Arisan Qurban, Bolehkah?

Arisan Qurban, Bolehkah?

Pertanyaan:

Assalamu’alaikum ustadz, ini saya dan teman-teman berinisiasi membuat arisan qurban. Mungkin dengan begini kami bisa merealisasikan qurban agar lebih ringan. Setiap tahun kita akan mengocok 2 nama untuk kemudian dibelikan hewan qurban atas nama yang bersangkutan. Apakah qurban dengan cara seperti ini diperbolehkan?

(Nahya – Surabaya)

Jawaban:

Ada dua permasalahan hukum yang harus diperhatikan dari arisan qurban ini, yaitu berhutang untuk qurban, dan menghindari riba dalam praktik arisan itu sendiri.

Pertama, Berhutang untuk qurban. Berhutang untuk melaksanakan ibadah qurban hukumnya boleh bagi orang yang memiliki kemampuan melunasi hutangnya, seperti orang yang memiliki aset untuk dijual atau orang yang masih produktif bekerja. Ibnu Taimiyah mengatakan: “Orang yang memiliki kemampuan melunasi hutang, lalu dia berhutang untuk qurban maka hal itu baik” (Majmu’ Fatawa, 26/305).

Kedua, praktik arisan qurban harus terhindar dari riba. Arisan pada hakekatnya adalah akad hutang piutang antar peserta arisan itu sendiri. Peserta yang mendapat undian pertama berhutang kepada peserta berikutnya dan dia berkewajiban melunasi sesuai jumlah hutangnya tersebut. Oleh karena itu perlu disepakati apa yang menjadi objek hutang (ma’qud ‘alaih) dalam arisan qurban tersebut; uang atau hewan qurban.

Jika objek hutang adalah uang, maka harus dipastikan nominal arisan tidak berubah sehingga setiap kali pengundian, jumlah uang yang terkumpul sama jumlahnya. Dalam hal ini, peserta yang namanya keluar, mendapatkan uang bukan hewan qurban dan harus membeli sendiri hewan qurbannya. Jika uang tersebut tidak cukup untuk membeli hewan qurban maka harus ditambah sendiri, dan apabila lebih maka itu memang haknya.

Praktik ini sebenarnya adalah arisan uang, namun disertai komitmen untuk membeli hewan qurban. Jika objek hutang adalah hewan qurban (sebagai maal mutqawwam) maka harus jelas kriterianya, meliputi jenis hewan, umur, dan bobotnya, sementara harga menyesuaikan terhadap hewan tersebut.

Artinya, peserta harus menyadari bahwa nominal arisan mengalami perubahan setiap tahunnya mengikuti harga hewan qurban. Dalam hal ini, nominal tersebut ditetapkan setelah mengetahui harga hewan yang sudah disepakati kriterianya. Khatib al-Syarbini mengatakan: “Jika yang di hutang berupa barang yang bernilai (mutaqawwam) maka harus dibayar dengan barang yang sama kriterianya” (Mughni al-Muhtaj, 2/156).

Jadi, arisan qurban sah dengan ketentuan di atas.

Oleh:
Ustaz Prof. Dr. H. M. Roem Rowi, MA
Dewan Pengawas Syariah LMI


Yuk, tunaikan qurban terbaik Anda di LMI!
Qurban di LMI, Pasti Dapat Hewan Jantan dan Sesuai Syariat dengan Harga Sepadan!


LAZ Nasional LMI Jakarta
Jalan Desa Putera No.5 RT 1 RW 17, Kel. Srengseng Sawah, Kec. Jagakarsa, Jakarta Selatan
www.zakato.co.id | Hotline: 0823 3770 6554
SK Kementrian Agama Republik Indonesia No. 672 Tahun 2021
SK Nazhir Wakaf Uang BWI No. 3.3 00231 Tahun 2019

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *