Pertanyaan Konsultasi Syariah:
“Assalamu’alaikum ustadz, izin bertanya, bagaimana cara membersihkan modal dan aset usaha yang sudah terlanjur dibangun melalui hutang bank dan dana riba? Apakah cukup dengan zakat tahunan?”
(Mindi – Banjarnegara)
Jawaban:
Islam adalah agama yang sempurna dan memahami kondisi fitrah manusia yang cenderung berbuat salah. Allah SWT memberikan kesempatan bagi orang yang berbuat kesalahan untuk memperbaiki kesalahannya dengan cara bertaubat. Dengan bertaubat dari dosa, seseorang dianggap sama dengan orang yang tidak melakukan perbuatan dosa tersebut, sebagaimana ditegaskan oleh Rasulullah saw dalam hadis riwayat Ibnu Majah, 4250.
Dalam sebuah hadis riwayat Ibnu Majah, 2274 Rasulullah menyamakan dosa riba yang paling ringan seperti seorang pria menikahi ibu kandungnya. Hal ini semakin menegaskan bahwa dosa riba sangat serius dan termasuk dosa besar. Namun bagi seorang muslim yang
menyadari kesalahannya dan benar benar mau bertaubat, maka Allah SWT tetap membuka lebar pintu ampunan-Nya. Allah SWT berfirman dalam surah al-Baqarah: 279 yang artinya:
“Maka jika kamu tidak melakukan (meninggalkan sisa riba), maka ketahuilah, bahwa Allah dan Rasul-Nya akan memerangimu. Dan jika kamu bertaubat (dari pengambilan riba), maka bagimu pokok hartamu; kamu tidak menganiaya dan tidak (pula) dianiaya.”
Ayat di atas menegaskan bahwa harta maupun usaha yang diperoleh dengan cara riba masih bisa dibersihkan dan
disucikan, dengan cara:
Bertaubat dan mengakui atas dosa riba yang telah dilakukan.
Memastikan usaha yang akan dijalankan berikutnya terbebas dari riba
Memberikan sisa riba kepada orang yang membutuhkan
*Penting untuk diketahui, bahwa sisa riba yang diberikan kepada orang yang membutuhkan tidak boleh diklaim sebagai harta zakat, karena zakat hanya diambil dari harta yang halal.
Dengan bertaubat, insyaaAllah usaha yang dijalankan kembali bersih, dan semoga mendapatkan barokah dari Allah SWT. Aamiin.
Oleh:
Ustaz Prof. Dr. H. M. Roem Rowi, MA
Ketua Dewan Pengawas Syariah LMI
Tunaikan Zakat Infaq Sedekah dan Wakaf melalui Lembaga Amil Zakat Nasional LMI, transfer bank:
💳 BSI: 708 2604 191
a.n Lembaga Manajemen Infaq
atau klik https://www.zakato.co.id/payment/?pid=1425
Konfirmasi: 0823 3770 6554
LAZ Nasional LMI Jakarta – Banten – Jawa Barat
Jalan Desa Putera No.5 RT 1 RW 17, Kel. Srengseng Sawah, Kec. Jagakarsa, Jakarta Selatan
www.zakato.co.id | Hotline: 0823 3770 6554
SK Kementrian Agama Republik Indonesia No. 672 Tahun 2021
SK Nazhir Wakaf Uang BWI No. 3.3 00231 Tahun 2019
Beberapa waktu lalu saya ke Ngawi untuk membuka acara Gemilang Muharram bersama Bupati Ngawi. Di awal acara, saya langsung terkagum dengan salah satu pengisi tilawah, namanya Hidayatul Badriyah. Antara terharu karena rasa bahagia sekaligus sedih melihat kondisi salah satu binaan LMI ini. Gadis itu kerap disapa dengan nama Hida. Seorang penyandang kelainan hidung dan mata …
Di suatu massa, Abu Bakar pernah marah terhadap sepupunya, Misthah bin Utsatsah yang turut menjadi provokator fitnah yang menimpa Aisyah dalam peristiwa haditsul ifki. “Demi Allah aku tidak akan memberikan bantuan kepada Misthah sebab apa yang telah ia katakan tentang Aisyah”, tegas Abu Bakar. Kemudian, Allah SWT menurunkan surat An Nur (24) ayat 22 yang …
Seperti yang kita ketahui, zakat merupakan salah satu instrumen untuk mendistribusikan harta dari orang yang mampu (muzakki) kepada orang yang membutuhkan (mustahik). Zakat merupakan salah satu rukun Islam yang wajib dilaksanakan oleh umat muslim sekaligus berpotensi menjadi sarana yang efektif dalam menunjang stabilitas ekonomi. Sementara itu, jika membahas kebijakan moneter, maka hal ini berhubungan erat …
Apapun yang terjadi kita harus tetap bangkit, inilah kesan pertama ketika bertemu Rangga. Remaja yang rajin dan pantang menyerah. Ayahnya meninggal sejak ia duduk dibangku kelas 3 SD. Tak dipungkiri, situasi ini membuat remaja yang tinggal di Pasuruan bersama dua saudaranya ini, sejak kecil terbiasa mandiri dan cekatan menyelesaikan pekerjaan rumah. Meskipun Ayahnya sudah meninggal, …
Laznas LMI dan ASBISINDO berkomitmen untuk terus membersamai para penyintas APG Semeru hingga kembali pulih dan bangkit seperti sebelumnya. Program yang digulirkan yaitu Budidaya Ikan Dalam Ember (BUDIKDAMBER) sebagai upaya recovery ekonomi para penyintas yang kini sudah menempati Hunian Tumbuh Candipuro. Program ini merupakan bentuk implementasi ketahanan pangan melalui sistem pertanian aquaponik yang menggabungkan budidaya …