7 Tips Menghadapi Overthinking

7 Tips Menghadapi Overthinking

Terkadang kita terlalu banyak terbebani masa lalu, mengkhawatirkan masa depan, dan memikirkan berbagai kemungkinan yang belum tentu akan benar-benar terjadi. Memikirkan suatu secara berlebihan dan terus menerus disebut overthinking. Dampak dari gangguan ini sangat buruk, karena dapat mengganggu kesehatan mental dan sulit merasakan kebahagiaan.

Kebahagiaan sejati adalah ketika kita hanya menggantungkan segala urusan kepada Allah, sembari berusaha dan bertawakkal. Berikut ini ada beberapa tips menghadapi overthinking:

1. Berzikir mengingat kebesaran Allah. Zikir kepada Allah merupakan cara untuk memperoleh ketenangan jiwa dalam arti selalu ingat kepada Allah, menyebut namanya dalam berbagai waktu dan kesempatan.
2. Yakin dengan pertolongan Allah. Agar jiwa selalu berada dalam ketenangan dalam menjalani kehidupan sehari-hari kita harus yakin bahwa pertolongan Allah pasti datang kepada setiap hamba yang menggantungkan harapan kepada-Nya.
3. Memupuk Rasa Syukur. Selalu mengeluhkan kemalangan akan berdampak buruk bagi pertumbuhan spiritual diri dan jiwa kita. Bukankah ketika kita semakin mengeluh Allah semakin membenamkan kita dalam kemalangan. sebaiknya kita bersyukur agar nikmat kita semakin ditambah.
4. Rajin membaca Al-Qur’an. Membaca Al-Qur’an dapat mengurangi kesedihan, cemas, dan gelisah dalam diri kita. Dengan membacanya, hati menjadi damai dan tentram
5. Mengerjakan shalat sunnah. Mendirikan shalat sunnah secara khusyu’ dan tuma’ninah sangat efektif mengatasi kegagalan dan kegundahan serta rasa cemas.
6. Berdoa kepada Allah. Berdoa merupakan pengakukan bahwa kita ini makhluk yang lemah dan tidak berdaya. Banyak hal yang kita inginkan namun tidak bisa kita lakukan, dengan berserah diri kepada Allah melalui doa akan menjadi lebih tenang.
7. Berprasangka baik kepada Allah. Yakinklah bahwa Allah yang lebih tahu apa yang kita butuhkan, sementara kita hanya tahu apa yang kita iniginkan. Jadi keputusan Allah itu pasti yang terbaik.

Semoga kita semakin tawakkal dan yakin bahwa Allah yang Maha Mengatur segalanya.
—————————————
Ustadz Nasiruddin Al Bajuri, S. Th.I, M.Ag
Dewan Pengawas Syariah Laznas LMI


#MulaiDari1Kebaikan share info bermanfaat ini!

Tunaikan Zakat Infaq Sedekah dan Wakaf melalui Lembaga Amil Zakat Nasional LMI,
transfer bank:
BSI: 708 2604 191
a.n Lembaga Manajemen Infaq

atau klik https://www.zakato.co.id/payment/?pid=1425

Konfirmasi: 0823 3770 6554


LAZ Nasional LMI Jakarta 
Jalan Desa Putera No.5 RT 1 RW 17, Kel. Srengseng Sawah, Kec. Jagakarsa, Jakarta Selatan
www.zakato.co.id | Hotline: 0823 3770 6554
SK Kementrian Agama Republik Indonesia No. 672 Tahun 2021
SK Nazhir Wakaf Uang BWI No. 3.3 00231 Tahun 2019

Mari Bersahabat dengan Hutan!

Mari Bersahabat dengan Hutan!

Apa pentingnya hutan bagi kita?

Hutan adalah sumber kehidupan. Disadari atau tidak, diakui atau tidak, nyatanya hutan telah memberikan banyak manfaat bagi manusia. Segala macam hal yang ada di hutan dapat dimanfaatkan,
seperti tumbuhan dan binatang di dalamnya yang menjadi sumber makanan, kayu dari pohon-pohonnya yang menjadi sumber penghasilan setelah disulap menjadi produk yang bisa dijual, dan oksigen yang dihasilkan berguna untuk membantu pernapasan setiap mahluk hidup.

Tak hanya itu saja, dikutip dari Profauna, lembaga yang bergerak dibidang konservasi hutan dan perlindungan satwa liar, hutan merupakan penyedia jasa lingkungan. Salah satu jasa lingkungan yang diberikan oleh hutan adalah pengendalian daur air. Tidak sekedar menyediakan air bersih, akan tetapi juga berperan dalam pengendalian erosi dan banjir. Daun dan ranting pohon berperan sebagai penghalau dalam proses intersepsi air hujan yang turun ke bumi sehingga dapat mencegah air langsung
turun ke tanah.

Serasah yang dihasilkan dari daundaun tumbuhan yang jatuh ke tanah berfungsi untuk mengurangi aliran air yang mengalir di atas permukaan karena penuhnya kapasitas infiltrasi tanah atau biasa disebut air limpasan. Air limpasan yang semakin besar maka akan membuat air yang terserap atau disimpan di dalam tanah menjadi semakin sedikit sehingga berpotensi menimbulkan banjir.

Hutan juga memiliki kemampuan sebagai regulator air, artinya ia mampu mengatur, menyokong proses alami dan menyediakan air bersih apabila ia dibiarkan tetap alami. Ia mampu menyimpan air di musim hujan dimana ketersediaan air berlimpah, ia juga mampu melepaskan air saat musim kemarau, saat dimana ketersediaan air sangat kurang.

Hutan sudah mengayomi, tapi kita malah menyakiti Meski hutan memberi banyak manfaat kepada manusia, nyatanya banyak dari kita yang tak acuh dan menyakiti hutan sesuka hati. Padahal jika dilihat lebih jauh lagi, segala macam bencana yang terjadi di hutan sebagian besar ada karena andil tangan nakal manusia. Hutan yang memberi tanpa pamrih dihadiahi rasa sakit oleh manusia yang tidak tahu terima kasih.

Pembalakan liar tanpa mengenal sistem tebang pilih, membakar hutan untuk memburu hewan-hewan liar, serta alih lahan hutan menjadi ladang sayur adalah contoh-contoh fenomena perusakan hutan yang kerap ditemui di lapangan. Masyarakat dengan sadar menciptakan bencana untuk mereka sendiri di masa depan.

Tentu saja perubahan lingkungan hutan ini akan memicu bencana alam. Hutan yang gundul tidak memiliki kemampuan menyerap air yang cukup saat hujan datang sehingga banjir dan longsor pun tidak terhindarkan. Belum lagi membakar hutan untuk berburu atau membuka lahan berpotensi mengakibatkan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) dalam skala besar.

Lalu, apa yang bisa kita lakukan untuk menjaga hutan?

Ada banyak hal yang bisa kita lakukan untuk memulai langkah melindungi hutan. Tidak perlu langkah besar yang hanya ada di angan-angan, mulai dulu dari langkahlangkah kecil yang kemudian bertahap
menjadi aksi yang lebih besar.

Beberapa hal berikut adalah contoh hal yang bisa dilakukan:
1 Menyebarkan kesadaran tentang pentingnya hutan di media sosial
Saat ini setiap orang pasti sudah tidak asing dengan media sosial. Mudahnya menggunakan internet membawa kita pada fenomena penyebaran informasti tanpa terbatas waktu dan tempat. Di saat orang lain menggunakan media sosial untuk bersenang-senang, kita dapat menggunakan itu sebagai
ajang untuk berbagi informasi penting terkait peran hutan dalam kehidupan dan mengapa kita harus menjaganya. Semakin banyak orang yang melihat konten kita, harapannya semakin tinggi pula kesadaran untuk melindungi hutan.

2 Berdonasi untuk program-program kebaikan hutan
Jika sekiranya kita belum mampu untuk melakukan aksi besar karena terhalang waktu dan tenaga yang terbatas, maka berdonasi untuk program- program lingkungan adalah hal yang tepat. Program penghijauan hutan, penanaman pohon, konservasi hutan lindung, dan beberapa program lain yang berguna untuk memulihkan hutan bisa kamu pilih sebagai tempat berdonasi.

Tidak melulu dalam jumlah yang besar, setiap sen donasi yang kita berikan akan sangat membantu jalannya program tersebut.

3 Mengedukasi masyarakat sekitar
Bisa saja kita hidup berdampingan dengan warga dengan keseharian yang ternyata melakukan kegiatan merusak hutan. Baiknya kita melakukan pendekatan kepada mereka dengan menjelaskan dampak dari kegiatan merusak alam di masa depan sehingga tidak ada penyesalan nantinya.

Jika dirasa kita tidak mempunyai kapabilitas untuk melakukan hal itu, bisa juga menggandeng pihak-pihak terkait dalam melakukan edukasi terhadap pelestarian hutan.

4 Menanam pohon di hutan gundul
Aksi penanaman pohon memang membutuhkan upaya yang besar. Kita bisa melakukan aksi kebaikan tersebut atas swadaya pribadi atau bisa juga dengan mengikuti program dari kelompok. Namun begitu, hal yang perlu dilakukan saat penanaman pohon adalah perawatan yang keberlanjutan.

Jangan hanya asal menanam pohon jika tidak memikirkan tindak pemeliharaan selanjutnya, sebab
pohon yang asal ditanam begitu saja bisa jadi tidak memberi dampak apa- apa atau bahkan mati karena dibiarkan.

Semua ada di tangan kita. Apakah mau merawat hutan sehingga ia bersahabat dengan kita atau menyakitinya dengan dampak munculnya bencana. Sebagai generasi yang bijak, sudah sepatutnya kita berusaha melestarikan hutan demi masa depan alam yang terjaga.


Yuk, selamatkan hutan indonesia bersama Zakato dengan menyalurkan donasi terbaik Anda!
Klil link: https://www.zakato.co.id/payment/?pid=1167

 

KEUTAMAAN KESEHATAN JIKA DIKAITKAN DENGAN BERIBADAH

KEUTAMAAN KESEHATAN JIKA DIKAITKAN DENGAN BERIBADAH

Manusia terdiri dari raga dan jiwa dan oleh sebab itu manusia harus memelihara keduanya. Terkait hal itu Rasulullah SAW berpesan, “Mukmin yang kuat lebih disukai oleh Allah daripada mukmin yang lemah”.

Hadist ini menekankan bahwa kita harus memlihara kesehatan dengan baik .Bila tubuh kita sehat maka kita bisa melakukan aktivitas ibadah dengan baik dan sempurna. Hal ini disebabkan karena perintah Allah kepada kita banyak yang berupa aktivitas fisik yang memerlukan kondisi yang baik dan kuat, seperti shalat, wudhu, puasa, haji dan ibadah lainnya.

Dalam ajaran islam ibadah-ibadah tersebut miliki manfaat yang secara tidak langsung memberikan efek positif bagi tubuh kita yang menjalaninya. Shalat mampu meregangkan otot, sehingga sendi-sendi bisa menjadi lentur dan organ tubuh kita juga mendapatkan manfaat dari gerakan shalat yang dilakukan setiap hari. Wudhu menurut sebuah penelitian bisa merangsang saraf-saraf pada daerah yang terusap air wudhu, sedangkan puasa dapat menyehatkan terutama pada sistem metabolisme dalam tubuh manusia karena dengan berpuasa sistem metabolisme bisa menjadi lebih teratur.

Dalam islam dijelaskan untuk menjaga kesehatan jasmani bisa dilakukan dengan beberapa cara yaitu Pertama, Menjaga Thoharoh artinya menjaga kesucian dan kebersihan dari semua aspek kehidupan mulai dari sekujur badan, makanan, pakaian, tempat tinggal maupun lingkungan.

Kedua, Menjaga Makanan. Islam selalu mengajarkan agar setiap orang memakan makanan yang baik dan halal, halal itu baik secara zat yang terkandung di dalamnya maupun cara mendapatkan makanan tersebut. Allah memerintahkan kita untuk memakan makanan yang halal dan baik hal ini menunjukkan apresiasi Islam terhadap kesehatan, sebab makanan merupakan salah satu penentu sehat tidaknya seseorang.

Ketiga, olahraga. Olahrgaga juga salah satu cara yang dianjurkan oleh Nabi Muhammad SAW untuk tetap menjaga kesehatan jasmani agar tetap sehat seperti olahraga renang, memanah, berlari, berkuda, dan sebagainya.

Olahraga bertujuan untuk menjadikan manusia sehat secara jasmani. Dalam Islam, sehat dipandang sebagai nikmat kedua terpenting setelah Iman. Selain itu, banyak ibadah dalam Islam membutuhkan tubuh yang kuat dan sehat seperti shalat, puasa, haji, dll.

Semoga kita selalu diberi kesehatan oleh Allah SWT. Aamiin.

—————————————
Ustadz Nasiruddin Al Bajuri, S. Th.I, M.Ag
Dewan Pengawas Syariah Laznas LMI


#MulaiDari1Kebaikan share info bermanfaat ini!

Tunaikan Zakat Infaq Sedekah dan Wakaf melalui Lembaga Amil Zakat Nasional LMI,
transfer bank:
BSI: 708 2604 191
a.n Lembaga Manajemen Infaq

atau klik https://www.zakato.co.id/payment/?pid=1425

Konfirmasi: 0823 3770 6554


LAZ Nasional LMI Jakarta 
Jalan Desa Putera No.5 RT 1 RW 17, Kel. Srengseng Sawah, Kec. Jagakarsa, Jakarta Selatan
www.zakato.co.id | Hotline: 0823 3770 6554
SK Kementrian Agama Republik Indonesia No. 672 Tahun 2021
SK Nazhir Wakaf Uang BWI No. 3.3 00231 Tahun 2019

Menjadi Pahlawan di Jalanmu

Menjadi Pahlawan di Jalanmu

“Tidaklah sama antara orang beriman yang duduk (yang tidak turut berperang) tanpa mempunyai uzur (halangan) dengan orang yang berjihad di jalan Allah dengan harta dan jiwanya. Allah Melebihkan derajat orang-orang yang berjihad dengan harta dan jiwanya atas orang-orang yang duduk (tidak ikut berperang tanpa halangan). Kepada masing-masing, Allah Menjanjikan (pahala) yang baik (surga) dan Allah Melebihkan orang-orang yang berjihad atas orang yang duduk dengan pahala yang besar.” (QS. An Nisa 4 : 95)

Setiap orang diberikan pilihan untuk berada pada salah satu sisi dalam kehidupannya, sisi yang baik dengan konsekuensi kebaikan dunia akhirat versus sisi yang buruk dengan konsekuensi kerugian di dunia dan akhirat.

Rasulullah SAW. bersabda “Pada hari kiamat nanti, dihadirkan seorang laki-laki yang mati dalam keadaan peperangan fii sabilillah (di jalan Allah). Kemudian diperlihatkan kepadanya nikmat-nikmat Allah hingga ia mengakuinya. Selanjutnya ia ditanya, “Apa yang telah engkau perbuat di dunia?” Ia menjawab, “Aku telah berperang demi Engkau (Allah) hingga aku terbunuh.” Allah berkata, “Bohong! Engkau berperang bukan karena aku, tapi supaya engkau disebut pahlawan. Kini gelar itu telah engkau peroleh.” Lalu orang itu diseret ke neraka dengan wajah tersungkur.” (HR. Muslim)

Bayangkan! Berperang bersama Rasulullah adalah puncak dari perjuangan seseorang. Namun hal itu tidak menjamin perjuangannya benar di jalan Allah, bisa saja berperang karena ingin dianggap pahlawan, boleh jadi karena ingin diingat sebagai pemberani, dan lain sebagainya. Kuncinya ada pada niat yang ikhlas. Bisa jadi di hadapan manusia dia adalah seorang pahlawan tetapi tidak sama sekali di hadapan Allah SWT.
Ikhlas adalah inti setiap ibadah dalam ajaran Islam yang menunjukkan kita bertauhid dengan menjadikan hanya Allah SWT sebagai tujuan. Ikhlas meliputi keseluruhan proses amal dan perjuangan kita, mulai dari niat, saat, dan sesudahnya. Ikhlas lah yang membuat amalan kita bernilai.

Tidak ada seorang pun pahlawan yang hadir di setiap kejadian. Setiap kejadian ada pahlawannya, dan setiap pahlawan untuk satu kejadian. Tentu kita ingat ada pahlawan badar, pahlawan uhud, pahlawan khandak, dsb. Dalam sejarah bangsa kita pun kita ingat ada pahlawan pergerakan, pahlawan kemerdekaan, pahlawan revolusi, dll.

Seorang pahlawan akan mengorbankan apapun yang dimiliki dirinya untuk menggapai cita-citanya yang luhur. Al Quran mengajarkan kepada kita untuk berkorban dengan harta dan jiwa demi mendapatkan surga dan ampunan-Nya. Agar bisa berkorban dengan sesuatu yang besar, harus dilatih dengan berkorban hal-hal yang kecil terlebih dahulu.

Semoga kita dibimbing oleh Allah agar tetap berada di jalan sunnah. Amin.
—————————————
Ustadz Nasiruddin Al Bajuri, S. Th.I, M.Ag
Dewan Pengawas Syariah Laznas LMI


#MulaiDari1Kebaikan share info bermanfaat ini!

Tunaikan Zakat Infaq Sedekah dan Wakaf melalui Lembaga Amil Zakat Nasional LMI,
transfer bank:
BSI: 708 2604 191
a.n Lembaga Manajemen Infaq

atau klik https://www.zakato.co.id/payment/?pid=1425

Konfirmasi: 0823 3770 6554


LAZ Nasional LMI Jakarta 
Jalan Desa Putera No.5 RT 1 RW 17, Kel. Srengseng Sawah, Kec. Jagakarsa, Jakarta Selatan
www.zakato.co.id | Hotline: 0823 3770 6554
SK Kementrian Agama Republik Indonesia No. 672 Tahun 2021
SK Nazhir Wakaf Uang BWI No. 3.3 00231 Tahun 2019

Zakat Perusahaan – Part. 2

Zakat Perusahaan – Part. 2

Berbicara perihal zakat perusahaan, terdapat 2 perbedaan pendapat tentang siapa yang wajib mengeluarkan zakat tersebut. Pendapat pertama mengatakan bahwa zakat diwajibkan atas perusahaan, karena perusahaan merupakan badan hukum yang dianggap orang (syakhshiyah i`tibariyah), dianggap sebagai pemilik harta dan bertanggung jawab penuh atasnya.

Pendapat pertama telah dibahas pada edisi bulan Oktober lalu.

Zakat Perusahaan Bagian 1 Anda bisa baca di sini:
https://www.zakato.co.id/zakat-perusahaan/

Sekarang kita lanjutkan pembahasan pada pendapat yang kedua dimana dalam hal ini zakat diwajibkan atas pemilik saham, bukan pada perusahaan karena pemilik saham merupakan pemilik riil dari kekayaan perusahaan.

Hal tersebut didasari oleh beberapa alasan berikut:
a. Hukum wajib zakat merupakan hukum syar`i taklifi yang berarti khitab Allah yang berhubungan dengan perbuatan mukallaf, sehingga hukum wajib zakat hanya tertuju kepada mukallaf dengan kriteria muslim baligh dan berakal yang tidak terwujud pada perusahaan.

b. Pemilik ril atas saham adalah para investor (manusia), bukan perusahaan. Bahkan perusahaan adalah milik para investor karena itu segala tindakan pengelola perusahaan didasarkan pada kehendak para pemilik, atau pada kebijakan internal yang mengatur perusahaan, atau regulasi yang mengikat perusahaan di suatu negara.

c. Kewajiban zakat perusahaan sebagai badan hukum berdampak pada ketiadaan zakat saham.

d. Bila zakat diwajibkan kepada syakhshiyah i`tibariyah, maka badan hukum yang paling riil dan paling nyata adalah negara, tetapi para fuqaha sepakat bahwa negara tidak diwajibkan membayar zakat atas harta yang dimilikinya.

e. Kewajiban zakat perusahaan berpotensi menimbulkan zakat ganda dalam satu periode zakat (haul) karena aset dan keuangan perusahaan merupakan hak milik pemegang saham. Dikhawatirkan pada sumber yang sama dibebani zakat perusahaan kemudian zakat uang atas pemilik saham.

f. Penggunaan maslahah dalam menetapkan zakat perusahaan dianggap kurang tepat sebab bersifat relatif dan tidak bisa diberlakukan dalam ibadah mahdhah seperti zakat.

Para pendukung kewajiban zakat atas perusahaan di Indonesia mendasarkan pandangannya pada:

Pertama, Undang-undang Republik Indonesia No. 23 Tahun 2011 yang menyebutkan bahwa badan
usaha (perusahaan) sebagai muzakki di samping muzakki individu/perorangan.  Undang-undang ini menguatkan pendapat bahwa perusahaan merupakan subjek zakat.

Kedua, pendekatan ijmali atas semangat dalil bahwa di perusahaan ada kekayaan yang berpotensi tumbuh sehingga memenuhi kriteria harta yang tunduk pada ketentuan zakat.

Ketiga, atas dasar konsep wakala (delegasi) dalam fikih yakni pemegang saham memberikan mandat kepada perusahaan untuk membayar zakat atas nama mereka.

Keempat, konferensi internasional pertama tentang zakat di Kuwait pada tahun 1984 yang memutuskan status wajibnya zakat perusahaan.

Fatwa MUI tentang Zakat Perusahaan

Ijtima Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia MUI tahun 2021 menegaskan kewajiban zakat perusahaan. Dalam fatwa yang diputuskan pada ijtima` itu disebutkan beberapa ketentuan hukum terkait
zakat perusahaan.

Pertama, Kekayaan perusahaan yang memenuhi ketentuan zakat, wajib dikeluarkan zakat.

Kedua, Kekayaan perusahaan yang dimaksud sebagai kekayaan yang tunduk pada zakat antara lain,
a) aset lancar perusahaan,
b) dana perusahaan yang diinvestasikan pada perusahaan lain,
c) dan kekayaan fisik yang dikelola dalam usaha sewa atau usaha lainnya.

Ketiga, Harta perusahaan dikeluarkan zakatnya dengan mengikuti ketentuan sebagai berikut:
a) hawalaani haul (telah berlangsung satu tahun) hijriah/qamariyah
b) memenuhi nishab dan
c) kadar zakat disesuaikan dengan sektor usaha suatu perusahaan.

Keempat, Ketentuan nishab dan kadar zakat perusahaan merujuk pada beberapa jenis zakat harta (zakah al-mal); emas dan perak (naqdain), perdagangan (‘urudh al-tijarah), pertanian (al-zuru’ wa al-tsimar), peternakan (al-masyiyah), dan pertambangan (ma’dan). Artinya, suatu perusahaan yang bergerak di bidang perdagangan terikat dengan zakat perdagangan apabila bergerak di sektor pertanian maka terikat dengan ketentuan zakat pertanian apabila bergerak di sektor peternakan maka terikat oleh ketentuan zakat peternakan dan sebagainya.

Kelima, Ijtima Komisi Fatwa memilih cara penghitungan zakat perusahaan berdasarkan keuntungan bersih setelah dikurangi biaya operasional, sebelum pembayaran pajak dan pengurangan
/ األرباح توزيع) keuntungan pembagian dividen) untuk penambahan investasi ke depan, dan berbagai keperluan lainnya.

Wallahu a`lam bisshawab

Oleh:
Ustaz Dr. Ahmad Jalaluddin, Lc., MA
Dosen Ekonomi Syariah UIN Maulana Malik Ibrahim Malang

Cara Qadha Shalat Bagi Perempuan Haid

Cara Qadha Shalat Bagi Perempuan Haid

Assalamu’alaikum ustadz. Saya masih suka bingung kalau sedang haid apakah harus mengqadha/mengganti sholat yang tidak dilakukan saat itu, Ustadz? Kemudian, kalau sudah masuk waktu sholat dan ternyata haid datang, apakah saya harus mengqadha sholat yang belum sempat dilaksanakan tersebut, Ustadz?

(Zainab – Blitar)

Jawaban:

Muslimah yang haid tidak diperbolehkan melaksanakan shalat (Sahih Muslim: 224) dan tidak diperintahkan mengqadha shalat yang ditinggalkan selama masa haidnya. Namun ada beberapa hal yang harus diperhatikan :
1. Ketika masuk waktu shalat
misalnya Dhuhur–kemudian datang bulan sebelum melaksanakan shalat Dhuhur maka harus diqadha.
2. Ketika suci di waktu Subuh maka berdasarkan kesepakatan ulama’ harus mengqadha shalat Subuh. Begitu pula jika suci di waktu Dhuhur cukup mengqadha shalat Dhuhur, atau suci di waktu Maghrib cukup mengqadha shalat Maghrib.
3. Jika suci di waktu Ashar maka menurut mayoritas ulama’ harus mengqadha Dhuhur dan Ashar karena keduanya bisa dijama’ dalam keadaan tertentu. Sementara menurut Madzhab Hanafi yang diikuti oleh Ibn Utsaimin hanya wajib mengqadha Ashar saja.
4. Jika suci di waktu Isya’ maka menurut mayoritas ulama’ harus mengqadha Maghrib dan Isya’ karena keduanya bisa dijama’ dalam keadaan tertentu. (Ibn Qudamah, al-Mughni I/238).Sementara menurut Madzhab Hanafi (Hasyiyah Ibn ‘Abidin I/295) yang diikuti oleh Ibn Utsaimin (Majmu’ Fatawa 12/218) hanya wajib mengqadha Isya’ saja

Ustadz Nasiruddin Al Bajuri, S. Th.I, M.Ag
Dewan Pengawas Syariah Laznas LMI


Tunaikan Zakat Infaq Sedekah dan Wakaf melalui Lembaga Amil Zakat Nasional LMI, 
transfer bank:
BSI: 708 2604 191
a.n Lembaga Manajemen Infaq

atau klik https://www.zakato.co.id/payment/?pid=1425

Konfirmasi: 0823 3770 6554


LAZ Nasional LMI Jakarta 
Jalan Desa Putera No.5 RT 1 RW 17, Kel. Srengseng Sawah, Kec. Jagakarsa, Jakarta Selatan
www.zakato.co.id | Hotline: 0823 3770 6554
SK Kementrian Agama Republik Indonesia No. 672 Tahun 2021
SK Nazhir Wakaf Uang BWI No. 3.3 00231 Tahun 2019

Usia Kita Adalah Amanah dari Allah

Usia Kita Adalah Amanah dari Allah

Di antara nikmat besar yang Allah berikan kepada kita adalah usia. Penting untuk tidak melalaikan nikmat usia ini, karena usia terkait dengan waktu dan waktu terkait dengan kesempatan, sedangkan kesempatan tidak akan pernah terulang. Ketika kita menyia-nyiakan kesempatan yang diberikan oleh Allah maka hanyalah penyesalan yang akan terjadi.

Ketika Allah menggambarkan tentang penyesalan di akhirat nanti, maka hampir semua penyesalan tersebut terkait dengan kelalaian dalam menggunakan usia. Misalnya dalam surah al-Zumar: 59
لو ان لي كرة فأكون من المحسنين
“Seandainya aku dapat kembali ke dunia maka akan akan menjadi orang-orang yang selalu berbuat baik”

Kita sebagai umat Rasulullah diberi umur yang cukup singkat, kebanyakan hanya di kisaran 60 hingga 70 tahun, sebagaimana dalam hadis. Umur Rasulullah sendiri hanya 63 tahun menurut kalender hijriyah, atau 61 tahun menurut kalender masehi, usia yang cukup singkat dibanding nabi-nabi sebelumnya. Hidup ini memang sangat singkat. Coba kita ingat kembali, sudah berapa banyak teman seumuran kita yang sudah wafat? Pasti banyak. Dan kita tinggal menunggu giliran saja.

Usia kita ini terlihat lebih singkat lagi apabila dibandinkan dengan “usia” kita kelak di alam barzakh dan di alam akhirat. Abu Bakar ra hidup di dunia hanya 62 tahun, sedangkan di alam barzakh sudah lebih dari 1400 tahun. Abu Jahal hidup di dunia lebih singkat lagi, hanya 54 tahun dan sudah menempati alam barzakh lebih dari 1400 tahun. Yang harus selalu diperhatikan, usia singkat yang hanya sekian puluh tahun tersebut justru menjadi satu-satunya penentu nasib kita dalam kehidupan yang selama-lamanya. Kenikmatan selama-lamanya yang diperoleh Abu bakar ditentukan oleh 62 tahun hidupnya di dunia, begitu pula siksa selama-lamanya yang menimpat Abu Jahal ditentukan oleh 54 tahun yang dia lalui di dunia.

Wajar kalau Rasulullah saw meningatkan agar kita ini selalu ingat mati. Beliau bersabda:
اكثروا ذكر هاذم اللذات, الموت.
“Perbanyaklah mengingat sesuatu yang dapat memutus kenikmatan, yaitu kematian”.

Dengan mengingat kematian kita tidak akan lupa pada tujuan dan kehidupan kita yang sesungguhnya, dan kita akan memanfaatkan usia yang merupakan amanah ini sebaik-baiknya.
Semoga husnul khatimah, Aamiin.

Semoga kita dibimbing oleh Allah agar tetap berada di jalan sunnah. Amin.
—————————————
Ustadz Nasiruddin Al Bajuri, S. Th.I, M.Ag
Dewan Pengawas Syariah Laznas LMI


#MulaiDari1Kebaikan share info bermanfaat ini!

Tunaikan Zakat Infaq Sedekah dan Wakaf melalui Lembaga Amil Zakat Nasional LMI,
transfer bank:
BSI: 708 2604 191
a.n Lembaga Manajemen Infaq

atau klik https://www.zakato.co.id/payment/?pid=1425

Konfirmasi: 0823 3770 6554


LAZ Nasional LMI Jakarta 
Jalan Desa Putera No.5 RT 1 RW 17, Kel. Srengseng Sawah, Kec. Jagakarsa, Jakarta Selatan
www.zakato.co.id | Hotline: 0823 3770 6554
SK Kementrian Agama Republik Indonesia No. 672 Tahun 2021
SK Nazhir Wakaf Uang BWI No. 3.3 00231 Tahun 2019

Bagaiaman Hukum Paylater Jika Tidak Ada yang Dirugikan Kedua Belah Pihak?

Bagaiaman Hukum Paylater Jika Tidak Ada yang Dirugikan Kedua Belah Pihak?

Pertanyaan:
Assalamu’alaikum ustadz. saya ingin bertanya. Saya selama ini menggunakan paylater dan saya tahu dengan konsekuensi bunga yang akan saya tanggung, dan saya tidak merasa keberatan akan hal itu. Jika dilakukan berdasarkan kesadaran dan baik pembeli maupun penjual tidak merasa dirugikan, bagaimana hukum menggunakan paylater, Ustadz?
(Ridho – Tangerang)

Jawaban

Paylater memiliki pola yang mirip dengan kartu kredit, hanya saja basisnya adalah teknologi. Jika dilihat dari
mekanismenya, paylater menawarkan sebuah pembayaran tunda dari suatu proses transaksi yang dilakukan pada marketplace tertentu atau mitra usaha dari marketplace tertentu.

Memang terdapat perbedaan pendapat di kalangan ulama kontemporer mengenai hukum paylater, ada
yang mengharamkan dan ada pula yang membolehkan. Pendapat yang mengharamkan beralasan karena paylater
ini merupakan aplikasi berbasis utang dengan ketentuan bunga sekian persen dan juga terdapat sanksi keterlambatan.
Dari transaksi ini terdapat unsur ziyadah (tambahan) terhadap ra’sul mal (pinjaman pokok) sehingga jelas merupakan riba qardhi.

Pendapat yang membolehkan beralasan karena ziyadah (tambahan) tersebut hakekatnya adalah biaya sewa (ijaroh) dari aplikasi paylater. Ada juga yang menggunakan akad ju’alah (sayembara) atau bai’ tawarruq. Akadakad tersebut memang masih menyisakan
masalah ketika diterapkan dalam paylater sebagaimana dijelaskan di rubrik tanya jawab edisi terdahulu.

Oleh karena itu pendapat yang lebih rajih (unggul) tentang paylater adalah tidak boleh karena termasuk riba. Ketika
suatu transaksi dihukumi riba maka menggunakannya adalah haram baik merugikan kedua belah pihak, merugikan salah satu pihak, maupun tidak ada yang merasa dirugikan. Seandainya ada orang kaya yang menawarkan pinjaman besar
dengan bunga sangat rendah, misalnya setiap 100 juta bunganya hanya 100 ribu/ bulan maka tetap dihukumi riba meskipun
peminjam sama sekali tidak merasa dirugikan, bahkan diuntungkan. Riba tetap riba meskipun kedua belah pihak saling
rela.

—————————————
Ustadz Nasiruddin Al Bajuri,  S. Th.I, M.Ag
Dewan Pengawas Syariah Laznas LMI


#MulaiDari1Kebaikan share info bermanfaat ini!

Tunaikan Zakat Infaq Sedekah dan Wakaf melalui Lembaga Amil Zakat Nasional LMI,
transfer bank:
BSI: 708 2604 191
a.n Lembaga Manajemen Infaq

atau klik https://www.zakato.co.id/payment/?pid=1425

Konfirmasi: 0823 3770 6554


LAZ Nasional LMI Jakarta
Jalan Desa Putera No.5 RT 1 RW 17, Kel. Srengseng Sawah, Kec. Jagakarsa, Jakarta Selatan
www.zakato.co.id | Hotline: 0823 3770 6554
SK Kementrian Agama Republik Indonesia No. 672 Tahun 2021
SK Nazhir Wakaf Uang BWI No. 3.3 00231 Tahun 2019

Sumber Kecewa dalam Hidup

Sumber Kecewa dalam Hidup

Ketika kenyataan tidak sesuai dengan harapan maka pasti melahirkan kekecewaan. Semakin dalam kita berharap kepada seseorang maka semakin besar potensi kekecewaan yang akan kita rasakan. Saat kita berbuat baik kepada seseorang, lalu kita berharap kebaikan kita dibalas maka siap-siaplah untuk kecewa. Kenapa demikian? Karena manusia memang pelupa dan tidak pandai berterima kasih. Rasulullah saw bersabda:

Sungguh, hati anak Adam itu lebih mudah terbolak-balik daripada air yang mendidih dalam bejana. (HR. Ahmad dan ath-Thabrani)

Tabiat manusia yang pelupa menambah alasan mengapa kita sebaiknya tidak berharap pada manusia. Bisa jadi kita dijanjikan hal manis di awal, tapi karena hati dan perasaan orang yang berjanji berubah, janji tersebut akhirnya terlupakan dan kita merasa kecewa. Betapa banyak orang yang berjanji ketika ia merasa butuh, tetapi lupa akan janjinya ketika ia sudah tidak butuh lagi. Akhirnya orang yang dijanjikan merasa kesal, marah, sedih, hingga sakit hati.

Saat Fatimah ra ingin memberi sesuatu kepada tetangganya, dia berpesan kepada pembantunya untuk tidak memberitahukan bahwa itu pemberiannya. Alasannya sederhana, dia tidak ingin mendapat balasan dari orang, ia hanya ingin mendapatkan balasan dari Allah. Berharap balasan dari orang hanya akan melahirkan kekecewaan. Kecewa karena tidak kunjung dibalas, kecewa karena nilainya lebih rendah dari pemberian kita, dan lain sebagainya.

Allah swt meningatkan kita dalam surah yang sering kita baca:

Katakanlah (Muhammad) ‘Dialah Allah, Yang Maha Esa. Allah tempat meminta segala sesuatu’.
(QS. Al Ikhlash:1-2)

Pada ayat yang lain Allah juga berpesan:

Dan hanya kepada Tuhanmu hendaknya kamu berharap.
(QS. Al-Insyirah: 8)

Manusia adalah makhluk yang lemah, saat kita berharap sesuatu dari manusia berarti kita berharap pada sosok yang tidak punya apa-apa. Saat kita berharap ada orang lain yang akan menyelesaikan masalah kita, terkadang dia memiliki masalah yang sama bahkan lebih besar dari kita. Bukan salah dia jika kita kecewa, tapi salah kita yang keliru menggantungkan harapan.

Manusia hanyalah teman musyawarah, bukan tempat menggantungkan harapan.

“Tidak akan kecewa orang yang istikharah dan tidak akan menyesal orang yang bermusyawarah” (HR. Thabrani).

Semoga kita dibimbing oleh Allah agar tetap berada di jalan sunnah. Amin.
—————————————
Ustadz Nasiruddin Al Bajuri,  S. Th.I, M.Ag
Dewan Pengawas Syariah Laznas LMI


#MulaiDari1Kebaikan share info bermanfaat ini!

Tunaikan Zakat Infaq Sedekah dan Wakaf melalui Lembaga Amil Zakat Nasional LMI, 
transfer bank:
BSI: 708 2604 191
a.n Lembaga Manajemen Infaq

atau klik https://www.zakato.co.id/payment/?pid=1425

Konfirmasi: 0823 3770 6554


LAZ Nasional LMI Jakarta 
Jalan Desa Putera No.5 RT 1 RW 17, Kel. Srengseng Sawah, Kec. Jagakarsa, Jakarta Selatan
www.zakato.co.id | Hotline: 0823 3770 6554
SK Kementrian Agama Republik Indonesia No. 672 Tahun 2021
SK Nazhir Wakaf Uang BWI No. 3.3 00231 Tahun 2019

Fadilah Sholawat

Fadilah Sholawat

Fadilah Sholawat – Terdapat suatu ibadah yang tidak hanya dilakukan oleh manusia sebagai hamba, tapi juga dilakukan oleh para malaikat, bahkan Allah swt. Ibadah itu tidak lain adalah bershalawat kepada Rasulullah saw. Kita bershalawat, malaikat bershalawat, dan Allah pun bershalawat, tentu dengan makna yang berbeda-beda. Shalawat dari Allah bukan ibadah, melainkan rahmat, shalawat dari malaikat bermakna istighfar, dan dari manusia bermakna do’a.

Salah satu bukti pentingnya shalawat adalah ibadah yang paling sakralpun seperti shalat tidak sah tanpa disertai dengan shalawat pada saat tasyahud akhir. Begitu pula do’a yang kita panjatkan kepada Allah tidak sempurna tanpa didahului dan diakhiri dengan memuji Allah dan bershalawat kepada Rasulullah. Artinya, shalawat adalah ibadah yang selalu menyertai ibadah-ibadah lain untuk mendekatkan diri kita kepada Allah.

Sahabat Ubay bin Ka’ab pernah bertanya kepada Rasulullah, “seberapa banyak shalawat yang harus aku baca dalam do’a-do’aku?” Rasulullah menjawab: “terserah egkau”. Ubay bertanya lagi, “bagaimana jika seperempat dari doaku adalah shalawat?” Rasulullah menjawab, “terserah, jika ditambah lebih baik”. Ubay kembali bertanya, “bagaimana jika separuh”, Rasulullah menjawab, “terserah, jika ditambah lebih baik”. Ubay lanjut bertanya, “bagaimana kalau dua pertiga”, Rasulullah menjawab, “terserah, kalau ditambah akan lebih baik lagi”. Maka Ubay dengan mantap mengatakan, “Kalau begitu semua isi do’aku adalah shalawat”. Rasulullah kemudian bersabda, “Jika begitu, kesulitanmu akan dimudahkan dan dosamu akan diampuni”.

Ternyata dengan hanya membaca shalawat, tanpa mengutarakan apa yang menjadi keinginan kita sekalipun, Allah Yang Maha Tahu sudah berjanji akan mengabulkannya. selain itu hanya dengan membaca shalawat, tanpa disertai dengan istighfar sekalipun, Allah Yang Maha Pengampun sudah berjanji akan mengampuni dosa kita.

Mari kita perbanyak membaca shalawat kepada Rasulullah saw…

—————————-

Ustadz Nasiruddin Al Bajuri, S. Ag., M. Th. I.
Dewan Pengawas Syariah Laznas LMI

Yuk, #MulaiDari1Kebaikan dengan share informasi bermanfaat ini!


Rek. Infak LAZNAS LMI
BSI: 708 2604 191
a.n Lembaga Manajemen Infaq

via Website:  https://www.zakato.co.id/payment/?pid=1425

Konfirmasi: 0823 3770 6554


LAZ Nasional LMI Jakarta
Jalan Desa Putera No.5 RT 1 RW 17, Kel. Srengseng Sawah, Kec. Jagakarsa, Jakarta Selatan
www.zakato.co.id | Hotline: 0823 3770 6554
SK Kementrian Agama Republik Indonesia No. 672 Tahun 2021
SK Nazhir Wakaf Uang BWI No. 3.3 00231 Tahun 2019