Keutamaan Hari Asyura 10 Muharram

Keutamaan Hari Asyura 10 Muharram

Dalam Qur’an, bulan Muharram tergolong sebagai Asyhurul Hurum (bulan-bulan yang dimuliakan). Maksud asyhurul hurum ialah Dzulqa’dah, Dzulhijah, Muharram, dan Rajab. Alasan dinamakan al-hurum adalah karena berbuat maksiat pada bulan-bulan tersebut akan dibalas dengan lebih berat. Begitupun orang berbuat ketaatan, akan mendapat pahala berlipat. Alasan Muharram dimuliakan adalah, antara lain karena di dalamnya terdapat hari Asyura. Dalam catatan sejarah, pada hari itu banyak terjadi peristiwa luar biasa, termasuk selamatnya Nabi Musa as dari kejaran pasukan Fir’aun. Sebagai bentuk syukur, Nabi Musa as berpuasa pada hari tersebut. Berikutnya, umat Yahudi mengikuti apa yang dilakukan nabinya itu, berpuasa setiap 10 Muharram. Dalam hadis riwayat Ibnu Abbas diceritakan, ketika Rasulullah SAW tiba di Madinah, beliau menjumpai orang Yahudi berpuasa Asyura. Mereka ditanya tentang puasanya tersebut lalu mereka menjawab: ‘Hari ini adalah hari dimana Allah swt memberikan kemenangan kepada Nabi Musa as dan Bani Israil atas Fir’aun. Maka kami berpuasa untuk menghormati Nabi Musa’. Kemudian Nabi saw bersabda: ‘Kami (umat Islam) lebih berhak menghormati Nabi Musa daripada kalian’. Lalu Nabi saw berpuasa dan memerintahkan umat Islam untuk berpuasa di hari Asyura.” (HR Ahmad, 2644). Terkait dengan puasa asyuro, Rasulullah SAW tidak meniru orang Yahudi melainkan melestarikan ajaran Nabi Musa As, dan Nabi Musa bukan orang Yahudi. Selain itu yang menjalankan ibadah puasa di hari asyuro ini bukan hanya orang Yahudi, melainkan juga masyarakat Arab sebelum datangnya Islam. Disamping berpuasa Asyura, kita juga dianjurkan puasa tasu’a, yaitu puasa pada tanggal 9 Muharram agar berbeda dengan puasanya orang Yahudi. Dengan begitu keutamannya semakin besar. Meskipun demikian, berpuasa pada hari asyura saja tidak dimakruhkan.
Selain berpuasa, kita juga dianjurkan memperbanyak sedekah, terutama kepada anak-anak yatim. Memang tidak terdapat dail shahih tentang keutamaan bersedekah di bulan Muharrram, namun tidak bisa dipungkiri bahwa bulan Muharram adalah salah satu bulan yang dimuliakan serta dianjurkan untuk memperbanyak amal shalih. Di antara amal shalih adalah memperbanyak sedekah dan menyantuni anak yatim. Semoga kita dapat meningkatkan amal shalih di bulan Muharram ini, Amin
Ustadz Nasiruddin Al Bajuri, S. Th.I, M.Ag Dewan Pengawas Syariah Laznas LMI
Tunaikan Zakat Infaq Sedekah dan Wakaf melalui Lembaga Amil Zakat Nasional LMI, transfer bank: BSI: 708 2604 191 a.n Lembaga Manajemen Infaq atau klik https://www.zakato.co.id/payment/?pid=1425 Konfirmasi: 0823 3770 6554 — LAZ Nasional LMI Jakarta Jalan Desa Putera No.5 RT 1 RW 17, Kel. Srengseng Sawah, Kec. Jagakarsa, Jakarta Selatan www.zakato.co.id | Hotline: 0823 3770 6554 SK Kementrian Agama Republik Indonesia No. 672 Tahun 2021 SK Nazhir Wakaf Uang BWI No. 3.3 00231 Tahun 2019
Kewajiban Menutup Aurat dan Pakaian dari Najis | Konsultasi Syariah

Kewajiban Menutup Aurat dan Pakaian dari Najis | Konsultasi Syariah

Pertanyaan:
Bismillah. Mohon izin konsultasi, ustadz. Saya pernah mendengar kalau sebaiknya pakaian wanita itu panjangnya dibawah mata kaki tapi tidak boleh lebih dari 2 jengkal tangan. Tapi pakai rok/gamis yang kepanjangan seperti itu kemudian menyapu sepanjang jalan bahkan saat ke kamar mandi, apakah tidak najis? (Zahra – Gresik)

Jawaban

Terdapat dua kewajiban yang harus diperhatikan dalam masalah ini. Pertama adalah kewajiban menggunakan pakaian yang menutup aurat bagi muslimah, dan kedua kewajiban menjaga pakaian tersebut agar tidak terkena najis. Keduanya penting dan sama-sama terkait dengan sahnya ibadah. Kaki adalah aurat yang harus ditutupi bagi seorang muslimah, dan menutupinya bisa dengan menjulurkan pakaian maupun
menggunakan kaos kaki.

Dalam hadis riwayat al-Tirmidzi (No. 1731) dari Ibnu Umar dijelaskan bahwa Rasulullah memberi petunjuk agar pakaian muslimah dijulurkan sepanjang satu jengkal. Ummu Salamah menyela bahwa dengan hanya satu jengkal maka kaki masih terlihat. Rasulullah kemudian menganjurkan maksimal dua jengkal dan tidak boleh lebih. Pakaian yang menjulur tentu berkonsekuensi rentan terkena najis, sehingga harus lebih berhati-hati, terlebih kondisi lingkungan di Indonesia berbeda dengan di Madinah yang tanahnya berpasir dan berbatu serta jarang turun hujan.

Pakaian yang menyapu tanah tidak mesti najis. Jika pakaian tersebut kering dan tanah yang dilewati juga kering meskipun rentan terdapat najis di tanah tersebut maka tetap dihukumi suci, karena hukum asal dari tanah adalah suci. Jika salah satu atau keduanya basah maka perlu dipastikan terlebih dahulu apakah tekena najis atau tidak. Jika terkena najis maka harus dicuci bagian yang terkena najis itu saja, misalnya
bagian ujung dari pakaian tersebut, tidak harus semuanya.
(Syarah Shaghir, 1/76).

Sementara untuk kamar mandi memang dugaan terkuat (ghalabatun dhann) adalah najis ketika dalam keadaan basah karena merupakan
tempat buang air. Tapi tempat seperti ini umumnya tertutup dari lawan jenis, sehingga muslimah bisa lebih berhati-hati dengan menaikkan pakaiannya supaya tidak terkena najis. Untuk konteks lingkungan di Indonesia, mungkin yang lebih cocok adalah pakaian di bawah mati kaki, lalu dilengkapi dengan kaos kaki. Dengan begitu, aurat terjaga dan kesucian pakaian juga terjaga.

Oleh:
Ustaz Nasiruddin Al Baijuri, S.Th.I., M.Ag
Dewan Pengawas Syariah LMI


Tunaikan Zakat Infaq Sedekah dan Wakaf melalui Lembaga Amil Zakat Nasional LMI, transfer bank:
BSI: 708 2604 191
a.n Lembaga Manajemen Infaq

atau klik https://www.zakato.co.id/payment/?pid=1425

Konfirmasi: 0823 3770 6554


LAZ Nasional LMI Jakarta
Jalan Desa Putera No.5 RT 1 RW 17, Kel. Srengseng Sawah, Kec. Jagakarsa, Jakarta Selatan
www.zakato.co.id | Hotline: 0823 3770 6554
SK Kementrian Agama Republik Indonesia No. 672 Tahun 2021
SK Nazhir Wakaf Uang BWI No. 3.3 00231 Tahun 2019

Apakah Baju yang Terkena Darah Najis? | Konsultasi Syariah

Apakah Baju yang Terkena Darah Najis? | Konsultasi Syariah

Pertanyaan:
Assalamu’alaikum ustadz. Darah nyamuk yang terkena baju apakah najis? dan sebenarnya batasan mengenai najisnya darah (apapun) itu seperti apa ya?
(Fatimah- Surabaya)

Jawaban:

Terdapat perbedaan pendapat di kalangan madzhab fikih mengenai hukum darah nyamuk. Madzhab Hanabilah berpendapat suci, Malikiyah mengatakan harus dibasuh jika kadarnya banyak tanpa menegaskan kenajisannya, dan Syafi’iyah mengatakan najis
yang dimaafkan jika kadarnya sedikit.

Hanabilah memang berpendapat bahwa darah nyamuk itu suci, tapi tidak ada penjelasan bagaimana hukumnya jika darah nyamuk itu banyak, semisal ada sekian banyak nyamuk yang darahnya dikumpulkan menjadi satu. Malikiyah memang tak secara tegas mengatakan darah nyamuk itu najis, tapi jika kadarnya banyak beliau mengharuskan untuk dibasuh. (al-Mudawwanah, 1/21). Syafi’iyah memang secara jelas mengatakan darah nyamuk itu najis, tapi jika kadarnya sedikit maka hukumnya di-ma’fu.
(al-Majmu’ Syarh Muhaddzab, 1/177).

Terdapat benang merah dari beberapa pendapat ulama di atas, yaitu darah nyamuk yang kadarnya sedikit tidak menjadi masalah, sedangkan jika kadarnya banyak maka seharusnya dicuci terlebih dahulu. Hal ini untuk menghindari perbedaan pendapat di
kalangan ulama.

Nah, ukuran sedikit itu seperti apa? Syafi’iyah dan Hanabilah tidak membuat ukuran yang jelas, mereka hanya menyebut bahwa kadar yang menurut kebiasaan disebut sedikit maka dihukumi sedikit. Hal ini berlaku untuk jenis darah apapun. Sementara Hanafiyah dan Malikiyah lebih jelas dalam hal ini, yaitu darah yang seukuran koin dirham atau lebih disebut sedikit. Hal ini juga berlaku untuk darah apapun.
(al-Fiqh al-Islamy wa Adillatuhu, 1/172).

Mengacu pada alat ukur koin sebagaimana keterangan di atas maka darah dari tiga ekor nyamuk masih terhitung sedikit dan dimaafkan (ma’fu ‘anhu).

Oleh:
Ustaz Prof. Dr. H. M. Roem Rowi, MA
Dewan Pengawas Syariah LMI



Tunaikan Zakat Infaq Sedekah dan Wakaf melalui Lembaga Amil Zakat Nasional LMI, transfer bank:
BSI: 708 2604 191
a.n Lembaga Manajemen Infaq

atau klik https://www.zakato.co.id/payment/?pid=1425

Konfirmasi: 0823 3770 6554


LAZ Nasional LMI Jakarta 
Jalan Desa Putera No.5 RT 1 RW 17, Kel. Srengseng Sawah, Kec. Jagakarsa, Jakarta Selatan
www.zakato.co.id | Hotline: 0823 3770 6554
SK Kementrian Agama Republik Indonesia No. 672 Tahun 2021
SK Nazhir Wakaf Uang BWI No. 3.3 00231 Tahun 2019

Mendidik Anak Jadi Baik Atau Pintar?

Mendidik Anak Jadi Baik Atau Pintar?

Siapa tak bangga punya anak berIQ tinggi dengan segudang prestasi dan pencapaian yang membanggakan? Rajin ikut olimpiade dan lomba-lomba serta selalu menjadi juara. Mendapatkan penghargaan dan beasiswa dari berbagai sumber. Namun, seringkali kita lupa bahwa selain mendidik anak agar memperoleh kesuksesan di bidang akademik dan kelak dalam jalur karir diperlukan pula hal lain. Kemuliaan akhlak dan ketangguhan menghadapi berbagai macam persoalan juga merupakan salah satu target edukasi orangtua.

Apakah anak pintar berarti tidak baik? Bukan demikian.

Harus dicermati, bahwa anak pintar seringkali sangat kritis dan tidak mudah menerima pendapat orang lain seperti nasihat orangtua dan guru.

Ketika menerima perintah agama pun, akan balik bertanya : Mengapa harus wajib sholat? Mengapa aku berjilbab sementara temanku tidak? Haruskah mengalah pada adik? Pentingkah berbakti pada orangtua? Mendidik anak menjadi pintar harus diiringi keinginan orangtua untuk menjadikannya baik. Bahwa menjadi juara ke-1 itu hebat, namun kalau tidak mau membantu teman saat belajar bersama, itu juga tidak baik. Menjadi juara pertama itu keren, namun kalau gagal, harus siap menerima kekalahan. Tidak mencaci maki teman yang lain apalagi mencaci juri atau pun guru.

Beberapa hal yang perlu kita perhatikan sebagai orangtua ketika membimbing Ananda agar ia sukses sembari mengasah aspek akhlaqul karimah :

1. Segala sesuatu bersumber dari Allah Swt. Kecerdasan, IQ yang tinggi, kemampuan problem solving terkait soal-soal matematik hingga kecerdasan berbahasa adalah anugerah Allah Swt semata. Tentu, s esuaikan dengan tingkat usia Ananda. Bisa menyampaikannya dengan lagu, cerita, film, dan nasihat singkat.

2. Ajaklah Ananda merasakan empati terhadap teman yang mengalami kegagalan. Semisal, Ananda mendapatkan nilai tertinggi di kelas, tanyakan bagaimana dengan teman-teman yang mendapatkan nilai rendah? Apa yang menyebabkan murid yang lain mendapatkan nilai jelek? Bila jawaban Ananda sangat taktis seperti, ”Temanku gak mau belajar, sih!” Cobalah gali lebih jauh. Mengapa ia tidak belajar? Apakah memang malas ataukah tidak ada kesempatan belajar karena harus membantu orangtua mencari uang hingga larut malam?

3. Bersabarlah bila Ananda banyak protes dan meminta diskusi lebih lanjut. Pertanyaan yang seringkali membuat orangtua meradang adalah kalimat semacam, “Kenapa Allah gak adil sih?” atau ”Untuk apa aku dilahirkan kalau gagal terus?” Keluh kesah yang seringkali berulangulang menunjukkan bahwa ananda masih membutuhkan bimbingan dalam menghadapi hidup

4. Libatkan Ananda dalam berbagai kejadian yang membuatnya mengolah daya pikir dan perasaannya. Semisal, kaum muslimin memiliki beberapa hari perayaan seperti Idul Adha dan Tahun Baru Hijriyah. Tanyakan : kenapa sih harus memotong hewan qurban? Kenapa harus berbagi daging pada yang lain di saat kita juga sangat sulit membeli hewan qurban? Mengapa harus peduli pada anak yatim, kalau kondisi keluarga juga kesusahan? Selain perasaan humanis yang ingin kita munculkan, cobalah gali daya nalarnya. “Gimana kalau kita gak punya uang 3 juta buat Qurban, tapi cuma punya 500 ribu?”

5. Selalu siapkan amunisi terbaru dalam menghadapi perkembangan zaman. Doadoa yang terbaik adalah senjata utama. Ilmu pengetahuan adalah senjata yang berikutnya. Apa saja yang sebetulnya dihadapi anak saat ini? Film, musik, tontonan apa yang menarik perhatiannya? Jadikan itu sebagai sumber pembelajaran dan diskusi dengan Ananda.

* Sebagai contoh, anak-anak mungkin sangat abstrak ketika membahas dunia pasca kematian. Lewat beberapa film asing, dapat diambil cuplikan kehidupan sesudah mati. Misal, film horror Spanyol berjudul Errementari, yang sebagian scenenya menggambarkan berbondongbondong orang masuk neraka dengan pengawalan setan. Kita bisa mengingatkan Ananda bahwa dalam QS Az Zumar, orang masuk surga dan neraka dengan berbondongbondong.

*Puss in Boots, adalah film animasi menarik yang mencapai box office dan menuai banyak pujian. Salah satu quote-nya yang berulang adalah, “Death comes to us all.” Lewat animasi tersebut, kita ajak anak-anak memahami bahwa di belahan dunia manapun, kematian adalah hal yang paling ditakutkan.

*Film animasi Coco yang menghadirkan lagu-lagu cantik macam Remember Me, mengajarkan pada anak-anak secara gambling tentang kehidupan sesudah kematian. Mereka yang menanam banyak hal baik akan berada dalam kehidupan pesta pora di alam kubur, begitupun sebaliknya. Ayah Bunda, semoga Allah Swt senantiasa membimbing kita untuk mampu mendidik anak-anak, generasi penerus bangsa ini.

Oleh:
Bunda Sinta Yudisia
Penulis, orang tua, dan pemerhari anak & remaja


Tunaikan Zakat Infaq Sedekah dan Wakaf melalui Lembaga Amil Zakat Nasional LMI, transfer bank:
BSI: 708 2604 191
a.n Lembaga Manajemen Infaq

atau klik https://www.zakato.co.id/payment/?pid=1425

Konfirmasi: 0823 3770 6554


LAZ Nasional LMI Jakarta
Jalan Desa Putera No.5 RT 1 RW 17, Kel. Srengseng Sawah, Kec. Jagakarsa, Jakarta Selatan
www.zakato.co.id | Hotline: 0823 3770 6554
SK Kementrian Agama Republik Indonesia No. 672 Tahun 2021
SK Nazhir Wakaf Uang BWI No. 3.3 00231 Tahun 2019

Zakat Aset Produktif – Part 2

Zakat Aset Produktif – Part 2

Untuk yang belum membaca bagian satu, silakan klik link ini: https://www.zakato.co.id/zakat-aset-produktif-bagian-1/ Melanjutkan pembahasan Mengenai “Zakat Aset Produktif” bagian 1, sebagai pengaplikasian dar syarat tumbuh, berkembang, atau produktifnya aset produktif seseorang, para ulama berpendapat bahwa:
  1. Kendaraan, rumah, perabot rumah tangga, mesin dan peralatan yang digunakan untuk keperluan pribadi dan untuk operasional usaha atau bisnis, tidak termasuk objek zakat.
  2. Harta dhimar, harta yang tidak bisa dimanfaatkan oleh pemiliknya, seperti piutang yang berada di pihak lain dan belum ada kejelasan pengembaliannya, tidak termasuk dalam kategori produktif atau dalam kepemilikan sempurna, dengan demikian tidak termasuk yang dizakati.
  3. Hasil pertanian dibayarkan zakat sekali di saat panen, tidak berulang oleh perulangan haul (putaran setahun). Hasil pertanian yang tersimpan tidak dizakati meskipun memasuki haul, sebab yang tersimpan dianggap tidak produktif bahkan berpotensi mengalami penyusutan.
Zakat Aset (harta) produktif ini memunculkan pertanyaan, apakah zakat dihitung dari hasil saja? dari pokok saja? atau dari pokok harta dan digabung dengan hasilnya? Dalam hal ini terdapat dalil yang menyebutkan bahwa zakat diwajibkan atas hasil saja, sebagaimana dijumpai pula dalil yang menyebutkan kewajiban zakat atas pokok saja, atau atas pokok serta hasil sekaligus. Terhadap dalil-dalil ini ulama menyebutkan beberapa kategori aset produktif yang tumbuh dan berkembang atau yang memiliki potensi untuk berkembang beserta penghitungan kewajiban zakatnya, yaitu:
  1. Lahan pertanian atau perkebunan adalah aset produktif dan berpotensi untuk tumbuh dan berkembang. Terhadap jenis harta ini zakat dibayarkan atas hasilnya, sebagaimana firman Allah “… dan sebagian dari apa (hasil) yang kami keluarkan dari bumi untukmu”… (QS. AlBaqarah: 267). Apabila lahan pertanian atau perkebunan tidak terdapat tanaman, maka tidak ada zakat atas tanah itu. Tetapi patut diperhatikan oleh pemilik lahan, apabila membiarkan lahan terbengkalai, maka ia berdosa sebab mengabaikan perintah Allah untuk mendayagunakan lahan. Rasulullah mengingatkan para pemilik lahan: “Hendaknya menanaminy bila tidak mampu mengelolanya hendaknya memberikan kepada saudara muslimnya dan tidak menyewakannya” (HR. Ahmad).
2. Emas, perak, uang yang disimpan tergolong jenis aset atau harta yang memiliki potensi berkembang. Uang diciptakan agar dijadikan sebagai alat transaksi serta diputar untuk kegiatan produktif. Apabila uang ditabung atau disimpan, maka diwajibkan zakat atas harta pokok sebagai kewajiban minimal memutar harta guna menjaga produktivitasnya (harta pokok).
3. Hewan ternak (onta, sapi, domba) adalah aset produktif, berpotensi tumbuh dan berkembang secara natural. Jenis harta ternak ini zakat dibebankan atas induk dan anak yang dilahirkan (pokok dan hasil). 4. Properti, kendaraan dan peralatan yang disewakan dikenakan zakat atas biaya sewa (hasil) selama memenuhi syarat haul dan nishab. Syarat nama’ (tumbuh, berkembang, produktif) selaras dengan karakter zakat yang diantara maknanya adalah tumbuh dan berkembang. Sejumlah harta yang dibayarkan disebut zakat karena pada akhirnya zakat menghasilkan keberkahan dan pertumbuhan, sebagaimana firman Allah -taala: “Apapun yang kalian infakkan Allah akan menggantinya” (QS. Saba: 39), dan ayat “…dan apa yang kamu berikan berupa zakat yang kamu maksudkan untuk meraih ridha Allah, maka itulah orang-orang yang melipatgandakan” (QS. Al-Rum: 39). Wallahu a’lam bisshawab Oleh: Ustaz Dr. Ahmad Jalaluddin, Lc., MA Dosen Ekonomi Syariah UIN Maulana Malik Ibrahim Malang — Tunaikan Zakat Infaq Sedekah dan Wakaf melalui Lembaga Amil Zakat Nasional LMI, transfer bank: BSI: 708 2604 191 a.n Lembaga Manajemen Infaq atau klik https://www.zakato.co.id/payment/?pid=1425 Konfirmasi: 0823 3770 6554 — LAZ Nasional LMI Jakarta Jalan Desa Putera No.5 RT 1 RW 17, Kel. Srengseng Sawah, Kec. Jagakarsa, Jakarta Selatan www.zakato.co.id | Hotline: 0823 3770 6554 SK Kementrian Agama Republik Indonesia No. 672 Tahun 2021 SK Nazhir Wakaf Uang BWI No. 3.3 00231 Tahun 2019
Ilmu Islam Sebagai Petunjuk

Ilmu Islam Sebagai Petunjuk

Ilmu adalah cahaya. Kita seringkali mendengar pepatah tersebut, yang umumnya dinisbatkan pada perkataan Imam Waki’, guru Imam Syafi’i. Memang benar, ilmu adalah cahaya yang akan menunjukkan kita mana yang benar dan salah. Dengan ilmu kita mampu mengambil jalan yang benar, beribadah dengan benar, bermu’amalah dengan benar dan memahami Islam secara kaffah agar kita berada di jalan yang lurus, jalan orang-orang yang diberi nikmat, bukan jalan orang-orang yang sesat.

Kita berasal dari Allah SWT, yang telah menciptakan kita dan seluruh alam semesta. Dia menciptakan manusia untuk beribadah. Standart aturan kehidupan yang benar diturunkan melalui Rasulullah SAW agar kita dapat mengetahui kebenaran hakiki dan bisa mengatur hidup ini dengan ajaran yang benar sesuai pentunjuk Allah. Saat hidup kita sesuai dengan ajaran yang benar, saat itulah apa yang kita kerjakan bisa bernilai ibadah dan akan membawa kita pada sebaik-baik tempat kembali. Agar hidup kita selalu sesuai dengan ajaran yang benar, kita harus belajar, dan terus meningkatkan kemampuan dan pengetahuan kita tentang Islam. Sungguh, menyenangkan saat langkah hidup kita sesuai jalan hidup yang benar, kebahagiaan hakiki akan kita rasakan tidak hanya di dunia tapi juga kehidupan sesungguhnya di akhirat nanti.

Kebodohan membuat kita dalam kegelapan, kehinaan dan kehidupan jahiliyah yang menyesatkan. Kebodohan membuat kita bertengkar memperebutkan barang duniawi yang bersifat sementara dan tidak kekal. Kita butuh cahaya, yaitu ilmu agama agar jalan hidup kita menjadi terang benderang, dan agar kita bisa mengatur hidup kita dengan ajaran yang benar yang membawa pada kemuliaan, bukan kehinaan karena tidak mau mengikuti petunjuk Islam.

Marilah kita luangkan waktu terbaik kita untuk mempelajari dan mendalami Islam. Alasan tidak punya waktu hanyalah pembenaran atas kemalasan seseorang. Bukankah waktu adalah anugrah yang harus kita hargai dan tidak disia-siakan. Waktu tidak bisa diputar kembali saat sudah berlalu. Belajar itu bisa di mana pun, kapanpun, dan tidak ada kata terlambat dalam kamus belajar. Kesibukan dunia membuat kita enggan belajar mendalami agama, padahal mencari ilmu agama adalah kebutuhan kita agar kita mendapatkan cahaya untuk menerangi jalan hidup agar tidak tersesat, dan nantinya bisa kembali pada SurgaNya, tempat yang kita semua impikan sebagai seorang muslim sejati.

—————————————-

Ustadz Nasiruddin Al Bajuri, S. Th.I, M.Ag
Dewan Pengawas Syariah Laznas LMI


Tunaikan Zakat Infaq Sedekah dan Wakaf melalui Lembaga Amil Zakat Nasional LMI, transfer bank:
BSI: 708 2604 191
a.n Lembaga Manajemen Infaq

atau klik https://www.zakato.co.id/payment/?pid=1425

Konfirmasi: 0823 3770 6554


LAZ Nasional LMI Jakarta
Jalan Desa Putera No.5 RT 1 RW 17, Kel. Srengseng Sawah, Kec. Jagakarsa, Jakarta Selatan
www.zakato.co.id | Hotline: 0823 3770 6554
SK Kementrian Agama Republik Indonesia No. 672 Tahun 2021
SK Nazhir Wakaf Uang BWI No. 3.3 00231 Tahun 2019