“Assalamu’alaikum Ustadz, saya mau bertanya, apakah rumah warisan yang mau dijual terus dibelikan rumah baru lagi itu wajib dizakatkan?”
(Ochi, Palangkaraya)
Jawaban:
Penerimaan harta warisan sudah banyak terjadi di zaman Rasulullah SAW, namun demikian beliau tidak mewajibkan zakat pada harta tersebut. Dari sini ulama membuat kesimpulan bahwa harta warisan tidak termasuk objek zakat dan tidak ada yang disebut dengan zakat warisan. Namun umumnya warisan yang diterima adalah dalam bentuk harta, dan inilah sebenarnya yang dimaksud dengan warisan yang harus dikeluarkan zakatnya, yaitu harta dari warisan tersebut.
Firman Allah Swt:
“Hai orang-orang yang beriman, nafkahkanlah (di jalan Allah) sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik.”
(QS. Al-Baqarah (2): 267)
Maka, jika harta dari warisan itu memenuhi nishab, maka harta warisan tersebut wajib dikeluarkan zakatnya. Namun jika belum memenuhi, maka harta warisan tersebut tidak wajib zakat. Persentase zakat dari harta warisan ada dua pendapat ulama: pertama, 20% karena dianalogikan dengan zakat barang temuan (rikaz); kedua, 2,5% karena dianalogikakan dengan barang hak milik (perdagangan atau simpanan).
Umumnya ulama menggunakan 2,5% apabila harta warisan tersebut dalam bentuk emas, uang simpanan di bank, ataupun dalam bentuk simpanan lainnya. Jika harta warisan yang diterima tersebut dalam bentuk perusahaan perdagangan, maka zakat yang dikeluarkan adalah sama dengan zakat perdagangan.
Sebagaimana dalam sebuah riwayat dari Samurah bin Jundub:
“Rasulullah menyuruh kami untuk mengeluarkan zakat dari barang-barang yang kami jual.”
(HR. Abu Daud)
Maka, jawaban dari pertanyaan ini adalah uang dari hasil penjualan rumah tersebut apabila mencapai nisab keluarkan terlebih dahulu zakatnya sebanyak 2,5% baru kemudian bisa digunakan untuk membeli rumah baru lagi.
Ustaz Prof. Dr. H. M. Roem Rowi, MA
Ketua Dewan Pengawas Syariah LMI
Salurkan Zakat Infak Sedekah dan Wakaf Anda melalui Lembaga Amil Zakat Nasional LMI!
Rekening:
💳 BSI: 708 2604 191
a.n Lembaga Manajemen Infaq
Konfirmasi: 0823 3770 6554
—
LAZ Nasional LMI Jakarta – Banten – Jawa Barat
Jalan Gelatik I Blok V2/2 Rengas, Ciputat Timur, Tangerang Selatan
www.zakato.co.id | Hotline: 0823 3770 6554
SK Kementrian Agama Republik Indonesia No. 672 Tahun 2021
SK Nazhir Wakaf Uang BWI No. 3.3 00231 Tahun 2019
Qanaah adalah sikap menerima dengan senang hati apapun yang dimiliki dan menjadi bagiannya. Sikap tidak menerima atas apa yang telah dimiliki, hanya akan menghilangkan keterkaitan hati dengan Allah SWT. Akibatnya, nikmat kehidupan yang sebenarnya tidak akan bisa dirasakan. Sementara kehidupannya menjadi tidak tertata. Sebaliknya, ridha dengan pemberian, mensyukuri pemberian Allah SWT, dan menginvestasikannya untuk hal …
Secara prinsip, untuk jenis harta yang mensyaratkan haul, pembayaran zakat ditunaikan di saat haul (telah mencapai masa kepemilikan selama 1 tahun). Madzhab Malikiyah tidak membolehkan menunaikan zakat sebelum masuk haul. Tetapi kebanyakan ulama membolehkan praktik menyegerakan (tajil, membayarkan zakat lebih awal sebelum masuk haul), utamanya bila terdapat mashlahah. Bila ada orang fakir yang terdesak oleh …
Di antara rukun iman adalah meyakini bahwa segala yang terjadi, baik dan buruknya adalah atas kehendak Allah SWT. Meskipun demikian, tidak berarti bahwa Allah meridhai keburukan, juga tidak berarti bahwa Allah memerintahkan perbuatan maksiat. Keburukan dan perbuatan maksiat tidak akan terjadi jika Allah tidak menghendakinya. Seandainya terjadi sesuatu yang tidak dikehendaki oleh Allah, hal itu …
Sobat, pernahkah kalian mendengar kisah salah satu sahabat Nabi yang dikenang dengan wakafnya ini? Beliau bernama Sa’ad bin ‘Ubadah bin Dulaim, sahabat Nabi dan tokoh pemimpin Bani Khazraj dari Madinah. Ia merupakan salah satu kaum Anshar yang melakukan Bai’at ‘Aqabah kepada Nabi Muhammad dan selalu mendukung perjuangan dakwah Nabi. Sa’ad adalah sosok teladan yang berbakti …
Era kenabian disebut `ahdu tasyri`, yaitu era penetapan hukum. Rasulullah diutus oleh Allah untuk menyampaikan dan mengajarkan ketetapan hukum Allah kepada manusia, termasuk hukum zakat. Pada fase Makkiyah, turun beberapa ayat yang menyebutkan kata zakat, di antaranya Al-Muzammil: 20, Al-Ma’arij: 24-25, Al-Mukminun: 4, Al-Rum:39, Fushilat: 6-7. Sehingga pada dasarnya zakat telah diwajibkan secara global saat …