Bulan DzulHijjah termasuk bulan mulia, di dalamnya terdapat satu dari dua hari raya umat Islam, yaitu Idul Adha atau Idul Qurban. Disebut Idul Qurban karena pada hari tersebut hingga akhir hari tasyriq dilaksanakan ibadah kurban yaitu menyembelih hewan ternak yang merupakan syari’at turun menurun dari para nabi terdahulu. Qurban sebenarnya sudah dikenal sejak zaman Nabi Adam ketika dua putranya yang bernama Qabil dan Habil berselisih lalu oleh Allah diperintahkan untuk berqurban sesuai jenis pekerjaan masing-masing. Waktu itu qurban Habil diterima sementara qurban Qabil ditolak, karena Allah hanya menerima qurban orang-orang yang bertaqwa. Kejadian ini dikisahkan oleh Allah dalam Surah al Maidah: 27.
Qurban menjadi sangat fenomenal di zaman Nabi Ibrahim karena jumlah hewan yang diqurbankan oleh beliau sangat banyak. Nabi Ibrahim memang terkenal sebagai Nabi yang dermawan, gemar bersedekah, dan tidak pernah mau makan kecuali bersama tetangganya yang fakir miskin. Dalam syariat yang dibawa oleh Rasulullah SAW, kurban tetap dilestarikan dan diperintahkan sebagaimana dalam surah al-Kautsar. Dalam hadits riwayat Ibnu Umar diceritakan bahwa Rasulullah SAW tidak pernah meninggalkan kurban sejak disyariatkan pada tahun ke 2 hijriyah hingga akhir hayatnya. (HR al-Tirmidzi: 1507). Rasulullah juga mengingatkan agar orang-orang yang kaya mau berkurban, atau jangan sekali-kali mendekati tempat shalat Rasulullah SAW. (HR. Ibnu Majah: 3123).
Karena Rasulullah SAW tidak pernah meninggalkan ibadah qurban itulah ulama madzhab Hanafi berpendapat bahwa qurban itu wajib bagi orang yang mampu. Sementara jumhur tetap berpendapat bahwa qurban itu sunnah muakkadah.
Qurban itu sangat dianjurkan setiap tahun bagi orang yang mampu. Qurban adalah ibadah sebagai wujud kepedulian. Oleh karena itu niat harus diluruskan, hanya lillahi ta’ala, bukan karena pamer kekayaan, bukan pula mempertontonkan kesalehan, apalagi sekedar konten media sosial. Allah SWT sudah meningatkan dalam surah al Haj: 37 bahwa yang sampai kepada Allah dari kurban itu adalah ketakwaan mudahhinya, bukan daging maupun darah hewan qurbannya.
Daging qurban harus dinikmati oleh orang-orang yang membutuhkan, kaum fakir miskin dan du’afa setidaknya 1/3 dari daging tersebut. Semakin daging kurban tersebut dapat menjangkau fakir miskin di pedalaman, yang melihat daging sebagai kemewahan, maka pahala yang diterima mudahhi semakin besar. Kenapa demikian? Karena di antara faktor yang membesarkan pahala sedekah adalah kebahagian penerimanya.
Semoga qurban kita diterima Allah SWT.
—————————————-
Ustadz Nasiruddin Al Bajuri, S. Th.I, M.Ag
Dewan Pengawas Syariah Laznas LMI
—
Yuk, tunaikan qurban terbaik Anda di LMI!
Qurban di LMI, Pasti Dapat Hewan Jantan dan Sesuai Syariat dengan Harga Sepadan!
Tunaikan qurban melalui website:
qurban.zakato.co.id
bantusemua.id
—
LAZ Nasional LMI Jakarta
Jalan Desa Putera No.5 RT 1 RW 17, Kel. Srengseng Sawah, Kec. Jagakarsa, Jakarta Selatan
www.zakato.co.id | Hotline: 0823 3770 6554
SK Kementrian Agama Republik Indonesia No. 672 Tahun 2021
SK Nazhir Wakaf Uang BWI No. 3.3 00231 Tahun 2019