Allah Maha Sempurna mengatur semuanya dengan baik, sebagai muslim kita diajarkan mulai dari bangun sampai tidur lagi ada adabnya. Apapun yang kita lakukan di dunia Allah mengaturnya, bahkan harta yang kita miliki agar semakin berkah Allah perintahkan untuk sebagian dikeluarkan zakatnya. Tak lain salah satu tujuannya agar saling berhubungan timbal-balik dengan baik, saling membantu satu sama lain. Zakat akan menjadikan kedua belah pihak hidup beriringan berjalan secara harmonis.
Dalam Alquran, kita temukan sejumlah ayat yang membahas tentang zakat melalui para Nabi, seperti Ibrahim, Ishaq, dan Ya’kub:
“Kami telah menjadikan mereka itu sebagai pemimpin yang memberi petunjuk dengan perintah Kami dan telah Kami wahyukan kepada mereka agar mengerjakan kebajikan, mendirikan shalat, menunaikan zakat, dan hanya kepada Kami mereka selalu menyembah.”
(QS. Al-Anbiya’: 73)
Ayat ini diperkuat dengan QS. Maryam ayat 55 yang menjabarkan anjuran shalat dan zakat. Ditinjau dari segi lafaz ayat, kata Az-Zakah/Zakah (zakat) disebutkan Allah sebanyak 32 kali dalam Alquran, yaitu mengikuti kata As-Shalah (shalat) sebanyak 26 kali dalam satu ayat dan sebanyak 6 kali kata Az-Zakah (zakat) terpisah dengan kata As-Salah (shalat).
“Dan ia menyuruh ahlinya untuk shalat dan menunaikan zakat, dan ia adalah seorang yang diridhai di sisi Tuhannya.”
(QS. Maryam: 55)
Allah juga memerintahkan shalat dan zakat dalam QS. Al-Bayyinah ayat 5. Allah menambahkan dalam ayat ini bahwa dalam menjalankan perintah-Nya harus disertai niat yang ikhlas. Menjalankan ibadah shalat dengan khusu’, merendah di hadapan Allah, berserah diri kepada Allah. Jika harta sudah mencapai nishab maka kewajiban kita harus mengeluarkan sebagiannya, menunaikan hak kita untuk saudara muslim kita yang membutuhkan.
“Padahal mereka hanya diperintah menyembah Allah dengan ikhlas menaatiNya semata-mata karena (menjalankan) agama, dan juga agar melaksanakan salat dan menunaikan zakat; dan yang demikian itulah agama yang lurus (benar).”
(QS. Al-Bayyinah: 5)
Dari sini kita dapat memahami bahwa menunaikan zakat hukumnya adalah wajib dan menjadi sifat orang-orang yang beriman, serta membuang sifat-sifat musyrik. Abdullah bin Mas’ud berkata “Kalian diperintahkan mendirikan shalat dan membayar zakat, siapa yang tidak berzakat berarti tidak ada arti shalat baginya.”
Jarang sekali zakat dipisahkan dengan shalat, Ibnu Zaid menambahkan, “Shalat dan zakat diwajibkan bersama, tidak secara terpisah-pisah.” Kemudian ia membaca yang tertulis dalam Qs. At-Taubah ayat 11 yang berbunya “Dan jika mereka bertobat, melaksanakan salat dan menunaikan zakat, maka (berarti mereka itu) adalah saudarasaudaramu seagama. Kami menjelaskan ayatayat itu bagi orang-orang yang mengetahui.”
Shalat tidak akan diterima tanpa zakat.” Selamat bagi Abu Bakar yang mengerti benar tentang masalah ini, katanya menunjuk ucapan Abu Bakar, “Saya tidak memisah-misahkan dua hal yang disatukan sendiri oleh Allah.”
Sumber: Buku Fikih Zakat Kontekstual yang diterbitkan oleh BAZNAS
—
LAZ Nasional LMI Kantor Wilayah DKI Jakarta
Jalan Gelatik I Blok V2/2 Rengas, Ciputat Timur, Tangerang Selatan
Hotline: 0823 3770 6554
Instagram: @laznaslmijakarta
Website: bantusemua.id