Kisah Inspiratif Rangga, Penerima Beasiswa LMI

Kisah Inspiratif Rangga, Penerima Beasiswa LMI

Apapun yang terjadi kita harus tetap bangkit, inilah kesan pertama ketika bertemu Rangga. Remaja yang rajin dan pantang menyerah. Ayahnya meninggal sejak ia duduk dibangku kelas 3 SD. Tak dipungkiri, situasi ini membuat remaja yang tinggal di Pasuruan bersama dua saudaranya ini, sejak kecil terbiasa mandiri dan cekatan menyelesaikan pekerjaan rumah.

Meskipun Ayahnya sudah meninggal, kasih sayang serta dukungan dari Ibu dan saudaranya tak ada kurangnya. Ibunya sering bilang “Kalau ingin sukses harus rajin belajar & doanya sama Allah jangan lupa.” Sosok ibu hebat yang mendukung anaknya agar berpendidikan tinggi, agar kelak bisa jadi orang yang lebih bermanfaat dan mengangkat derajat keluarga.

Tahun lalu Rangga sempat gagal ujian masuk perguruan tinggi negeri. Kegagalan ini tak membuat niatnya luntur, justru ia berpikir belajarnya harus lebih giat lagi supaya bisa masuk kampus impian. Dalam setahun kemarin ia berusaha memperbaiki kesalahan serta memperbanyak latihan mengerjakan soal dengan dibantu kakaknya. Tahun ini, lelahnya belajar terjawab sudah.

Kampus impian di depan mata, melalui jalur SBMPTN ia berhasil lolos masuk ke jurusan S1 Akuntansi di Universitas Jember. Senang dan berkacakaca saat membaca laman sbmptn dengan warna hijau pertanda lulus. LMI dan para donatur bangga dengan capaian Rangga, selamat ya!

————————

Sobat zakat, masih banyak salman-salman lain penerima beasiswa yatim LAZNAS LMI yang berjuang untuk pendidikannya. Salurkan donasi terbaik Anda untuk mereka melalui:

💳 BSI: 708 2604 191
a.n Lembaga Manajemen Infaq

Atau klik: https://www.zakato.co.id/payment/?pid=1695

Konfirmasi: 0823 3770 6554


LAZ Nasional LMI Jakarta – Banten – Jawa Barat
Jalan Gelatik I Blok V2/2 Rengas, Ciputat Timur, Tangerang Selatan
www.zakato.co.id | Hotline: 0823 3770 6554
SK Kementrian Agama Republik Indonesia No. 672 Tahun 2021
SK Nazhir Wakaf Uang BWI No. 3.3 00231 Tahun 2019

Wakaf Profesi Memberikan Manfaat Abadi

Wakaf Profesi Memberikan Manfaat Abadi

Menurut data dari Sistem Informasi Wakaf (SIWAK) Kementerian Agama yang diakses pada tanggal 29 September 2021, potensi wakaf tanah di Indonesia mencapai 414.829 lokasi dengan luas 55.259,87 hektar. Kemudian, menurut Badan Wakaf Indonesia (BWI) potensi wakaf tunai di Indonesia mencapai Rp180 triliun per tahun. Namun, besarnya potensi wakaf tersebut belum dapat dioptimalkan dengan baik. Utamanya disebabkan karena pemahaman masyarakat terkait wakaf yang masih minim. Ketika mendengar istilah wakaf, Sebagian besar masyarakat hanya akan terpikir tentang madrasah, makam, dan masjid/musholla. Hal tersebut sangat disayangkan mengingat banyaknya jenis wakaf yang sebenarnya dapat menghasilkan potensi kebermanfaatan yang luas.

Salah satu jenis wakaf yang masih terbilang baru yaitu wakaf profesi. Wakaf profesi dilakukan dengan cara mewakafkan pekerjaan, baik pekerjaan fisik yang mengandalkan tenaga untuk menghasilkan layanan atau jasa yang sesuai dengan syariah, seperti tukang bangunan, montir atau mekanik kendaraan, dan pekerjaan non fisik yang mengandalkan akal untuk menghasilkan layanan atau jasa yang sesuai syariah seperti dokter, guru atau dosen. Wakaf profesi ini dapat dilakukan secara mandiri atau melalui lembaga dan perusahaan untuk tujuan kebajikan.

Tujuan wakaf profesi adalah memberikan manfaat yang lebih luas dari pekerjaan yang dilakukan. Manfaat yang dihasilkan dari pekerjaan manusia tidak sama dengan manfaat yang dihasilkan dari modal bergerak seperti manfaat mobil dan manfaat komputer. Manfaat inilah yang oleh sebagian fuqaha sah untuk diwakafkan. Wakaf profesi atau wakaf pekerjaan bisa dilakukan selamanya atau juga bisa dalam jangka waktu tertentu (sementara).

Seperti yang disebutkan dalam Keputusan Forum Wakaf Internasional ke-3 di Kuwait bahwa “Boleh mewakafkan manfaat yang dimiliki oleh perorangan, seperti layanan sosial yang diberikan di saat tertentu – misalnya oleh orang yang berprofesi sebagai dokter, insinyur, guru, pemikir dan seterusnya”. (Muntada Qadaya al-Waqf al-Fiqhiyyah al-Thalith, 405).

Ada banyak contoh profesi yang bisa diwakafkan, di antaranya yaitu arsitek, akuntan, atlet, bankir, artis (aktor, aktris, penyanyi, seniman, penari model/peragawan, dll), tenaga medis (bidan, dokter, apoteker, analis), tenaga pendidikan (dosen, guru), desainer, programmer, video-editor, penerjemah, polisi, tentara, hakim, jaksa, pengacara, koki / chef, pilot, pramugari, nakhoda, sopir, wartawan, penulis konten web jurnalis video popcast producer copywriter content writer, konsultan, financial technology (fintech) analyst, dan lain-lain.

Supaya dapat dinyatakan sah, maka wakaf profesi harus memenuhi syarat-syarat berikut ini:

a. Manfaat profesi yang diwakafkan harus dihasilkan oleh wakif
b. Profesi yang diwakafkan harus bernilai menurut syariah
c. Profesi yang diwakafkan harus mampu diserahterimakan atau dilaksanakan
d. Profesi yang diwakafkan harus jelas atau diketahui
e. Profesi yang diwakafkan ditentukan waktunya jika wakaf untuk sementara.
f. Profesi yang diwakafkan dibuatkan akta ikrar wakaf.
g. Pekerjaan yang diwakafkan adalah pekerjaan yang dibolehkan secara syariah
h. Wakif tidak menerima imbalan dari pekerjaan yang diwakafkannya, atau imbalannya langsung diterima oleh mauquf ‘alaih.

Dari syarat dan ketentuan tersebut, dalam pelaksanaanya wakaf profesi terbagi ke dalam dua jenis yaitu:
1. Profesi yang diwakafkan, selanjutnya disebut sebagai wakaf profesi
2. Dana hasil kegiatan/kerja profesional pada suatu waktu, selanjutnya disebut wakaf uang melalui profesi Ingin memberi kebermanfaatan abadi melalui wakaf profesi?

Hubungi nomor hotline LMI 0823 3770 6554 Wakaf LMI merupakan lembaga pengelola wakaf resmi melalui Surat Keputusan Badan Wakaf Indonesia nomor 3.3.00231 tahun 2019 dan nazhir Wakaf LMI juga telah tersertifikasi oleh LSP Badan Wakaf Indonesia.

————————

Tunaikan Zakat Infaq Sedekah dan Wakaf di Lembaga Amil Zakat Nasional LMI, transfer bank:
💳 BSI: 708 2604 191
a.n Lembaga Manajemen Infaq

Atau klik: https://www.zakato.co.id/payment/?pid=1425

Konfirmasi: 0823 3770 6554


LAZ Nasional LMI Jakarta – Banten – Jawa Barat
Jalan Gelatik I Blok V2/2 Rengas, Ciputat Timur, Tangerang Selatan
www.zakato.co.id | Hotline: 0823 3770 6554
SK Kementrian Agama Republik Indonesia No. 672 Tahun 2021
SK Nazhir Wakaf Uang BWI No. 3.3 00231 Tahun 2019

Hukum Pay Later – Konsultasi Syariah

Hukum Pay Later – Konsultasi Syariah

Konsultasi Syariah Hukum Pay Later

Penanya:

Assalamu’alaikum ustadz, saya ingin tau bagaimana hukumnya menggunakan e-wallet yang menyediakan jasa pay later? Di awal, kami bisa meminjam sejumlah nominal untuk membeli barang tertentu yang kemudian harus kami bayar dalam jangka waktu sebulan. Bila dalam bulan itu terdapat transaksi peminjaman, maka kami akan dikenai biaya administrasi. Namun jika tidak ada transaksi, maka tidak ada potongan lainnya. Dan bila terdapat keterlambatan pembayaran, akan ada denda keterlambatan.

(Isnaini – Palembang)

Jawaban: 

Untuk menjawab pertanyaan ini kita perlu memperhatikan fakta tentang pay later terlebih dahulu, yaitu: Pay later bukan akad jual beli dengan pembayaran tertunda (bay’ muajjal), karena faktanya jual beli dilakukan secara tunai.

Dalam hal ini pembayaran secara tunai dipinjami oleh pihak ketiga. Dalam transaksi pay later terdapat biaya tambahan yang harus dibayarkan (admin) bersama dengan jumlah pinjaman. Jika terjadi keterlambatan maka peminjam terkena denda sekian persen dari jumlah pinjaman.

Berdasarkan fakta di atas maka dapat dimengerti bahwa transaksi pay later adalah sejenis pinjaman dengan adanya ziyadah (tambahan) yang disyaratkan di muka. Padahal hukum hutang adalah kembalinya harta pokok (ra’su mal) yang dihutang tanpa tambahan. Hal ini termasuk kategori riba qardh (riba utang) yang dilarang dalam agama.

Selain itu jika ditambahkan persyaratan bahwa setiap keterlambatan akan dikenakan denda sekian persen dari jumlah pinjaman, maka semakin mayakinkan bahwa transaksi ini adalah riba.

Oleh:
Ustaz Prof. Dr. H. M. Roem Rowi, MA  
Ketua Dewan Pengawas Syariah LMI

————————

Tunaikan Zakat Infaq Sedekah dan Wakaf di Lembaga Amil Zakat Nasional LMI, transfer bank:
💳 BSI: 708 2604 191
a.n Lembaga Manajemen Infaq

Atau klik: https://www.zakato.co.id/payment/?pid=1425

Konfirmasi: 0823 3770 6554


LAZ Nasional LMI Jakarta – Banten – Jawa Barat
Jalan Gelatik I Blok V2/2 Rengas, Ciputat Timur, Tangerang Selatan
www.zakato.co.id | Hotline: 0823 3770 6554
SK Kementrian Agama Republik Indonesia No. 672 Tahun 2021
SK Nazhir Wakaf Uang BWI No. 3.3 00231 Tahun 2019

Zakat Hadiah dan Hukum Pelaksanaannya

Zakat Hadiah dan Hukum Pelaksanaannya

Hadiah, hibah, `athaya (pemberian) merupakan salah satu sumber perolehan harta. Tetapi, pendapatan hadiah bersifat insidental, tidak periodik layaknya upah atau gaji. Hadiah merupakan pemberian tanpa syarat imbalan tertentu yang memiliki manfaat penting untuk mengeratkan hubungan dan menjadi bukti cinta, kasih sayang, serta kebersihan hati. Hadiah juga merupakan ungkapan hormat dan penghargaan.

Hadiah bisa bernilai material seperti barang, uang, fasilitas dan layanan; dan ada pula hadiah yang bersifat non material, seperti piagam, sertifikat, dan sebagainya.

Pada dasarnya memberi hadiah adalah mandub (dianjurkan, sunnah). Rasulullah -shallallahu `alaihi wa sallam- terbiasa memberi hadiah kepada orang lain. Beliau juga bersedia menerima hadiah dari siapapun baik dari muslim maupun non muslim, dari sahabat (lelaki) dan shahabiyah (perempuan), bahkan mendorong praktik saling memberi hadiah.

Tetapi hukum asal sunnah ini bisa berubah menjadi haram apabila mengindikasikan praktik suap atau gratifikasi. Adapun menerima hadiah, ulama sepakat bahwa hukum asal menerima hadiah adalah boleh (masyru`) selama tidak ada unsur-unsur pelanggaran dan kemaksiatan.

Imam Muhammad bin al-Hasan al-Syaibani menyebutkan empat jenis hadiah, dilihat dari sisi pemberi dan penerima: Hadiah halal bagi pemberi dan penerima, seperti hadiah yang diberikan demi mengeratkan hubungan. Hadiah haram bagi pemberi dan penerima, seperti hadiah yang diberikan agar penerima membantu dan mendukung pemberi dalam melakukan kedzaliman Hadiah haram bagi penerima saja, yaitu hadiah yang diberikan agar si penerima tidak mendzalimi pemberi Hadiah yang diberikan guna menghindarkan diri dari rasa takut atas diri, harta, keluarga, dan kehormatan.

Jenis ini boleh bagi pemberi tetapi tidak boleh meminta bagi penerima karena mencegah kemudharatan dari muslim adalah wajib dan tidak boleh meminta imbalan atas kewajiban. Tema zakat hadiah berhubungan dengan hadiah yang halal, bukan hadiah yang haram. Hadiah berupa harta haram tidak termasuk dalam bahasan zakat hadiah karena harta haram tidak memenuhi syarat untuk dimiliki sedangkan zakat harta mensyaratkan kepemilikan dan halalnya jenis harta yang akan dizakati.

Hadiah berbeda dengan ghanimah (harta rampasan perang). Ghanimah merupakan harta rampasan perang, diperoleh oleh pihak pemenang melalui kekuatan dan peperangan. Pada ghanimah diwajibkan khumus (20%) yang selanjutnya dialokasikan bagi kepentingan muslimin. Adapun hadiah, derma, sedekah diperoleh seseorang dengan tanpa usaha dan upaya serta tidak ada keharusan memberi imbalan kepada pemberi hadiah.

Dengan demikian, tidak tepat bila hadiah dianalogikan dengan ghanimah. Hadiah juga berbeda dengan rikaz. Dalam istilah fiqih, rikaz diartikan sebagai harta karun yang tertimbun bumi, sebagai peninggalan masa jahiliyah. Pendapat lain menyebutkan bahwa rikaz merupakan barang tambang. Dalam rikaz ada kewajiban khumus (20%), sebagaimana disebutkan dalam hadits riwayat Al-Bukhari dan Muslim.

Hadiah bukan rikaz, sebab hadiah bukan harta karun era jahiliyah, hadiah juga bukan tambang yang perolehannya diperlukan proses tertentu. Istilah zakat hadiah tidak melekat kepada ‘hadiahnya’, tetapi melekat kepada besar nilai harta yang diperoleh melalui hadiah. Dengan demikian apabila memperoleh hadiah berupa harta, maka harus dipastikan terpenuhinya syarat zakat pada harta itu, diantaranya adalah harta dari hadiah itu tergolong halal, mencapai nishab, dan berlalu haul (setahun) dengan kadar kewajiban 2,5%. Apabila hadiah yang diperoleh berupa harta haram, maka mengikuti ketentuan fatwa DSN Nomor 123/ DSN-MUI/XI/2018.

Apabila hadiah yang diterima tidak mencapai nishab, maka tidak ada zakat atas harta itu. Tetapi hadiah itu bisa digabung dengan harta lain yang dimiliki oleh penerima untuk kemudian diberlakukan syarat haul. Apabila hadiah belum melewati haul (putaran setahun) kemudian digunakan untuk memenuhi kebutuhan, maka yang disudah digunakan tidak dibebani zakat. Wallahu a`lam bisshawab

Oleh:
Ustaz Dr. Ahmad Jalaluddin, Lc., MA
Dosen Ekonomi Syariah UIN Maulana Malik Ibrahim Malang

————————

Tunaikan Zakat Infaq Sedekah dan Wakaf di Lembaga Amil Zakat Nasional LMI, transfer bank:
💳 BSI: 708 2604 191
a.n Lembaga Manajemen Infaq

Atau klik: https://www.zakato.co.id/payment/?pid=1425

Konfirmasi: 0823 3770 6554


LAZ Nasional LMI Jakarta – Banten – Jawa Barat
Jalan Gelatik I Blok V2/2 Rengas, Ciputat Timur, Tangerang Selatan
www.zakato.co.id | Hotline: 0823 3770 6554
SK Kementrian Agama Republik Indonesia No. 672 Tahun 2021
SK Nazhir Wakaf Uang BWI No. 3.3 00231 Tahun 2019

 

CERITA MUZZAKI INSPIRATIF | Hikmah Sedekah Usaha Servis AC Mobil Makin Berkah

CERITA MUZZAKI INSPIRATIF | Hikmah Sedekah Usaha Servis AC Mobil Makin Berkah

Orang sekitar akrab memanggilnya Pak Rohim, sosok yang murah senyum pada semua orang. Mungkin ini salah satu alasan yang membuat pelanggan suka dengan pelayanan di bengkelnya. Owner ini mengiyakan bahwa tarif servis di bengkelnya berbeda dari bengkel lainnya, namun para pelanggan mengaku puas dengan hasilnya. Ibarat pepatah Jawa “Rego nggowo rupo”, maksudnya harga yang dibayar sebanding dengan kualitas yang didapatkan. Bapak yang dikaruniai 3 anak ini bercerita bahwa membuka bengkel ini bermodal ilmu dan nekat.

Ilmu tentang per-AC-an mobil pernah ia dapatkan selama 7 tahun di Malaysia dan hampir 4 bulan di Jakarta. Alasan terbesarnya membuka usaha di rumah yakni ingin memiliki penghasilan lebih, kemudian cukup untuk biaya masuk pondok bagi anaknya. Keseharian Bapak 43 tahun ini perlu kita teladani, ia begitu istiqomah sedekah subuh, padahal di awal-awal pelanggannya belum banyak. Ia meyakini bahwa sedekah itu marketing langit. Kita merayu ke Allah, kemudian Allah yang memberikan rezekinya sehingga pelanggan ramai berdatangan.

Tak hanya itu, Bapak yang tinggal di Desa Bogem, Kecamatan Kawedanan, Magetan, Jawa Timur ini juga bermitra dengan LMI dalam program servis sambil amal. Konsepnya sederhana, setiap ada pelanggan servis mobil, sebagian labanya disedekahkan melalui LMI. Banyak hikmah yang didapatkan oleh Pak Rohim dan keluarga. Hati menjadi lebih tenang, hari-harinya terasa dimudahkan dan dilancarkan oleh Allah SWT. Hal yang menurutnya tak mungkin, ternyata begitu mudah terlaksana.

Alhamdulillah, berkat kerja keras dan rutin bersedekah bengkel Pak Rohim selalu ramai. Bahkan saat ini ia sudah punya 3 karyawan, padahal awalnya seperti tidak mungkin bisa menggaji seorang karyawan. Ternyata Allah datangkan pelanggan setiap hari sehingga rezeki ini bisa bermanfaat bagi orang banyak hingga membuka lapangan pekerjaan.

Tak ingin menyia-nyiakan hal baik ini, Pak Rohim pun berbagi pengalaman kepada teman-temannya di Facebook. Tertulis di kolom komentar, keajaiban sedekah membuat temantemannya terpesona bahkan terinspirasi. Semoga keistiqomahan Pak Rohim bisa kita duplikasi yang kemudian mendatangkan kesuksesan usaha tidak hanya di dunia tapi juga di akhirat.

————————

Tunaikan Zakat Infaq Sedekah dan Wakaf di Lembaga Amil Zakat Nasional LMI, transfer bank:
💳 BSI: 708 2604 191
a.n Lembaga Manajemen Infaq

Atau klik: https://www.zakato.co.id/payment/?pid=1425

Konfirmasi: 0823 3770 6554


LAZ Nasional LMI Jakarta – Banten – Jawa Barat
Jalan Gelatik I Blok V2/2 Rengas, Ciputat Timur, Tangerang Selatan
www.zakato.co.id | Hotline: 0823 3770 6554
SK Kementrian Agama Republik Indonesia No. 672 Tahun 2021
SK Nazhir Wakaf Uang BWI No. 3.3 00231 Tahun 2019