Month: August 2022
Santunan Yatim LAZNAS LMI Jakarta Banten Jawa Barat
Kab. Tangerang – Hangat dan bersahabat, itulah kesan yang hadir selama acara Santunan Yatim Gemilang Muharram 1444 H yang di adakan LAZ Nasional LMI Wilayah Banten, Jakarta, dan Jawa Barat (Banjabar)
Hari Ahad, 21 Agustus 2022 menjadi hari spesial bagi 20 anak yatim dan 1 dhuafa di Desa Taban, Kecamatan Jambe, Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten. Pasalnya, pada hari itu LAZNAS LMI Banjabar mengadakan acara Santunan Yatim dalam Rangka Gemilang Muharram 1444 H.
Acara berlangsung dengan suasana kekeluargaan yang hangat dan bersahabat. Tidak hanya dihadari 20 anak yatim, para ibu tangguh yang berjuang membesarkan anak-anaknya juga turut hadir dan antusias mengikuti acara tersebut. Kehangatan juga terpancar sebelum acara di mana warga setempat turut serta hadir membantu keberlangsungan acara.
Acara Santunan Yatim digelar di salah satu rumah amil LAZNAS LMI, hal ini sekaligus menjadi syiar untuk pemberdayaan di bidang pendidikan di Kab. Tangerang dalam bentuk Rumah Baca dan Rumah Belajar SEKAR. Harapannya, para penerima manfaat setelah ini dapat mendapatkan pembinaan dan pendidikan untuk membentuk kepribadian yang cerdas, sholih, dan berkarakter.
Dalam acara tersebut juga dihadiri oleh Ketua dan tokoh masyarakat. Dalam kesempatan tersebut, Khoirul Nur Mustaqim sebagai Kepala Perwakilan LAZNAS LMI Banjabar mengucapkan banyak-banyak terima kasih dan mohon doa untuk kebaikan para donatur LAZNAS LMI. Semoga doa mustajab dari anak-anak yatim dan dhuafa yang hadir dapat menjadi keberkahan baik untuk donatur maupu seluruh staff dan amil di LAZNAS LMI.
Terakhir, acara ditutup dengan pemberian santunan biaya pendidikan, perlengkapan sekolah berupa tas dan buku tulis, serta bingkisan nutiri rendang kaleng.
Selamat berbahagia di bulan Muharram ya adik-adik 🙂 dan jazakumullah khoirul katsiron kepada seluruh donatur yang telah terlibat dalam acara ini. Semoga segala kebaikan dibalas dengan kebaikan yang berlipat ganda dari Allah SWT, aamiin.
————————
Tunaikan Zakat Infaq Sedekah dan Wakaf di Lembaga Amil Zakat Nasional LMI, transfer bank:
💳 BSI: 708 2604 191
a.n Lembaga Manajemen Infaq
Atau klik: https://www.zakato.co.id/payment/?pid=1425
Konfirmasi: 0823 3770 6554
—
LAZ Nasional LMI Jakarta – Banten – Jawa Barat
Jalan Gelatik I Blok V2/2 Rengas, Ciputat Timur, Tangerang Selatan
www.zakato.co.id | Hotline: 0823 3770 6554
SK Kementrian Agama Republik Indonesia No. 672 Tahun 2021
SK Nazhir Wakaf Uang BWI No. 3.3 00231 Tahun 2019
Cerita Hafizhoh 30 Juz Siswa SMP Ibnu Batutah Binaan LAZNAS LMI
Sobat, apakah pernah menulis sederet mimpi yang ingin kalian capai? Setelah menulis apa yang kalian lakukan? Sebagian ada yang ditempel di lemari, meja, pintu, dan semua tempat yang sering ia lihat agar selalu ingat bahwa ada harapan besar untuk mewujudkannya. Mimpi itu bukan hanya ditulis lalu ditempel, setelahnya butuh faktor penting yakni usaha untuk membuatnya jadi nyata.
Ini adalah gambaran kisah dari seorang bernama Alfi Ainnur Mufida. Santri dari SMP Ibnu Batutah Madiun yang punya jiwa membara dalam menceklist satu per satu tujuannya. Tak hayal sampai saat ini sudah 10 kali mendapatkan juara dalam ajang kompetisi tingkat kota maupun nasional. Terakhir kompetisi yang diikutinya yakni Musabaqo Hifdzil Quran yang diselenggarakan oleh MAN 1 Madiun. Ajang yang menguji kelancaran, tajwid, dan tartil ini terlewati oleh baik. Alfi pulang dengan penuh syukur mempersembahkan piala juara 3 untuk orang tua dan sekolahnya.
Anak dari pasangan Pak Kadaryono dan Ibu Wiwik ini punya kemauan yang tinggi. Ia juga masih punya sederet impian untuk diwujudkan lagi untuk membanggakan orang tua serta membantu banyak orang. “Nanti pengen jadi pengusaha sukses yang hafal quran terus bisa buka lapangan pekerjaan untuk orang lain.” Ujarnya saat ditanya apa cita-citanya.
Alhamdulillah pada 28 Mei 2022 kemarin Alfi sudah merampungkan setoran hafalan 30 juz. Masyaallah, jadi iri dengan santri satu ini. “Doakan Alfi supaya bisa istiqomah murajaah dan menjaga hafalannya. Ini semua Alfi persembahkan untuk Ibu dan Bapak di rumah. Semoga kelak Alfi bisa menghadiahkan mahkota dan jubah kemuliaan untuk Ibu dan Bapak.” Tuturnya sambil berkaca-kaca.
Sobat, itulah kisah Alfi, semoga kita semua bisa memulai menghafal Alquran ya. Paling tidak kita dekatkan diri dengan membacanya setiap hari lalu naik level mengahafalkan serta mengamalkan isi Alquran dalam kehidupan sehari-hari kita. Aamiin.
————————
Untuk Anda yang ingin menjadi bagian dari perjuangan para penghafal qur’an dalam menghafal kalamNya, yuk berdonasi melalui Rekening:
💳 BSI: 708 2604 191
a.n Lembaga Manajemen Infaq
Atau klik: https://www.bantusemua.id/product/program-orang-tua-asuh-smp-tahfizh-ibnu-batutah-jakarta/
Konfirmasi: 0823 3770 6554
—
LAZ Nasional LMI Jakarta – Banten – Jawa Barat
Jalan Gelatik I Blok V2/2 Rengas, Ciputat Timur, Tangerang Selatan
www.zakato.co.id | Hotline: 0823 3770 6554
SK Kementrian Agama Republik Indonesia No. 672 Tahun 2021
SK Nazhir Wakaf Uang BWI No. 3.3 00231 Tahun 2019
Adakah Zakat Warisan?
Salurkan Zakat Infak Sedekah dan Wakaf Anda melalui Lembaga Amil Zakat Nasional LMI! Rekening: 💳 BSI: 708 2604 191 a.n Lembaga Manajemen Infaq Konfirmasi: 0823 3770 6554 — LAZ Nasional LMI Jakarta – Banten – Jawa Barat Jalan Gelatik I Blok V2/2 Rengas, Ciputat Timur, Tangerang Selatan www.zakato.co.id | Hotline: 0823 3770 6554 SK Kementrian Agama Republik Indonesia No. 672 Tahun 2021 SK Nazhir Wakaf Uang BWI No. 3.3 00231 Tahun 2019
Hukum Zakat Perhiasan
Pada pembahasan rubrik zakat edisi Bulan Juli, telah dijelaskan dengan rinci mengenai hukum dan aturan zakat emas dan perak apabila dalam rupa logam mulia murni. Lalu, bagaimana dengan perhiasan-perhiasan yang bahan dasarnya bisa jadi juga berasal dari emas, perak, batu-batuan, atau logam mulia lainnya?
1. Perhiasan Emas
Adapun emas perhiasan yang biasa dikenakan oleh perempuan, para ulama berbeda pendapat tentang statusnya sebagai objek zakat. Pendapat pertama, perhiasan emas termasuk objek zakat. Pendapat ini didasarkan pada QS. At-Taubah ayat 34 yang menyebutkan kata emas, baik perhiasan maupun bukan perhiasan. Keduanya termasuk objek zakat. Dalam atsar yang diriwayatkan dari Aisyah RA beliau berkata, “Boleh mengenakan perhiasan apabila dibayarkan zakatnya.” Alasan lain, bahwa emas dan perak diciptakan sebagai uang (alat bayar) dan alat transaksi sehingga secara natural disiapkan untuk tumbuh dan berkembang sehingga tanpa niat diperdagangkan pun tetap menjadi objek zakat, berbeda dengan barang dagangan lainnya yang membutuhkan niat dagang untuk menjadi objek zakat.
Pendapat kedua, perhiasan yang dimiliki dengan tujuan untuk dipakai tidak diwajibkan zakat. Pendapat ini juga menggunakan QS. AtTaubah ayat 34 sebagai dasar, hanya saja kata emas dan perak pada ayat itu diartikan sebagai uang/nilai tukar bergerak. Sehingga perhiasan yang dipakai di badan tidak termasuk kategori ditimbun. Dalil lain adalah hadits yang diriwayatkan oleh Zainab istri Abdullah bahwa Rasulullah bersabda, “Wahai para wanita, bersedekahlah meskipun dengan perhiasan kalian.” Hadits ini dianggap sebagai dasar bahwa tak ada zakat pada perhiasan emas, sebab sekiranya zakat atas perhiasan emas itu wajib, tentu Nabi tidak menjadikannya sebagai objek perintah sedekah sunnah.
Abu Said al-Khudri meriwayatkan hadits Nabi, “Uang perak yang kurang dari 5 auqiyah tak ada zakatnya.” Hadits ini menyebut kata wariq (uang perak) dan tidak menyebutkan jenis perak lainnya, dengan demikian perhiasan tidak termasuk objek zakat. Dalil lain, segala sesuatu yang diniatkan untuk digunakan demi keperluan pribadi, maka tidak ada zakatnya.
Dari perbedaan pendapat ini, Syekh Ali Al-Qaradhaghi memilih pendapat bahwa pada dasarnya perhiasan emas tidak dikenakan zakat, sebab biasanya perhiasan dimiliki untuk digunakan. Tetapi apabila terjadi kondisikondisi di bawah ini, maka perhiasan emas terbebani oleh kewajiban zakat, yaitu:
1. Perhiasan emas lebih sering disimpan daripada dipakai. Apabila lebih sering digunakan maka tidak termasuk sebagai objek zakat, tapi bila dalam setahun lebih dominan disimpan, maka dikenakan zakat bila mencapai nishab.
2. Bila melebihi batas kewajaran secara adat dan kebiasaan. Bila perhiasan emas digunakan tetapi kadar yang dikenakan melebihi kewajaran, maka termasuk yang dihitung zakat.
3. Bila saat membelinya diniati untuk simpanan, tabungan, atau dijual di masa mendatang, maka perhiasan tersebut terbebani zakat.
2. Zakat Logam (Batu) Mulia dan Perhiasan Non Emas
Perhiasan tidak hanya berbentuk emas dan perak. Beberapa jenis batu mulia atau logam mulia seperti mutiara, berlian, safir, zamrud, dan sebagainya juga digunakan sebagai perhiasan. Terhadap ragam batu mulia selain emas dan perak ini para ulama berpendapat bahwa bila digunakan sebagai perhiasan, maka tidak termasuk dalam kategori objek zakat. Akan tetapi, apabila jenis-jenis batu mulia atau logam mulia ini dimiliki dengan cara dan dengan tujuan-tujuan berikut, maka ia menjadi objek zakat. Yaitu:
1. Dimiliki untuk diperjual-belikan (dagangan)
2. Dimiliki untuk disimpan, tidak digunakan sebagai perhiasan yang dipakai setiap hari.
3. Dimiliki dengan tujuan untuk menimbun kekayaan
4. Dimiliki dengan niatan menghindari zakat, sebab kalau dirupakan uang, emas atau perak akan dikenakan zakat, maka dibelikan batu-logam mulia untuk menghindari zakat. Praktik seperti ini justru dibebani zakat agar harta tidak terkonsentrasi di tangan orang kaya.
Batu mulia atau logam yang memenuhi salah satu atau beberapa kriteria di atas, apabila telah mencapai nishab (setara dengan 85 gram emas) dan berlalu satu tahun (haul), maka diwajibkan membayarkan zakatnya sebesar 2,5%.
Kesimpulannya, emas dan perak adalah media transaksi yang berfungsi sebagaimana uang yang diharapkan beredar dan bergerak guna menggerakkan ekonomi masyarakat. Emas, perak, atau logam mulia lainnya bukan media untuk menumpuk dan menimbun kekayaan karena itu kewajiban zakat tetap berlaku guna memastikan fungsi dan peran utamanya, yaitu bergerak dan beredar. Wallahu a’lam bisshawab.
Oleh:
Ustaz Dr. Ahmad Jalaluddin, Lc., MA
(Dosen Ekonomi Syariah UIN Maulana Malik Ibrahim Malang)
—
Salurkan Zakat Infak Sedekah dan Wakaf Anda melalui Lembaga Amil Zakat Nasional LMI!
Rekening:
💳 BSI: 708 2604 191
a.n Lembaga Manajemen Infaq
Konfirmasi: 0823 3770 6554
—
LAZ Nasional LMI Jakarta – Banten – Jawa Barat
Jalan Gelatik I Blok V2/2 Rengas, Ciputat Timur, Tangerang Selatan
www.zakato.co.id | Hotline: 0823 3770 6554
SK Kementrian Agama Republik Indonesia No. 672 Tahun 2021
SK Nazhir Wakaf Uang BWI No. 3.3 00231 Tahun 2019
Zakat Emas dan Perak
Kehadiran ragam dan jenis uang yang bermunculan saat ini tidak bisa menggeser posisi emas dan perak. Bahkan kedua logam mulia ini dianggap sebagai ashlu al-maal (harta atau uang yang asli). Al-Naysaburi (w. 319 H) berpendapat bahwa emas dan perak disukai masyarakat karenanya kedua dijadikan sebagai standar harga (alat tukar) bagi semua benda. Memiliki emas dan perak berarti memiliki semua jenis harta.
Dalam bahasa Arab, emas diartikan dengan kata ‘dzahab’. Kata dzahaba secara tekstual memiliki arti pergi. Disebut dzahab karena fungsi utama emas adalah bergerak, beredar, berputar untuk belanja dan transaksi dan tidak boleh diam tertimbun. Adapun perak berasal dari kata fiddlah yang berarti sesuatu yang berpencar, beredar dengan dibelanjakan, cepat berputar dan tidak diam. Emas dan perak memiliki peran yang sama, yaitu alat transaksi (mengedarkan kekayaan). Allah -ta`alamenciptakan emas dan perak dengan peran utama sebagai uang sehingga Rasulullah -shallallahu `alaihi wa sallam- mengakui penggunaan emas dan perak dalam praktik dagang masyarakat Arab dengan Romawi dan Persia.
Demi terwujudnya peran utama emas dan perak, yaitu beredar dan berputar, Al-Qur`an memerintahkan pemilik emas dan perak untuk membelanjakan harta (infaq). Kata infaq oleh Yusuf Qardhawi dimaknai dengan belanja yang mencakup belanja konsumsi, donasi, dan investasi. Adapun Ibnu Umar RA memaknai perintah infaq pada Al-Taubah 34 dengan zakat sebagai pengeluaran minimal dalam memutar harta (emas dan perak).
Harta tabungan dapat disebut timbunan bila telah mencapai nishab tetapi tidak dibayarkan zakatnya.
Surat Al-Taubah 34 menyebutkan: “Orangorang yang menyimpan emas dan perak serta tidak menginfakkannya di jalan Allah, maka berilah kabar gembira (bahwa mereka akan mendapat) azab yang pedih”. Ayat ini dipertegas dalam hadits riwayat Imam Muslim, “Siapa yang memiliki emas dan perak, tetapi enggan menunaikan zakatnya, maka di hari kiamat akan disiapkan baginya setrika api yang dipanaskan di dalam neraka, lalu disetrikakan ke perut, dahi dan punggungnya. Bila telah dingin, setrika itu dipanaskan kemudian disetrikakan lagi. Hal itu dilakukan setiap hari (sehari setara lima puluh tahun di dunia) hingga perkaranya diputuskan. Setelah itu, barulah ia melihat jalan keluar, menuju surga atau menuju neraka”.
Dari Jabir RA, Rasulullah SAW bersabda: “Tak ada zakat pada perak yang kurang dari 5 auqiyah (600 gr)” (HR. Muslim). Makna hadits ini, apabila perak telah mencapai 5 auqiyah (nishab 600 gr), maka wajib dibayarkan zakatnya. Dalil-dalil ini dikuatkan oleh ijma` ulama, sebagaimana dikatakan oleh Abu Ubaid bin Salam, Ibnu Hazm, Ibnu Qudama, dan Imam Nawawi -rahimahumullah.
Pemilik emas dan perak wajib menunaikan zakat apabila memenuhi syarat berikut, yaitu:
1. Kepemilikan sempurna, yaitu emas dan perak berada di tangan pemilik dan bisa dimanfaatkan sewaktu-waktu.
2. Telah mencapai haul (1 tahun). Bahwa zakat merupakan kewajiban tahunan, dibayarkan tiap tahun apabila waktu haulnya tiba serta memenuhi syarat nishab.
3. Mencapai nishab, yaitu batas minimal jumlah emas dan perak. Nishab emas sebesar 20 mitsqal (setara 85 gram). Nishab perak sebesar 5 auqiyah atau sekitar 600 gram.
Dengan demikian, apabila seorang muslim memiliki simpanan emas mencapai 85 gram, atau memiliki perak yang mencapai 600 gram, maka tiap putaran haul tiba wajib baginya membayarkan zakatnya sebesar 2,5%. Syekh Ali al-Qaradhaghi menyebutkan bahwa yang menjadi standar nishab adalah emas 24 karat sebesar 85 gram. Adapun di bawah 24 karat maka dihitung dengan berpatokan pada harga yang berlaku atas emas 24 karat 85 gram.
Adapun emas dan perak yang dihitung sebagai objek zakat adalah sebagai berikut:
1. Emas mentah dan koin emas, demikian pula dengan perak.
2. Uang emas (dinar), uang perak (dirham). Di masa dulu, uang emas dan perak merupakan objek zakat.
3. Perabot dan perkakas rumah tangga yang terbuat dari emas. Pada dasarnya, Islam melarang penggunaan emas untuk keperluan perabot rumah tangga, seperti piring, panci, sendok, pisau, lemari, dan sebagainya.
4. Emas dan perak yang diperjualbelikan (barang dagangan).
5. Emas yang dibeli dengan niat sebagai simpanan (tabungan), bila mencapai nishab ditunaikan zakatnya agar tidak berubah status menjadi kanz (timbunan yang diancam azab oleh Al-Taubah 34- 35).
catatan: Pada perhiasan yang biasa dikenakan oleh perempuan, baik emas maupun non emas, para ulama berbeda pendapat tentang statusnya sebagai objek zakat. Nantikan pembahasan lengkapnya di Zakato edisi bulan Agustus, ya!
—
Salurkan Zakat Infak Sedekah dan Wakaf Anda melalui Lembaga Amil Zakat Nasional LMI!
Rekening:
💳 BSI: 708 2604 191
a.n Lembaga Manajemen Infaq
Konfirmasi: 0823 3770 6554
—
LAZ Nasional LMI Jakarta – Banten – Jawa Barat
Jalan Gelatik I Blok V2/2 Rengas, Ciputat Timur, Tangerang Selatan
www.zakato.co.id | Hotline: 0823 3770 6554
SK Kementrian Agama Republik Indonesia No. 672 Tahun 2021
SK Nazhir Wakaf Uang BWI No. 3.3 00231 Tahun 2019