqiyah tak ada zakatnya.” Hadits ini menyebut kata wariq (uang perak) dan tidak menyebutkan jenis perak lainnya, dengan demikian perhiasan tidak termasuk objek zakat. Dalil lain, segala sesuatu yang diniatkan untuk digunakan demi keperluan pribadi, maka tidak ada zakatnya.

Dari perbedaan pendapat ini, Syekh Ali Al-Qaradhaghi memilih pendapat bahwa pada dasarnya perhiasan emas tidak dikenakan zakat, sebab biasanya perhiasan dimiliki untuk digunakan. Tetapi apabila terjadi kondisikondisi di bawah ini, maka perhiasan emas terbebani oleh kewajiban zakat, yaitu:

1. Perhiasan emas lebih sering disimpan daripada dipakai. Apabila lebih sering digunakan maka tidak termasuk sebagai objek zakat, tapi bila dalam setahun lebih dominan disimpan, maka dikenakan zakat bila mencapai nishab.

2. Bila melebihi batas kewajaran secara adat dan kebiasaan. Bila perhiasan emas digunakan tetapi kadar yang dikenakan melebihi kewajaran, maka termasuk yang dihitung zakat.

3. Bila saat membelinya diniati untuk simpanan, tabungan, atau dijual di masa mendatang, maka perhiasan tersebut terbebani zakat.

2. Zakat Logam (Batu) Mulia dan Perhiasan Non Emas

Perhiasan tidak hanya berbentuk emas dan perak. Beberapa jenis batu mulia atau logam mulia seperti mutiara, berlian, safir, zamrud, dan sebagainya juga digunakan sebagai perhiasan. Terhadap ragam batu mulia selain emas dan perak ini para ulama berpendapat bahwa bila digunakan sebagai perhiasan, maka tidak termasuk dalam kategori objek zakat. Akan tetapi, apabila jenis-jenis batu mulia atau logam mulia ini dimiliki dengan cara dan dengan tujuan-tujuan berikut, maka ia menjadi objek zakat. Yaitu:

1. Dimiliki untuk diperjual-belikan (dagangan)
2. Dimiliki untuk disimpan, tidak digunakan sebagai perhiasan yang dipakai setiap hari.
3. Dimiliki dengan tujuan untuk menimbun kekayaan
4. Dimiliki dengan niatan menghindari zakat, sebab kalau dirupakan uang, emas atau perak akan dikenakan zakat, maka dibelikan batu-logam mulia untuk menghindari zakat. Praktik seperti ini justru dibebani zakat agar harta tidak terkonsentrasi di tangan orang kaya.

Batu mulia atau logam yang memenuhi salah satu atau beberapa kriteria di atas, apabila telah mencapai nishab (setara dengan 85 gram emas) dan berlalu satu tahun (haul), maka diwajibkan membayarkan zakatnya sebesar 2,5%.

Kesimpulannya, emas dan perak adalah media transaksi yang berfungsi sebagaimana uang yang diharapkan beredar dan bergerak guna menggerakkan ekonomi masyarakat. Emas, perak, atau logam mulia lainnya bukan media untuk menumpuk dan menimbun kekayaan karena itu kewajiban zakat tetap berlaku guna memastikan fungsi dan peran utamanya, yaitu bergerak dan beredar. Wallahu a’lam bisshawab.

Oleh:
Ustaz Dr. Ahmad Jalaluddin, Lc., MA
(Dosen Ekonomi Syariah UIN Maulana Malik Ibrahim Malang)

Salurkan Zakat Infak Sedekah dan Wakaf Anda melalui Lembaga Amil Zakat Nasional LMI! 

Rekening:
💳 BSI: 708 2604 191
a.n Lembaga Manajemen Infaq

Konfirmasi: 0823 3770 6554


LAZ Nasional LMI Jakarta – Banten – Jawa Barat
Jalan Gelatik I Blok V2/2 Rengas, Ciputat Timur, Tangerang Selatan
www.zakato.co.id | Hotline: 0823 3770 6554
SK Kementrian Agama Republik Indonesia No. 672 Tahun 2021
SK Nazhir Wakaf Uang BWI No. 3.3 00231 Tahun 2019