Doa, Bahasa Komunikasi yang Tak Pernah Basi

Doa, Bahasa Komunikasi yang Tak Pernah Basi

Doa merupakan bahasa komunikasi? Ya, demikianlah islam memfasilitasi kita dengan doa untuk bisa berkomunikasi dengan Allah SWT. Dalam ilmu mantiq (logika), manusia diistilahkan dengan “Al-Insanu hayawanun nathiq; manusia adalah binatang yang berfikir. Nathiq adalah berkata-kata dan mengeluarkan pendapat berdasarkan pikirannya. Sebagaimana yang tercantum dalam Surat Ar Rahman (55): 3-4, bahwa manusia telah Allah ciptakan dan karuniakan kemampuan menyampaikan. “Khalaqal Insan, ‘Allamahul bayan; Dia menciptakan manusia, Mengajarnya pandai berbicara”. Dalam beberapa tafsir, Al Bayan itu bukan sekedar kata-kata kosong melainkan kemampuan atau kecerdasan berfikir untuk memahami dengan benar, serta kemampuan memberikan penjelasan kepada orang lain dengan benar dan baik pula. Sebab kemampuan berbicara adalah keniscayaan dalam kehidupan. Mulai dari belajar, mendapatkan pemahaman, menyampaikan ilmu, mengutarakan isi hati, hingga menumbuhkan dan memelihara suatu hubungan sosial. Dalam Al Quran pula, telah Allah ajarkan ilmu komunikasi yang dibahasakan menggunakan istilah Qaulan. Ada cukup banyak konsepsi komunikasi di dalam al Quran. Diantaranya. (1). Qaulan layyinan; komunikasi yang lembut (QS. Thaha (20): 44). (2). Qaulan Kariman; perkataan yang mulia (QS. Al Isra’ (17) : 23). (3). Qaulan Maysuran; perkataan yang pantas (QS. Al Isra’ (17) : 28). (4). Qaulan ‘Adziman; Komunikasi yang besar (QS. Al Isra’ (17) : 40). (5). Qaulan Ma’rufan; perkataan yang dipahami (QS. An Nisa’ (4) : 9). (6). Qaulan Tsaqilah; perkataan yang berat (QS. Al Muzammil; (73): 5), dan lain sebagainya. Nah, jika konsep komunikasi Al Quran ini dipadankan dengan ilmu komunikasi modern, ada satu kelebihan ilmu komunikasi ala Al Quran dan yang tidak ada dalam konsep ilmu komunikasi modern. Apa itu? Qaulan Layyinan; perkataan yang lembut. Ada sebuah definisi menarik yang dijabarkan dalam tafsir Ibnu Katsir mengenai Qaulan layyinan. Bahwa katakata yang lembut itu halus, logis, supel, mengena di hati dan menenangkan jiwa pendengarnya. Menarik sekali bukan? Umumnya komunikasi diajarkan dan ditujukan untuk memenangkan akal maupun logika. Padahal muara tertinggi dalam sebuah komunikasi adalah memenangkan hati. Salah satu contoh penerapan qaulan layyinan adalah komunikasi ala Nabi Musa dan Nabi Harun yang memiliki akal budi, kelogisan berpikir, dan mudah dipahami lawan bicaranya yang tak lain dan tak bukan adalah Firaun yang sombong, keras, kejam, bengis, biadab, bahkan buta hati. Ayat ini termaktub pada QS. Thaha (2) : 44. “Maka berbicaralah kamu berdua kepadanya dengan kata kata yang lemah lembut, mudah- mudahan ia ingat akan takut”. Maka, muara Qaulan Layyinan adalah menjadikan hati kembali ingat kepada fitrahnya sebagai hamba. Jika kita telisik lagi, rupanya perkataan Nabi Musa sebelum berbincang dengan Firaun adalah sebuah doa, “Ya Rabbku, lapangkanlah untukku dadaku, dan mudahkanlah untukku urusanku, dan lepaskanlah kekakuan dari lidahku, supaya mereka mengerti perkataanku.” (QS. Thaha (20): 25-28)”. Ya, Diantara pendapat ulama tafsir, yang dimaksudkan dengan qaulan layyinan adalah bahasa komunikasi berbentuk doa yang mengawali sebelum penyampaian sesuatu. Ini pula yang tidak diajarkan dalam ilmu komunikasi modern: doa.
doa
Rasulullah juga mengajarkan sebuah doa agar hati yang mudah sekali terbolak balik ini selalu berada dalam kebenaran dan kebaikan. Sehingga dalam berkomunikasi, kitalah yang terjaga. “Ya Mushorrifal qulub, tsabbit qulubana ‘ala tha’atik; Wahai yang membolak balikkan hati, tetapkan hati kami dalam ketaatan kepadaMU” (HR. Muslim). Pun Nabi Ibrahim memiliki doa agar tutur katanya memberi kebaikan. Doa tersebut termaktub pada QS. Asy Syu’ara (26) : 83-84. “Ya Tuhanku, berikanlah kepadaku hikmah dan masukkanlah aku ke dalam golongan orang-orang yang saleh. dan jadikanlah aku buah tutur yang baik bagi orang-orang (yang datang) kemudian”. Dan terbukti pada kisah komunikasi antara Nabi Ibrahim dengan putranya yang sangat menenangkan hati. Bisa di tadabbur pada QS. As Shaffat (37) : 100-110. Qaulan Layyinan tidak sebatas perkataan di bibir saja, tapi di dalamnya terkandung pula harapan kepada Allah untuk membolak balikkan hati manusia agar komunikasi kita melahirkan potensi kebaikan. Maka, sebelum kita menyampaikan sesuatu, menasihati, mendakwahi, mengajak, menginformasikan gagasan, atau lainnya, mari kita awali dengan sebuah doa. Silahkan menggunakan doa Nabi Musa, doa Nabi Ibrahim, atau doa Rasulullah. Selamat mencoba dan bitaufiqillah. (Allahu a’lam). Oleh: Ustaz Heru Kusumahadi M.PdI Pembina Surabaya Hijrah (KAHF) — Tunaikan Zakat Infaq Sedekah dan Wakaf melalui Lembaga Amil Zakat Nasional LMI, transfer bank: BSI: 708 2604 191 a.n Lembaga Manajemen Infaq atau klik https://www.zakato.co.id/payment/?pid=1425 Konfirmasi: 0823 3770 6554 — LAZ Nasional LMI Jakarta Jalan Desa Putera No.5 RT 1 RW 17, Kel. Srengseng Sawah, Kec. Jagakarsa, Jakarta Selatan www.zakato.co.id | Hotline: 0823 3770 6554 SK Kementrian Agama Republik Indonesia No. 672 Tahun 2021 SK Nazhir Wakaf Uang BWI No. 3.3 00231 Tahun 2019
Cara Mengajarkan Anak Mencintai Al-Qur’an

Cara Mengajarkan Anak Mencintai Al-Qur’an

Mengajak anak mencintai Al-Qur’an tentulah perlu ikhtiar maksimal. Semua bahan pengajaran harus dikemas dengan menarik agar anak-anak di berbagai tahapan usia menjadi bergairah saat mempelajarinya. Matematika, sains, ilmu sosial dan tentu saja, ilmu agama harus disampaikan dengan cara yang memukau agar anak merasakan kejutan-kejutan yang menyenangkan ketika dipancing dengan sebuah pengetahuan. Termasuk Al Quran.
quran
Ada beberapa metode pengajaran ala Rasulullah saw. yang dapat kita terapkan. Misal, memancing dengan pertanyaan, “Tahukah kamu? Bagaimana cara terjadinya? Maukah kuberi tahu?” Al Quran sarat akan kisah-kisah yang menakjubkan. Orangtua dan pendidik perlu  menyajikan dengan cara-cara kreatif agar anak tertarik mendengarkan hal ihwal tentang Quran, suka mendengar bacaan Quran, menangis mendengar bacaan Quran, cinta membaca Quran, dan gemar menghafalnya. Tentu, tak mudah mengajak anak untuk melakukan itu semua. Maka, sebagai orangtua dan pendidik kita harus berupaya segiat mungkin mencari berbagai macam cara pengajaran. Salah satu hal yang disukai anak-anak adalah dengan bercerita. Suatu saat, saya memanggil anak-anak dan menanyakan, “Berapa sih jumlah pemuda Ashabul Kahfi?” Ada yang menjawab 10, ada yang kurang, ada yang lebih. Saya paparkan nama-nama Ashabul Kahfi versi tafsir Quran. “Nama mereka Maksalmina, Tamlikha, Marthunus, Birunus, Dominus, Yathbunus, Falyastathyunus dan nama anjing mereka Hamran atau Qithmir.” Mata anak-anak bercahaya, seruan mereka terdengar takjub. Membaca Al Kahfi di hari Jumat adalah kebiasaan yang kami coba tanamkan di tengah keluarga. Tentu kebiasaan ini tidak serta merta mengalir begitu saja tetapi ada contoh, motivasi, evaluasi dan penyegaran dengan kisah-kisah hikmah. Motivasi dengan mengingatkan, ”Ayo, jangan lupa baca Al Kahfi. Supaya dapat cahaya dari Jumat ke Jumat.” Evaluasi dilakukan sejak Dzuhur dengan mengingatkan, “Sudah baca Al Kahfi?” Diulang lagi sore hari, “Sudah baca?” dan bila sangat sibuk maka ketika jam lima senja hari harus duduk sejenak untuk mencoba membaca Al Kahfi sebisa mungkin. Itu baru tentang Al Kahfi. Bagaimana dengan 113 surat yang tersisa? Orangtua harus terus memberikan contoh, dorongan, evaluasi, dan penyegaran. Jangan sampai anak-anak dibiarkan begitu saja menghabiskan waktu sehari-hari tanpa sentuhan Quran sama sekali. Dunia anak-anak yang penuh keceriaan dan aktivitas, bisa jadi dipenuhi dengan canda tawa tanpa makna. Tapi bisa juga kita selipkan dengan sarana mengingat Allah, termasuk pengajaran Quran. Video-video YouTube pun banyak yang memberikan tadzkirah tentang Quran. Suatu ketika, saya dan si sulung melihat video tentang Alien in Quran. Penjelasan sang narator tentang QS Al Isra ayat 70: وَلَقَدْ كَرَّمْنَا بَنِي آدَمَ وَحَمَلْنَاهُمْ فِي الْبَرِّ وَالْبَحْرِ وَرَزَقْنَاهُمْ مِنَ الطَّيِّبَاتِ وَفَضَّلْنَاهُمْ عَلَىٰ كَثِيرٍ مِمَّنْ خَلَقْنَا تَفْضِيلًا “Dan sesungguhnya telah Kami muliakan anak-anak Adam, Kami angkut mereka di daratan dan di lautan, Kami beri mereka rezeki dari yang baik-baik dan Kami lebihkan mereka dengan kelebihan yang sempurna atas kebanyakan makhluk yang telah Kami ciptakan.” Benar-benar mengejutkan dan yang pasti video itu langsung kami share di grup keluarga serta di akhir pekan ditonton lagi bersama. Betapa sedikitnya yang masih kita pahami dari rahasia Quran. Betapa menakjubkan cuplikan-cuplikan pengetahuan yang disematkan Allah dalam Quran. Bila anak kita suka sains, galilah ilmu pengetahuan alam dari Quran. Bila anak suka sejarah dan ilmu sosial, Quran banyak sekali menceritakan tentang kisah orang terdahulu. Lengkapi dengan tafsir dan Qishasul Anbiya agar kita sarat bahan cerita. Jika masih memiliki anak-anak usia TK dan SD, kisah fabel dalam Quran pasti mengesankan. Bila anak-anak beranjak remaja dengan segala problematikanya, jadikan surat-surat dalam Quran sebagai bahan diskusi seru, korelasikan dengan situasi terkini. Quran tak pernah usang. Quran selalu menakjubkan. Quran membuat ribuan bahkan jutaan orang di luar sana menjadi mualaf. Kalau kita sebagai keluarga muslim tidak tertarik untuk memelajari dan mencintai Quran, mungkin anak-anak kurang mendapatkan stimulus yang tepat dari orangtua dan lingkungan. Oleh: Sinta Yudisia Psikolog dan Penulis — Tunaikan Zakat Infaq Sedekah dan Wakaf melalui Lembaga Amil Zakat Nasional LMI, transfer bank: BSI: 708 2604 191 a.n Lembaga Manajemen Infaq atau klik https://www.zakato.co.id/payment/?pid=1425 Konfirmasi: 0823 3770 6554 — LAZ Nasional LMI Jakarta Jalan Desa Putera No.5 RT 1 RW 17, Kel. Srengseng Sawah, Kec. Jagakarsa, Jakarta Selatan www.zakato.co.id | Hotline: 0823 3770 6554 SK Kementrian Agama Republik Indonesia No. 672 Tahun 2021 SK Nazhir Wakaf Uang BWI No. 3.3 00231 Tahun 2019
Zakat Hewan Ternak – Part 2

Zakat Hewan Ternak – Part 2

Melanjutkan pembahasan “Zakat Hewan Ternak” yang lalu, hewan ternak sendiridapat diklasifikasikan menjadi kategori berikut: Baca dulu ini: https://www.zakato.co.id/zakat-hewan-ternak/
  1. Hewan ternak (kambing, sapi, unta) yang dipiara dengan niat untuk diperdagangkan tetapi ada biaya pemeliharaan dan pakan, maka tidak diberlakukan zakat hewan ternak melainkan berlaku zakat perdagangan. Kecuali, peternak di daerah-daerah yang memiliki padang rumput terbuka sehingga memenuhi kriteria saa-imah.
  2. Hewan ternak yang digembalakan di padang rumput untuk keperluan konsumsi (susu atau daging) bagi pemiliknya, maka berlaku zakat hewan ternak dengan ketentuan nishab dan besaran sebagaimana disebutkan pada edisi majalah bulan sebelumnya.
  3. Hewan ternak yang dipiara dengan tidak diniatkan untuk perdagangan meski dijual oleh pemiliknya juga tidak dibebani zakat perdagangan karena bukan untuk mencari laba, tetapi untuk keperluan keluarga misal biaya sekolah, keperluan lebaran, dan sebagainya.
  4. Hewan ternak yang dipekerjakan untuk kepentingan pemiliknya, maka tidak dibebani zakat hewan ternak. Tetapi apabila hewanhewan itu disewakan, maka dikenakan ketentuan zakat hasil sewa.
Namun, dewasa ini berkembang peternakan-peternakan dengan modal besar. Terhadap jenis peternakan ini terdapat perbedaan pendapat tentang perlakuan zakatnya: Pendapat pertama: Tidak ada zakat atas jenis peternakan ini sebab tidak memenuhi kriteria saa-imah. Pendapat kedua: Tetap dikenakan zakat hewan ternak karena tidak ada beda antara sifat saa-imah (digembalakan di ruang terbuka) dengan ma’lufah (diternak dengan biaya). Penyebutan kata saa-imah dalam hadits sebatas menjelaskan realitas yang berkembang di Arab saat itu. Tetapi pada dasarnya tidak ada perbedaan antara hewan yang merumput sendiri dengan hewan yang diternakkan dengan biaya. Pendapat ketiga: Diberlakukan ketentuan zakat perdagangan dengan nishab setara dengan emas dan besaran zakat 2,5% (hijriyah) atau 2,576% (masehi). Misal, modal di awal haul (1 Muharram 1445) 100 ekor kambing, maka di akhir haul (30 Dzulhijjah 1445) dihitung sebagai berikut: Modal berupa 100 ekor kambing dikurangi hewan yang mati, ditambah hasil, dikurangi biaya-biaya: apabila mencapai nishab (setara dengan 85 gramemas), maka dikenai zakat 2,5%. Pendapat keempat: Zakat dibayarkan dari keuntungan saja apabila (keuntungannya) mencapai nishab dan dibayarkan pada akhir haul sebesar 2,5%. Pendapat kelima: Menyamakan zakat ternak dengan zakat pertanian, bahwa zakat dibayarkan atas hasil di saat memanennya. Apabila diketahui biaya-biaya, maka zakat dibayarkan dari keuntungan bersih sebesar 10%. Apabila sulit mengetahui biaya-biaya, maka zakat dibayarkan sebesar 5% dari keuntungan brutonya.

ZAKAT HEWAN TERNAK LAINNYA

Tak hanya 3 hewan ternak di atas, saat ini semakin banyak pula usaha-usaha peternakan unggas seperti ayam potong (daging), ayam petelur, angsa, bebek dan sebagainya. Kebutuhan masyarakat dan permintaan pasar terhadap produk-produk ini menjadikan usaha di bidang unggas semakin berkembang. Pada era kenabian tidak mengenal jenis budidaya seperti ini. Bagi penganut madzhab ijmali bahwa peternakan unggas tidak diwajibkan zakat, sebab jenis peternakan ini tidak disebutkan oleh nash (dalil) sebagai objek zakat. Akan tetapi para peternak ini apabila memiliki uang dari hasil budidayanya dan mencapai nishab maka dibebani zakat uang dan bukan zakat perdagangan. Sebagian ulama kontemporer menganggap peternakan unggas sangat potensial bagi pengembangan harta. Investasi di bidang peternakan unggas juga berkembang. Dalam praktiknya, peternakan unggas memerlukan biaya yang tidak sedikit. Usaha sektor ini dianggap bagian dari maal (harta) sehingga menjadi bagian dari objek zakat. Peternakan unggas berbeda dengan peternakan sapi, kambing atau unta sehingga perlakuan zakat atasnya tidak mengikuti ketentuan zakat hewan ternak. Terhadap peternakan unggas diberlakukan ketentuan zakat perdagangan yang dihitung dari keuntungan bersih. Apabila keuntungan bersih dari usaha unggas ini mencapai nishab, berlaku haul, maka dikenai zakat 2,5% (hijriyah) atau 2,576% (masehi). Pola penghitungan ragam zakat hewan ternak di atas bisa menjadi pola bagi pengembangan zakat di sektor peternakan lainnya. Bahwa perbedaan pendapat tentang ada atau tidaknya zakat, atau cara penghitungan zakat menjadi pilihan bagi para peternak yang ingin menghitung zakat usaha ternaknya. Zakat membersihkan harta peternak dan melindungi usaha mereka serta menjaga keberkahan hartanya. Wallahu a’lam bisshawab. Ustaz Dr. Ahmad Jalaluddin, Lc., MA Dosen Ekonomi Syariah UIN Maulana Malik Ibrahim Malang — Tunaikan Zakat Infaq Sedekah dan Wakaf melalui Lembaga Amil Zakat Nasional LMI, transfer bank: BSI: 708 2604 191 a.n Lembaga Manajemen Infaq atau klik https://www.zakato.co.id/payment/?pid=1425 Konfirmasi: 0823 3770 6554 — LAZ Nasional LMI Jakarta Jalan Desa Putera No.5 RT 1 RW 17, Kel. Srengseng Sawah, Kec. Jagakarsa, Jakarta Selatan www.zakato.co.id | Hotline: 0823 3770 6554 SK Kementrian Agama Republik Indonesia No. 672 Tahun 2021 SK Nazhir Wakaf Uang BWI No. 3.3 00231 Tahun 2019
Hikmah Menjalankan Sunnah Nabi Muhammad SAW

Hikmah Menjalankan Sunnah Nabi Muhammad SAW

Secara sederhana sunnah dapat diartikan sebagai perilaku Rasulullah saw. Sunnah Rasulullah SAW merupakan kunci untuk memahami pesan-pesan al-Qur’an dan sebagai perangkat pengurai dalil-dalil yang ada di dalamnya. Al-Qur’an diturunkan hanya memuat prinsip-prinsip dasar dan hukum Islam secara global sebagai aturan hidup, sedang sunnah mengajarkan petunjuk pelaksanaannya. Jadi sunnah merupakan suatu kekharusan jika seseorang hendak mengamalkan Islam secara benar. Bagi setiap muslim, mengikuti sunnah atau tidak bukanlah suatu pilihan, melainkan kewajiban yang harus ditaati, sebagaimana firman Allah SWT dalam surah al-Hasyr: 7, “Dan apa yang Rasul berikan untuk mu, maka terimalah ia, dan apa yang ia larang bagimu, maka jauhilah.”.
sunnah-rasulullah
Hidup ini sangat singkat dan sarat dengan tipu daya dengan segala bentuk dan ragamnya yang sulit untuk diubah. Hidup baru akan terasa indah dan bermakna jika kita mengikuti apa yang diajarkan oleh Rasulullah SAW. Tidak ada kenikmatan yang lebih besar daripada satu hari yang dilalui dalam ketaatan kepada Allah dan Rasulullah SAW. Setidaknya kita mencoba mengawali aktifitas harian ini dengan mengingat Allah dan Rasul-Nya ketika bangun pagi, kemudian menjalani hari sesuai bimbingan Rasulullah. Setiap hendak memulai perkerjaan, Rasulullah SAW senantiasa mengawali dengan menyebut nama Allah, bismillahirrahmanirrahim. Ini merupakan sunnah Rasulullah SAW yang sederhana dan mudah dipraktikkan. Setelah diawali dengan bismillah, kita berusaha menyelaraskan perilaku kita dengan ajaran al-Qur’ an, dan mengikuti sunnah Rasulullah SAW. Dengan begitu, hidup yang singkat ini akan terasa sangat bermakna, penuh hikmah dan indah. Kasih sayang yang Rasulullah SAW miliki, kita adopsi. Kecintaan kepada sesama dan semua makhluk Allah kita pelihara. Pengabdian hidup Rasulullah untuk kejayaan Islam, kita amalkan. Pengorbanan Rasulullah untuk kedamaian umat manusia, kita jaga. Kesederhanaan Rasulullah SAW dalam hidup sehari-hari, kita ikuti. Keikhlasan Rasulullah SAW dalam beramal, kita praktekkan. Maka, dengan mengikuti Rasulullah SAW yang mulia karena akhlaknya, kita akan menjadi orang mulia, baik di mata Allah atau di mata manusia. Semoga kita dibimbing oleh Allah agar tetap berada di jalan sunnah. Aamin Ustadz Nasiruddin Al Bajuri, S. Th.I, M.Ag Dewan Pengawas Syariah Laznas LMI — Tunaikan Zakat Infaq Sedekah dan Wakaf melalui Lembaga Amil Zakat Nasional LMI, transfer bank: BSI: 708 2604 191 a.n Lembaga Manajemen Infaq atau klik https://www.bantusemua.id/product/beasiswa-yatim-dhuafa-sekar/ Konfirmasi: 0823 3770 6554 — LAZ Nasional LMI Jakarta  Jalan Desa Putera No.5 RT 1 RW 17, Kel. Srengseng Sawah, Kec. Jagakarsa, Jakarta Selatan www.zakato.co.id | Hotline: 0823 3770 6554 SK Kementrian Agama Republik Indonesia No. 672 Tahun 2021 SK Nazhir Wakaf Uang BWI No. 3.3 00231 Tahun 2019
Hubungan Iman, Ilmu, dan Amal dalam Islam

Hubungan Iman, Ilmu, dan Amal dalam Islam

Ada tiga hal yang tidak bisa dipisahkan dalam ajaran Islam, yaitu iman ilmu dan amal. Iman adalah keyakinan di dalam hati tentang adanya Allah sebagai satu-satunya tuhan, dimana keyakinan ini tidak akan pernah bertambah kualitasnya, jika tidak disertai dengan ilmu. Demikian juga ilmu tidak akan bernilai apa-apa tanpa dibuktikan dalam bentuk amal perbuatan yang nyata. Dapat dikatakan bahwa iman tanpa ilmu hampa, ilmu tanpa iman sia-sia, amal tanpa ilmu percuma dan iman tanpa amal dusta.
Allah swt menjelaskan keterkaitan antara iman dan ilmu dalam Al Quran surat al-Mujadalah ayat 11. Jika iman dan ilmu ini menyatu dalam hubungan yang indah dan harmonis, maka Allah akan mengangkat derajat hidup manusia setinggi-tingginya dengan memperoleh rahmat, hidayah dan ampunan-Nya.   Tidak mungkin iman kita bisa semakin kokoh dan berkualitas bila tidak didasari dengan ilmu, ilmu tidak ada gunanya jika tidak dapat melahirkan amal, ilmu dan amal sia-sia jika tidak didasari iman. Dalam surah al-Nur ayat 39 Allah menggambarkan amal dan perbuatan ‘baik’ orang-orang yang tidak beriman itu seperti fatamorgana yang tampak seperti air saat dilihat dari kejauhan. Para pelakunya ibarat orang yang sedang kehausan dan menuju tempat itu melepas dahaganya, namun ketika didatangi tidak ada air setetespun. Artinya, amal tanpa didasari iman hanyalah kebaikan semu, harapan palsu dan bersiap untuk kecewa. Iman yang sudah terukir dalam hati harus diimplementasikan dalam wujud amal shalih. Di dalam al-Qur’an hampir setiap ayat yang menyebut kata iman diikuti dengan perbuatan baik. Artinya, iman itu harus dibuktikan kebenarannya, tanpa pembuktian bisa dikatakan keimananya itu dusta. Iman memiliki tiga kriteria; al tashdiq bil qalb (membenarkan dengan hati), al-iqrar bil lisan (berikrar dengan lisan) dan al-amal bil arkan (melakukan amal shaleh dengan segenap jiwa raga). Semoga iman, ilmu dan amal kita semakin baik, kokoh dan berkualitas sampai akhir hayat. Aamiin.
Ustadz Nasiruddin Al Bajuri, S. Th.I, M.Ag Dewan Pengawas Syariah Laznas LMI — Tunaikan Zakat Infaq Sedekah dan Wakaf melalui Lembaga Amil Zakat Nasional LMI, transfer bank: BSI: 708 2604 191 a.n Lembaga Manajemen Infaq atau klik https://www.zakato.co.id/payment/?pid=1425 Konfirmasi: 0823 3770 6554 — LAZ Nasional LMI Jakarta Jalan Desa Putera No.5 RT 1 RW 17, Kel. Srengseng Sawah, Kec. Jagakarsa, Jakarta Selatan www.zakato.co.id | Hotline: 0823 3770 6554 SK Kementrian Agama Republik Indonesia No. 672 Tahun 2021 SK Nazhir Wakaf Uang BWI No. 3.3 00231 Tahun 2019
Zakat Hewan Ternak – Part 1

Zakat Hewan Ternak – Part 1

Hewan ternak menjadi salah satu objek zakat. Secara spesifik, Rasulullah shallallahu `alaihi wa sallam- bersabda bahwa para pemilik unta, sapi dan kambing yang enggan membayar zakat, kelak di hari kiamat menjadi sasaran amukan hewan-hewan mereka yang datang dengan postur tubuh besar. Hewan-hewan itu akan menanduk dan menginjak-injak tuannya secara silih berganti (HR. Al-Bukhari). Berdasar hadits ini, ulama sepakat bahwa hewan-hewan tersebut dengan berbagai jenisnya akan menjadi objek zakat apabila memenuhi syarat-syarat sebagai berikut: (1) Mencapai nishab Yaitu jumlah minimal kepemilikan hewan yang menjadikan pemiliknya disebut kaya. Sebab zakat adalah kewajiban yang dibebankan kepada si kaya untuk diberikan kepada pihak-pihak yang membutuhkan. Ketentuan nishab atas tiga jenis hewan di atas dapat dilihat pada tabel pada halaman setelah ini. Lalu, apakah hutang dan biaya-biaya terkait pemeliharaan hewan menjadi pengurang nishab? Mayoritas fuqaha` (jumhur ulama’) berpendapat, Iya. Nishab dihitung secara netto. Adapun pendapat lainnya (madzhab bruto), tidak menjadikan hutang dan biaya-biaya itu sebagai pengurang objek zakat. Namun pendapat yang netto dianggap lebih kuat karena kriteria zakat dibebankan atas pihak kaya yang diketahui melalui selisih antara pendapatan dan kewajiban yang harus dibayarkan. (2) Al-Namaa’, Tumbuh dan berkembang Objek zakat secara sengaja disiapkan untuk mengalami pertumbuhan dan perkembangan serta memberi hasil bagi pemiliknya. Misal unta, sapi, dan kambing yang diternakkan memberi hasil berupa daging, susu, bulu atau pertambahan jumlahnya. (3) Haul Hewan yang menjadi objek zakat telah melalui putaran setahun. Putaran haul zakat menggunakan kalender hijriyah, tetapi dimungkinkan menggunakan kalender masehi dengan menambahkan besaran persentase zakat yang dibayarkan. (4) Saa-imah, binatang yang cari makan sendiri Zakat hewan ternak dibebankan pada jenis ternak yang digembalakan di area terbuka, padang rumput, kebun, sehingga hewan itu memakan rumput liar di sepanjang tahunnya atau pada mayoritas bulan dalam setahun. Syarat ini didasarkan pada hadits: “Zakat pada kambing yang digembalakan (saa-imah) jika telah mencapai 40 hingga 120 ekor dibebani zakat 1 ekor kambing” (HR. Al-Bukhari). Penyebutan sifat saa-imah memberi pemahaman bahwa hewan ternak yang dipelihara dimana mayoritas makanannya memerlukan biaya, tidak dibebani zakat hewan ternak. (5) An-laa takuuna `aamilah, bukan hewan yang dipekerjakan Sapi yang digunakan untuk membajak sawah, unta atau sapi yang digunakan untuk keperluan transportasi, tidak dibebani zakat hewan ternak. Tetapi apabila sapi atau unta itu disewakan untuk keperluan tertentu, maka dikenai zakat hasil sewa bila memenuhi syarat-syarat zakat harta.
Bersambung ke Part. 2
Ustaz Dr. Ahmad Jalaluddin, Lc., MA Dosen Ekonomi Syariah UIN Maulana Malik Ibrahim Malang — Tunaikan Zakat Infaq Sedekah dan Wakaf melalui Lembaga Amil Zakat Nasional LMI, transfer bank: BSI: 708 2604 191 a.n Lembaga Manajemen Infaq atau klik https://www.zakato.co.id/payment/?pid=1425 Konfirmasi: 0823 3770 6554 — LAZ Nasional LMI Jakarta Jalan Desa Putera No.5 RT 1 RW 17, Kel. Srengseng Sawah, Kec. Jagakarsa, Jakarta Selatan www.zakato.co.id | Hotline: 0823 3770 6554 SK Kementrian Agama Republik Indonesia No. 672 Tahun 2021 SK Nazhir Wakaf Uang BWI No. 3.3 00231 Tahun 2019
Keutamaan Berperilaku Qanaah dalam Kehidupan Sehari-Hari

Keutamaan Berperilaku Qanaah dalam Kehidupan Sehari-Hari

Qanaah adalah sikap menerima dengan senang hati apapun yang dimiliki dan menjadi bagiannya. Sikap tidak menerima atas apa yang telah dimiliki, hanya akan menghilangkan keterkaitan hati dengan Allah SWT. Akibatnya, nikmat kehidupan yang sebenarnya tidak akan bisa dirasakan. Sementara kehidupannya menjadi tidak tertata. Sebaliknya, ridha dengan pemberian, mensyukuri pemberian Allah SWT, dan menginvestasikannya untuk hal yang bermanfaat, maka inilah sebenarnya yang disebut kaya nan mulia.

Allah SWT berjanji kepada orang yang hatinya selalu ridha, akan memenuhi hatinya dengan kekayaan, rasa aman, penuh dengan cinta, dan tawakal kepada-Nya. Sebaliknya, bagi yang tidak ridha, hatinya akan dipenuhi dengan kebencian, kemungkaran, dan durhaka.

Pantaskah sebagai seorang hamba mengaku kekurangan, sementara pada waktu yang sama, kita masih memiliki akal. Seandainya akal itu akan dibeli orang atau ditukar dengan emas sebesar gunung, kita pasti tidak akan menerimanya.

Kita memiliki dua mata yang sekiranya dibayar dengan permata sebesar Gunung Uhud, pasti kita tidak rela. Banyak orang yang tidak mau mengakui kekayaan yang Allah limpahkan kepada diri mereka. Kekayaan hanya mereka ukur dengan materi, banyaknya harta, dan pangkat yang tinggi.

Mengapa kita tidak belajar bersyukur atas nikmat agama, akal, kesehatan, pendengaran, penglihatan, rezeki, keluarga, dan nikmat lain yang tak terhitung? Padahal di antara manusia itu ada yang hilang akalnya, terampas kesehatannya, dipenjara, dilumpuhkan, atau ditimpakan bencana.

Kini saatnya untuk menyadari bahwa kita sebenarnya adalah orang yang kaya. Caranya dengan selalu qanaah dan merasa ridha. Bersyukur dengan apa yang kita miliki, sehingga hidup lebih bermakna, berkah, serta lebih berarti. Harta benda yang kita miliki, betapapun terbatasnya, itu adalah anugerah dari Dzat yang kita harapkan cinta-Nya. Bukankah pemberian dari sang kekasih itu sangat berharga?

Semoga kita menjadi hamba yang qana’ah. Aamiin.

—————————————
Ustadz  Nasiruddin Al Bajuri,  S. Th.I, M.Ag
Dewan Pengawas Syariah Laznas LMI


Tunaikan Zakat Infaq Sedekah dan Wakaf melalui Lembaga Amil Zakat Nasional LMI, transfer bank:
BSI: 708 2604 191
a.n Lembaga Manajemen Infaq

atau klik https://www.zakato.co.id/payment/?pid=1425

Konfirmasi: 0823 3770 6554


LAZ Nasional LMI Jakarta
Jalan Desa Putera No.5 RT 1 RW 17, Kel. Srengseng Sawah, Kec. Jagakarsa, Jakarta Selatan
www.zakato.co.id | Hotline: 0823 3770 6554
SK Kementrian Agama Republik Indonesia No. 672 Tahun 2021
SK Nazhir Wakaf Uang BWI No. 3.3 00231 Tahun 2019

Keutamaan Hari Asyura 10 Muharram

Keutamaan Hari Asyura 10 Muharram

Dalam Qur’an, bulan Muharram tergolong sebagai Asyhurul Hurum (bulan-bulan yang dimuliakan). Maksud asyhurul hurum ialah Dzulqa’dah, Dzulhijah, Muharram, dan Rajab. Alasan dinamakan al-hurum adalah karena berbuat maksiat pada bulan-bulan tersebut akan dibalas dengan lebih berat. Begitupun orang berbuat ketaatan, akan mendapat pahala berlipat. Alasan Muharram dimuliakan adalah, antara lain karena di dalamnya terdapat hari Asyura. Dalam catatan sejarah, pada hari itu banyak terjadi peristiwa luar biasa, termasuk selamatnya Nabi Musa as dari kejaran pasukan Fir’aun. Sebagai bentuk syukur, Nabi Musa as berpuasa pada hari tersebut. Berikutnya, umat Yahudi mengikuti apa yang dilakukan nabinya itu, berpuasa setiap 10 Muharram. Dalam hadis riwayat Ibnu Abbas diceritakan, ketika Rasulullah SAW tiba di Madinah, beliau menjumpai orang Yahudi berpuasa Asyura. Mereka ditanya tentang puasanya tersebut lalu mereka menjawab: ‘Hari ini adalah hari dimana Allah swt memberikan kemenangan kepada Nabi Musa as dan Bani Israil atas Fir’aun. Maka kami berpuasa untuk menghormati Nabi Musa’. Kemudian Nabi saw bersabda: ‘Kami (umat Islam) lebih berhak menghormati Nabi Musa daripada kalian’. Lalu Nabi saw berpuasa dan memerintahkan umat Islam untuk berpuasa di hari Asyura.” (HR Ahmad, 2644). Terkait dengan puasa asyuro, Rasulullah SAW tidak meniru orang Yahudi melainkan melestarikan ajaran Nabi Musa As, dan Nabi Musa bukan orang Yahudi. Selain itu yang menjalankan ibadah puasa di hari asyuro ini bukan hanya orang Yahudi, melainkan juga masyarakat Arab sebelum datangnya Islam. Disamping berpuasa Asyura, kita juga dianjurkan puasa tasu’a, yaitu puasa pada tanggal 9 Muharram agar berbeda dengan puasanya orang Yahudi. Dengan begitu keutamannya semakin besar. Meskipun demikian, berpuasa pada hari asyura saja tidak dimakruhkan.
Selain berpuasa, kita juga dianjurkan memperbanyak sedekah, terutama kepada anak-anak yatim. Memang tidak terdapat dail shahih tentang keutamaan bersedekah di bulan Muharrram, namun tidak bisa dipungkiri bahwa bulan Muharram adalah salah satu bulan yang dimuliakan serta dianjurkan untuk memperbanyak amal shalih. Di antara amal shalih adalah memperbanyak sedekah dan menyantuni anak yatim. Semoga kita dapat meningkatkan amal shalih di bulan Muharram ini, Amin
Ustadz Nasiruddin Al Bajuri, S. Th.I, M.Ag Dewan Pengawas Syariah Laznas LMI
Tunaikan Zakat Infaq Sedekah dan Wakaf melalui Lembaga Amil Zakat Nasional LMI, transfer bank: BSI: 708 2604 191 a.n Lembaga Manajemen Infaq atau klik https://www.zakato.co.id/payment/?pid=1425 Konfirmasi: 0823 3770 6554 — LAZ Nasional LMI Jakarta Jalan Desa Putera No.5 RT 1 RW 17, Kel. Srengseng Sawah, Kec. Jagakarsa, Jakarta Selatan www.zakato.co.id | Hotline: 0823 3770 6554 SK Kementrian Agama Republik Indonesia No. 672 Tahun 2021 SK Nazhir Wakaf Uang BWI No. 3.3 00231 Tahun 2019
Kewajiban Menutup Aurat dan Pakaian dari Najis | Konsultasi Syariah

Kewajiban Menutup Aurat dan Pakaian dari Najis | Konsultasi Syariah

Pertanyaan:
Bismillah. Mohon izin konsultasi, ustadz. Saya pernah mendengar kalau sebaiknya pakaian wanita itu panjangnya dibawah mata kaki tapi tidak boleh lebih dari 2 jengkal tangan. Tapi pakai rok/gamis yang kepanjangan seperti itu kemudian menyapu sepanjang jalan bahkan saat ke kamar mandi, apakah tidak najis? (Zahra – Gresik)

Jawaban

Terdapat dua kewajiban yang harus diperhatikan dalam masalah ini. Pertama adalah kewajiban menggunakan pakaian yang menutup aurat bagi muslimah, dan kedua kewajiban menjaga pakaian tersebut agar tidak terkena najis. Keduanya penting dan sama-sama terkait dengan sahnya ibadah. Kaki adalah aurat yang harus ditutupi bagi seorang muslimah, dan menutupinya bisa dengan menjulurkan pakaian maupun
menggunakan kaos kaki.

Dalam hadis riwayat al-Tirmidzi (No. 1731) dari Ibnu Umar dijelaskan bahwa Rasulullah memberi petunjuk agar pakaian muslimah dijulurkan sepanjang satu jengkal. Ummu Salamah menyela bahwa dengan hanya satu jengkal maka kaki masih terlihat. Rasulullah kemudian menganjurkan maksimal dua jengkal dan tidak boleh lebih. Pakaian yang menjulur tentu berkonsekuensi rentan terkena najis, sehingga harus lebih berhati-hati, terlebih kondisi lingkungan di Indonesia berbeda dengan di Madinah yang tanahnya berpasir dan berbatu serta jarang turun hujan.

Pakaian yang menyapu tanah tidak mesti najis. Jika pakaian tersebut kering dan tanah yang dilewati juga kering meskipun rentan terdapat najis di tanah tersebut maka tetap dihukumi suci, karena hukum asal dari tanah adalah suci. Jika salah satu atau keduanya basah maka perlu dipastikan terlebih dahulu apakah tekena najis atau tidak. Jika terkena najis maka harus dicuci bagian yang terkena najis itu saja, misalnya
bagian ujung dari pakaian tersebut, tidak harus semuanya.
(Syarah Shaghir, 1/76).

Sementara untuk kamar mandi memang dugaan terkuat (ghalabatun dhann) adalah najis ketika dalam keadaan basah karena merupakan
tempat buang air. Tapi tempat seperti ini umumnya tertutup dari lawan jenis, sehingga muslimah bisa lebih berhati-hati dengan menaikkan pakaiannya supaya tidak terkena najis. Untuk konteks lingkungan di Indonesia, mungkin yang lebih cocok adalah pakaian di bawah mati kaki, lalu dilengkapi dengan kaos kaki. Dengan begitu, aurat terjaga dan kesucian pakaian juga terjaga.

Oleh:
Ustaz Nasiruddin Al Baijuri, S.Th.I., M.Ag
Dewan Pengawas Syariah LMI


Tunaikan Zakat Infaq Sedekah dan Wakaf melalui Lembaga Amil Zakat Nasional LMI, transfer bank:
BSI: 708 2604 191
a.n Lembaga Manajemen Infaq

atau klik https://www.zakato.co.id/payment/?pid=1425

Konfirmasi: 0823 3770 6554


LAZ Nasional LMI Jakarta
Jalan Desa Putera No.5 RT 1 RW 17, Kel. Srengseng Sawah, Kec. Jagakarsa, Jakarta Selatan
www.zakato.co.id | Hotline: 0823 3770 6554
SK Kementrian Agama Republik Indonesia No. 672 Tahun 2021
SK Nazhir Wakaf Uang BWI No. 3.3 00231 Tahun 2019

Apakah Baju yang Terkena Darah Najis? | Konsultasi Syariah

Apakah Baju yang Terkena Darah Najis? | Konsultasi Syariah

Pertanyaan:
Assalamu’alaikum ustadz. Darah nyamuk yang terkena baju apakah najis? dan sebenarnya batasan mengenai najisnya darah (apapun) itu seperti apa ya?
(Fatimah- Surabaya)

Jawaban:

Terdapat perbedaan pendapat di kalangan madzhab fikih mengenai hukum darah nyamuk. Madzhab Hanabilah berpendapat suci, Malikiyah mengatakan harus dibasuh jika kadarnya banyak tanpa menegaskan kenajisannya, dan Syafi’iyah mengatakan najis
yang dimaafkan jika kadarnya sedikit.

Hanabilah memang berpendapat bahwa darah nyamuk itu suci, tapi tidak ada penjelasan bagaimana hukumnya jika darah nyamuk itu banyak, semisal ada sekian banyak nyamuk yang darahnya dikumpulkan menjadi satu. Malikiyah memang tak secara tegas mengatakan darah nyamuk itu najis, tapi jika kadarnya banyak beliau mengharuskan untuk dibasuh. (al-Mudawwanah, 1/21). Syafi’iyah memang secara jelas mengatakan darah nyamuk itu najis, tapi jika kadarnya sedikit maka hukumnya di-ma’fu.
(al-Majmu’ Syarh Muhaddzab, 1/177).

Terdapat benang merah dari beberapa pendapat ulama di atas, yaitu darah nyamuk yang kadarnya sedikit tidak menjadi masalah, sedangkan jika kadarnya banyak maka seharusnya dicuci terlebih dahulu. Hal ini untuk menghindari perbedaan pendapat di
kalangan ulama.

Nah, ukuran sedikit itu seperti apa? Syafi’iyah dan Hanabilah tidak membuat ukuran yang jelas, mereka hanya menyebut bahwa kadar yang menurut kebiasaan disebut sedikit maka dihukumi sedikit. Hal ini berlaku untuk jenis darah apapun. Sementara Hanafiyah dan Malikiyah lebih jelas dalam hal ini, yaitu darah yang seukuran koin dirham atau lebih disebut sedikit. Hal ini juga berlaku untuk darah apapun.
(al-Fiqh al-Islamy wa Adillatuhu, 1/172).

Mengacu pada alat ukur koin sebagaimana keterangan di atas maka darah dari tiga ekor nyamuk masih terhitung sedikit dan dimaafkan (ma’fu ‘anhu).

Oleh:
Ustaz Prof. Dr. H. M. Roem Rowi, MA
Dewan Pengawas Syariah LMI



Tunaikan Zakat Infaq Sedekah dan Wakaf melalui Lembaga Amil Zakat Nasional LMI, transfer bank:
BSI: 708 2604 191
a.n Lembaga Manajemen Infaq

atau klik https://www.zakato.co.id/payment/?pid=1425

Konfirmasi: 0823 3770 6554


LAZ Nasional LMI Jakarta 
Jalan Desa Putera No.5 RT 1 RW 17, Kel. Srengseng Sawah, Kec. Jagakarsa, Jakarta Selatan
www.zakato.co.id | Hotline: 0823 3770 6554
SK Kementrian Agama Republik Indonesia No. 672 Tahun 2021
SK Nazhir Wakaf Uang BWI No. 3.3 00231 Tahun 2019