Zakat Hewan Ternak – Part 2

Zakat Hewan Ternak – Part 2

Melanjutkan pembahasan “Zakat Hewan Ternak” yang lalu, hewan ternak sendiridapat diklasifikasikan menjadi kategori berikut: Baca dulu ini: https://www.zakato.co.id/zakat-hewan-ternak/
  1. Hewan ternak (kambing, sapi, unta) yang dipiara dengan niat untuk diperdagangkan tetapi ada biaya pemeliharaan dan pakan, maka tidak diberlakukan zakat hewan ternak melainkan berlaku zakat perdagangan. Kecuali, peternak di daerah-daerah yang memiliki padang rumput terbuka sehingga memenuhi kriteria saa-imah.
  2. Hewan ternak yang digembalakan di padang rumput untuk keperluan konsumsi (susu atau daging) bagi pemiliknya, maka berlaku zakat hewan ternak dengan ketentuan nishab dan besaran sebagaimana disebutkan pada edisi majalah bulan sebelumnya.
  3. Hewan ternak yang dipiara dengan tidak diniatkan untuk perdagangan meski dijual oleh pemiliknya juga tidak dibebani zakat perdagangan karena bukan untuk mencari laba, tetapi untuk keperluan keluarga misal biaya sekolah, keperluan lebaran, dan sebagainya.
  4. Hewan ternak yang dipekerjakan untuk kepentingan pemiliknya, maka tidak dibebani zakat hewan ternak. Tetapi apabila hewanhewan itu disewakan, maka dikenakan ketentuan zakat hasil sewa.
Namun, dewasa ini berkembang peternakan-peternakan dengan modal besar. Terhadap jenis peternakan ini terdapat perbedaan pendapat tentang perlakuan zakatnya: Pendapat pertama: Tidak ada zakat atas jenis peternakan ini sebab tidak memenuhi kriteria saa-imah. Pendapat kedua: Tetap dikenakan zakat hewan ternak karena tidak ada beda antara sifat saa-imah (digembalakan di ruang terbuka) dengan ma’lufah (diternak dengan biaya). Penyebutan kata saa-imah dalam hadits sebatas menjelaskan realitas yang berkembang di Arab saat itu. Tetapi pada dasarnya tidak ada perbedaan antara hewan yang merumput sendiri dengan hewan yang diternakkan dengan biaya. Pendapat ketiga: Diberlakukan ketentuan zakat perdagangan dengan nishab setara dengan emas dan besaran zakat 2,5% (hijriyah) atau 2,576% (masehi). Misal, modal di awal haul (1 Muharram 1445) 100 ekor kambing, maka di akhir haul (30 Dzulhijjah 1445) dihitung sebagai berikut: Modal berupa 100 ekor kambing dikurangi hewan yang mati, ditambah hasil, dikurangi biaya-biaya: apabila mencapai nishab (setara dengan 85 gramemas), maka dikenai zakat 2,5%. Pendapat keempat: Zakat dibayarkan dari keuntungan saja apabila (keuntungannya) mencapai nishab dan dibayarkan pada akhir haul sebesar 2,5%. Pendapat kelima: Menyamakan zakat ternak dengan zakat pertanian, bahwa zakat dibayarkan atas hasil di saat memanennya. Apabila diketahui biaya-biaya, maka zakat dibayarkan dari keuntungan bersih sebesar 10%. Apabila sulit mengetahui biaya-biaya, maka zakat dibayarkan sebesar 5% dari keuntungan brutonya.

ZAKAT HEWAN TERNAK LAINNYA

Tak hanya 3 hewan ternak di atas, saat ini semakin banyak pula usaha-usaha peternakan unggas seperti ayam potong (daging), ayam petelur, angsa, bebek dan sebagainya. Kebutuhan masyarakat dan permintaan pasar terhadap produk-produk ini menjadikan usaha di bidang unggas semakin berkembang. Pada era kenabian tidak mengenal jenis budidaya seperti ini. Bagi penganut madzhab ijmali bahwa peternakan unggas tidak diwajibkan zakat, sebab jenis peternakan ini tidak disebutkan oleh nash (dalil) sebagai objek zakat. Akan tetapi para peternak ini apabila memiliki uang dari hasil budidayanya dan mencapai nishab maka dibebani zakat uang dan bukan zakat perdagangan. Sebagian ulama kontemporer menganggap peternakan unggas sangat potensial bagi pengembangan harta. Investasi di bidang peternakan unggas juga berkembang. Dalam praktiknya, peternakan unggas memerlukan biaya yang tidak sedikit. Usaha sektor ini dianggap bagian dari maal (harta) sehingga menjadi bagian dari objek zakat. Peternakan unggas berbeda dengan peternakan sapi, kambing atau unta sehingga perlakuan zakat atasnya tidak mengikuti ketentuan zakat hewan ternak. Terhadap peternakan unggas diberlakukan ketentuan zakat perdagangan yang dihitung dari keuntungan bersih. Apabila keuntungan bersih dari usaha unggas ini mencapai nishab, berlaku haul, maka dikenai zakat 2,5% (hijriyah) atau 2,576% (masehi). Pola penghitungan ragam zakat hewan ternak di atas bisa menjadi pola bagi pengembangan zakat di sektor peternakan lainnya. Bahwa perbedaan pendapat tentang ada atau tidaknya zakat, atau cara penghitungan zakat menjadi pilihan bagi para peternak yang ingin menghitung zakat usaha ternaknya. Zakat membersihkan harta peternak dan melindungi usaha mereka serta menjaga keberkahan hartanya. Wallahu a’lam bisshawab. Ustaz Dr. Ahmad Jalaluddin, Lc., MA Dosen Ekonomi Syariah UIN Maulana Malik Ibrahim Malang — Tunaikan Zakat Infaq Sedekah dan Wakaf melalui Lembaga Amil Zakat Nasional LMI, transfer bank: BSI: 708 2604 191 a.n Lembaga Manajemen Infaq atau klik https://www.zakato.co.id/payment/?pid=1425 Konfirmasi: 0823 3770 6554 — LAZ Nasional LMI Jakarta Jalan Desa Putera No.5 RT 1 RW 17, Kel. Srengseng Sawah, Kec. Jagakarsa, Jakarta Selatan www.zakato.co.id | Hotline: 0823 3770 6554 SK Kementrian Agama Republik Indonesia No. 672 Tahun 2021 SK Nazhir Wakaf Uang BWI No. 3.3 00231 Tahun 2019
Hikmah Menjalankan Sunnah Nabi Muhammad SAW

Hikmah Menjalankan Sunnah Nabi Muhammad SAW

Secara sederhana sunnah dapat diartikan sebagai perilaku Rasulullah saw. Sunnah Rasulullah SAW merupakan kunci untuk memahami pesan-pesan al-Qur’an dan sebagai perangkat pengurai dalil-dalil yang ada di dalamnya. Al-Qur’an diturunkan hanya memuat prinsip-prinsip dasar dan hukum Islam secara global sebagai aturan hidup, sedang sunnah mengajarkan petunjuk pelaksanaannya. Jadi sunnah merupakan suatu kekharusan jika seseorang hendak mengamalkan Islam secara benar. Bagi setiap muslim, mengikuti sunnah atau tidak bukanlah suatu pilihan, melainkan kewajiban yang harus ditaati, sebagaimana firman Allah SWT dalam surah al-Hasyr: 7, “Dan apa yang Rasul berikan untuk mu, maka terimalah ia, dan apa yang ia larang bagimu, maka jauhilah.”.
sunnah-rasulullah
Hidup ini sangat singkat dan sarat dengan tipu daya dengan segala bentuk dan ragamnya yang sulit untuk diubah. Hidup baru akan terasa indah dan bermakna jika kita mengikuti apa yang diajarkan oleh Rasulullah SAW. Tidak ada kenikmatan yang lebih besar daripada satu hari yang dilalui dalam ketaatan kepada Allah dan Rasulullah SAW. Setidaknya kita mencoba mengawali aktifitas harian ini dengan mengingat Allah dan Rasul-Nya ketika bangun pagi, kemudian menjalani hari sesuai bimbingan Rasulullah. Setiap hendak memulai perkerjaan, Rasulullah SAW senantiasa mengawali dengan menyebut nama Allah, bismillahirrahmanirrahim. Ini merupakan sunnah Rasulullah SAW yang sederhana dan mudah dipraktikkan. Setelah diawali dengan bismillah, kita berusaha menyelaraskan perilaku kita dengan ajaran al-Qur’ an, dan mengikuti sunnah Rasulullah SAW. Dengan begitu, hidup yang singkat ini akan terasa sangat bermakna, penuh hikmah dan indah. Kasih sayang yang Rasulullah SAW miliki, kita adopsi. Kecintaan kepada sesama dan semua makhluk Allah kita pelihara. Pengabdian hidup Rasulullah untuk kejayaan Islam, kita amalkan. Pengorbanan Rasulullah untuk kedamaian umat manusia, kita jaga. Kesederhanaan Rasulullah SAW dalam hidup sehari-hari, kita ikuti. Keikhlasan Rasulullah SAW dalam beramal, kita praktekkan. Maka, dengan mengikuti Rasulullah SAW yang mulia karena akhlaknya, kita akan menjadi orang mulia, baik di mata Allah atau di mata manusia. Semoga kita dibimbing oleh Allah agar tetap berada di jalan sunnah. Aamin Ustadz Nasiruddin Al Bajuri, S. Th.I, M.Ag Dewan Pengawas Syariah Laznas LMI — Tunaikan Zakat Infaq Sedekah dan Wakaf melalui Lembaga Amil Zakat Nasional LMI, transfer bank: BSI: 708 2604 191 a.n Lembaga Manajemen Infaq atau klik https://www.bantusemua.id/product/beasiswa-yatim-dhuafa-sekar/ Konfirmasi: 0823 3770 6554 — LAZ Nasional LMI Jakarta  Jalan Desa Putera No.5 RT 1 RW 17, Kel. Srengseng Sawah, Kec. Jagakarsa, Jakarta Selatan www.zakato.co.id | Hotline: 0823 3770 6554 SK Kementrian Agama Republik Indonesia No. 672 Tahun 2021 SK Nazhir Wakaf Uang BWI No. 3.3 00231 Tahun 2019
Hubungan Iman, Ilmu, dan Amal dalam Islam

Hubungan Iman, Ilmu, dan Amal dalam Islam

Ada tiga hal yang tidak bisa dipisahkan dalam ajaran Islam, yaitu iman ilmu dan amal. Iman adalah keyakinan di dalam hati tentang adanya Allah sebagai satu-satunya tuhan, dimana keyakinan ini tidak akan pernah bertambah kualitasnya, jika tidak disertai dengan ilmu. Demikian juga ilmu tidak akan bernilai apa-apa tanpa dibuktikan dalam bentuk amal perbuatan yang nyata. Dapat dikatakan bahwa iman tanpa ilmu hampa, ilmu tanpa iman sia-sia, amal tanpa ilmu percuma dan iman tanpa amal dusta.
Allah swt menjelaskan keterkaitan antara iman dan ilmu dalam Al Quran surat al-Mujadalah ayat 11. Jika iman dan ilmu ini menyatu dalam hubungan yang indah dan harmonis, maka Allah akan mengangkat derajat hidup manusia setinggi-tingginya dengan memperoleh rahmat, hidayah dan ampunan-Nya.   Tidak mungkin iman kita bisa semakin kokoh dan berkualitas bila tidak didasari dengan ilmu, ilmu tidak ada gunanya jika tidak dapat melahirkan amal, ilmu dan amal sia-sia jika tidak didasari iman. Dalam surah al-Nur ayat 39 Allah menggambarkan amal dan perbuatan ‘baik’ orang-orang yang tidak beriman itu seperti fatamorgana yang tampak seperti air saat dilihat dari kejauhan. Para pelakunya ibarat orang yang sedang kehausan dan menuju tempat itu melepas dahaganya, namun ketika didatangi tidak ada air setetespun. Artinya, amal tanpa didasari iman hanyalah kebaikan semu, harapan palsu dan bersiap untuk kecewa. Iman yang sudah terukir dalam hati harus diimplementasikan dalam wujud amal shalih. Di dalam al-Qur’an hampir setiap ayat yang menyebut kata iman diikuti dengan perbuatan baik. Artinya, iman itu harus dibuktikan kebenarannya, tanpa pembuktian bisa dikatakan keimananya itu dusta. Iman memiliki tiga kriteria; al tashdiq bil qalb (membenarkan dengan hati), al-iqrar bil lisan (berikrar dengan lisan) dan al-amal bil arkan (melakukan amal shaleh dengan segenap jiwa raga). Semoga iman, ilmu dan amal kita semakin baik, kokoh dan berkualitas sampai akhir hayat. Aamiin.
Ustadz Nasiruddin Al Bajuri, S. Th.I, M.Ag Dewan Pengawas Syariah Laznas LMI — Tunaikan Zakat Infaq Sedekah dan Wakaf melalui Lembaga Amil Zakat Nasional LMI, transfer bank: BSI: 708 2604 191 a.n Lembaga Manajemen Infaq atau klik https://www.zakato.co.id/payment/?pid=1425 Konfirmasi: 0823 3770 6554 — LAZ Nasional LMI Jakarta Jalan Desa Putera No.5 RT 1 RW 17, Kel. Srengseng Sawah, Kec. Jagakarsa, Jakarta Selatan www.zakato.co.id | Hotline: 0823 3770 6554 SK Kementrian Agama Republik Indonesia No. 672 Tahun 2021 SK Nazhir Wakaf Uang BWI No. 3.3 00231 Tahun 2019
Zakat Hewan Ternak – Part 1

Zakat Hewan Ternak – Part 1

Hewan ternak menjadi salah satu objek zakat. Secara spesifik, Rasulullah shallallahu `alaihi wa sallam- bersabda bahwa para pemilik unta, sapi dan kambing yang enggan membayar zakat, kelak di hari kiamat menjadi sasaran amukan hewan-hewan mereka yang datang dengan postur tubuh besar. Hewan-hewan itu akan menanduk dan menginjak-injak tuannya secara silih berganti (HR. Al-Bukhari). Berdasar hadits ini, ulama sepakat bahwa hewan-hewan tersebut dengan berbagai jenisnya akan menjadi objek zakat apabila memenuhi syarat-syarat sebagai berikut: (1) Mencapai nishab Yaitu jumlah minimal kepemilikan hewan yang menjadikan pemiliknya disebut kaya. Sebab zakat adalah kewajiban yang dibebankan kepada si kaya untuk diberikan kepada pihak-pihak yang membutuhkan. Ketentuan nishab atas tiga jenis hewan di atas dapat dilihat pada tabel pada halaman setelah ini. Lalu, apakah hutang dan biaya-biaya terkait pemeliharaan hewan menjadi pengurang nishab? Mayoritas fuqaha` (jumhur ulama’) berpendapat, Iya. Nishab dihitung secara netto. Adapun pendapat lainnya (madzhab bruto), tidak menjadikan hutang dan biaya-biaya itu sebagai pengurang objek zakat. Namun pendapat yang netto dianggap lebih kuat karena kriteria zakat dibebankan atas pihak kaya yang diketahui melalui selisih antara pendapatan dan kewajiban yang harus dibayarkan. (2) Al-Namaa’, Tumbuh dan berkembang Objek zakat secara sengaja disiapkan untuk mengalami pertumbuhan dan perkembangan serta memberi hasil bagi pemiliknya. Misal unta, sapi, dan kambing yang diternakkan memberi hasil berupa daging, susu, bulu atau pertambahan jumlahnya. (3) Haul Hewan yang menjadi objek zakat telah melalui putaran setahun. Putaran haul zakat menggunakan kalender hijriyah, tetapi dimungkinkan menggunakan kalender masehi dengan menambahkan besaran persentase zakat yang dibayarkan. (4) Saa-imah, binatang yang cari makan sendiri Zakat hewan ternak dibebankan pada jenis ternak yang digembalakan di area terbuka, padang rumput, kebun, sehingga hewan itu memakan rumput liar di sepanjang tahunnya atau pada mayoritas bulan dalam setahun. Syarat ini didasarkan pada hadits: “Zakat pada kambing yang digembalakan (saa-imah) jika telah mencapai 40 hingga 120 ekor dibebani zakat 1 ekor kambing” (HR. Al-Bukhari). Penyebutan sifat saa-imah memberi pemahaman bahwa hewan ternak yang dipelihara dimana mayoritas makanannya memerlukan biaya, tidak dibebani zakat hewan ternak. (5) An-laa takuuna `aamilah, bukan hewan yang dipekerjakan Sapi yang digunakan untuk membajak sawah, unta atau sapi yang digunakan untuk keperluan transportasi, tidak dibebani zakat hewan ternak. Tetapi apabila sapi atau unta itu disewakan untuk keperluan tertentu, maka dikenai zakat hasil sewa bila memenuhi syarat-syarat zakat harta.
Bersambung ke Part. 2
Ustaz Dr. Ahmad Jalaluddin, Lc., MA Dosen Ekonomi Syariah UIN Maulana Malik Ibrahim Malang — Tunaikan Zakat Infaq Sedekah dan Wakaf melalui Lembaga Amil Zakat Nasional LMI, transfer bank: BSI: 708 2604 191 a.n Lembaga Manajemen Infaq atau klik https://www.zakato.co.id/payment/?pid=1425 Konfirmasi: 0823 3770 6554 — LAZ Nasional LMI Jakarta Jalan Desa Putera No.5 RT 1 RW 17, Kel. Srengseng Sawah, Kec. Jagakarsa, Jakarta Selatan www.zakato.co.id | Hotline: 0823 3770 6554 SK Kementrian Agama Republik Indonesia No. 672 Tahun 2021 SK Nazhir Wakaf Uang BWI No. 3.3 00231 Tahun 2019
Keutamaan Berperilaku Qanaah dalam Kehidupan Sehari-Hari

Keutamaan Berperilaku Qanaah dalam Kehidupan Sehari-Hari

Qanaah adalah sikap menerima dengan senang hati apapun yang dimiliki dan menjadi bagiannya. Sikap tidak menerima atas apa yang telah dimiliki, hanya akan menghilangkan keterkaitan hati dengan Allah SWT. Akibatnya, nikmat kehidupan yang sebenarnya tidak akan bisa dirasakan. Sementara kehidupannya menjadi tidak tertata. Sebaliknya, ridha dengan pemberian, mensyukuri pemberian Allah SWT, dan menginvestasikannya untuk hal yang bermanfaat, maka inilah sebenarnya yang disebut kaya nan mulia.

Allah SWT berjanji kepada orang yang hatinya selalu ridha, akan memenuhi hatinya dengan kekayaan, rasa aman, penuh dengan cinta, dan tawakal kepada-Nya. Sebaliknya, bagi yang tidak ridha, hatinya akan dipenuhi dengan kebencian, kemungkaran, dan durhaka.

Pantaskah sebagai seorang hamba mengaku kekurangan, sementara pada waktu yang sama, kita masih memiliki akal. Seandainya akal itu akan dibeli orang atau ditukar dengan emas sebesar gunung, kita pasti tidak akan menerimanya.

Kita memiliki dua mata yang sekiranya dibayar dengan permata sebesar Gunung Uhud, pasti kita tidak rela. Banyak orang yang tidak mau mengakui kekayaan yang Allah limpahkan kepada diri mereka. Kekayaan hanya mereka ukur dengan materi, banyaknya harta, dan pangkat yang tinggi.

Mengapa kita tidak belajar bersyukur atas nikmat agama, akal, kesehatan, pendengaran, penglihatan, rezeki, keluarga, dan nikmat lain yang tak terhitung? Padahal di antara manusia itu ada yang hilang akalnya, terampas kesehatannya, dipenjara, dilumpuhkan, atau ditimpakan bencana.

Kini saatnya untuk menyadari bahwa kita sebenarnya adalah orang yang kaya. Caranya dengan selalu qanaah dan merasa ridha. Bersyukur dengan apa yang kita miliki, sehingga hidup lebih bermakna, berkah, serta lebih berarti. Harta benda yang kita miliki, betapapun terbatasnya, itu adalah anugerah dari Dzat yang kita harapkan cinta-Nya. Bukankah pemberian dari sang kekasih itu sangat berharga?

Semoga kita menjadi hamba yang qana’ah. Aamiin.

—————————————
Ustadz  Nasiruddin Al Bajuri,  S. Th.I, M.Ag
Dewan Pengawas Syariah Laznas LMI


Tunaikan Zakat Infaq Sedekah dan Wakaf melalui Lembaga Amil Zakat Nasional LMI, transfer bank:
BSI: 708 2604 191
a.n Lembaga Manajemen Infaq

atau klik https://www.zakato.co.id/payment/?pid=1425

Konfirmasi: 0823 3770 6554


LAZ Nasional LMI Jakarta
Jalan Desa Putera No.5 RT 1 RW 17, Kel. Srengseng Sawah, Kec. Jagakarsa, Jakarta Selatan
www.zakato.co.id | Hotline: 0823 3770 6554
SK Kementrian Agama Republik Indonesia No. 672 Tahun 2021
SK Nazhir Wakaf Uang BWI No. 3.3 00231 Tahun 2019